Soal Data Rangkap Jabatan Petinggi BUMN, KPPU: Sudah Dikirim!

Selasa, 23 Maret 2021 - 14:22 WIB
loading...
Soal Data Rangkap Jabatan Petinggi BUMN, KPPU: Sudah Dikirim!
KPPU menegaskan telah mengirimkan dokumen perihal data dan saran terkait rangkap jabatan petinggi BUMN di perusahaan non-BUMN. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengaku belum menerima data ihwal rangkap jabatan yang dilakukan dewan direksi dan komisaris perseroan milik negara di sejumlah perusahaan non-BUMN. Hal itu ditegaskan seusai Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengumumkan hasil temuan mereka soal rangkap jabatan tersebut.

Namun, Ketua KPPU Kodrat Wibowo menegaskan bahwa pihaknya telah mengirim dokumen atau surat yang berisi perihal data, saran, dan pertimbangan dari hasil investigasi itu pada Senin (22/3) lalu.

"Kita sudah kirimkan saran dan pertimbangan. Senin tanggal 22 sudah dikirimkan, cuma belum sampai ke meja, mungkin," ujar Kodrat saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (23/3/2021).

KPPU menyarankan agar Erick Thohir mengubah atau mencabut Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor 10 Tahun 2020. Dalam beleid tersebut dijelaskan, dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN dapat merangkap jabatan sebagai dewan komisaris pada perusahaan selain BUMN, dengan ketentuan mengacu pada ketentuan peraturan Perundang-undangan sektoral.

KPPU menyarankan agar Menteri BUMN mencabut ketentuan yang membolehkan rangkap jabatan dewan komisaris atau dewan pengawas dengan komisaris selain BUMN, sebagaimana tercantum di BAB 5 Permen BUMN Nomor 10 Tahun 2020.

Berikutnya, memastikan personel yang menjadi direksi atau komisaris dalam lingkup BUMN dan terbukti merangkap jabatan dalam posisi di luar BUMN. Hal ini dinilai dapat mengurangi potensi terjadinya pelanggaran atau adanya tindakan penguasaan pasar antarperusahaan yang kegiatan usahanya saling terkait, dimana, direksi dan komisaris perusahaan tersebut terlibat dalam rangkap jabatan itu.

Untuk pertimbangannya, KPPU mengacu pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Undang-undang tersebut melarang seseorang untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris suatu perusahaan yang pada waktu bersamaan merangkap sebagai direksi atau komisaris perusahaan lain apabila perusahaan-perusahaan tersebut di pasar bersangkutan yang sama atau memiliki keterkaitan erat di bidang atau jenis usaha, atau secara bersama menguasai pangsa pasar tertentu yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

"Kita sudah kirimkan saran dan pertimbangan sarannya mencabut pasal itu atau memperbaiki pasal itu, pertimbangannya tentang UU kami pasalnya terkait dengan rangkap jabatan antarpelaku usaha," kata dia.

Usai dokumen diserahkan kepada Kementerian BUMN, kata Kodrat, tindak lanjut proses tersebut diserahkan kepada Erick Thohir. Apakah, akan mengikuti atau tidak menjadi kajian dan pertimbangan internal Kementerian BUMN.

"Tindak lanjutnya dari kemen BUMN, bagaimana? Apa mau mengikuti kami atau tidak, kita kan belum tahu, katanya mereka kan belum menerima, kalau belum diterima berarti kita belum bisa tagih dong jawabannya apa," tuturnya.
(fai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1283 seconds (0.1#10.140)