Enaknya Rangkap Jabatan di BUMN dan Swasta: Gajinya Berlipat-lipat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat ada 62 pejabat BUMN yang rangkap jabatan dengan perusahaan non-BUMN. Jumlah tersebut terdiri dari komisaris dan direksi yang berasal dari sejumlah klaster perseroan negara.
Deputi Bidang Kajian dan advokasi KPPU, Taufik Ariyanto, merinci, dari 62 petinggi BUMN tersebut, 31 orang di antaranya menduduki posisi sebagai direksi dan komisaris di klaster keuangan, asuransi, dan investasi. ( Baca juga: Rangkap Jabatan Komisaris dan Direksi BUMN Bisa Jadi Potensi Pasar )
"Pertama ada di sektor keuangan, 31 orang direksi dan komisaris ini rangkap jabatan setidaknya di satu perusahaan. Bahkan, ada yang di 11 perusahaan," ujar Taufik dalam konferensi pers virtual, dikutip (23/3/2021).
Sementara untuk klaster pertambangan, KPPU mengidentifikasi ada 12 direksi dan komisaris BUMN yang merangkap jabatan. Bahkan, ada sejumlah nama yang merangkap di satu perusahaan saja. Sebaliknya, terdapat satu nama yang berasal dari klaster konstruksi yang merangkap di lima perusahaan berbeda.
Tak sampai di situ, ada satu petinggi BUMN dari klaster keuangan yang merangkap di 11 perusahaan. Dan satu nama lainnya merangkap di 22 perusahaan. "Bisa dipetakan, rangkap jabatan antara satu sampai 22. Jadi kalau 22 ini artinya satu direksi atau komisaris di BUMN pertambangan itu, di saat yang sama menjadi direksi atau komisaris di 22 perusahaan non-BUMN. Jadi rangkapnya sampai 22,” kata dia.
Praktik dualisme kepemimpinan petinggi BUMN ini tentunya membuat mereka memperoleh penghasilan lebih besar dari pejabat BUMN yang tidak melakukan hal tersebut.
Lantas berapa gaji komisaris dan direksi BUMN? Merujuk pada Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.
Dalam beleid tersebut, Menteri BUMN Erick Thohir menetapkan gaji wakil direktur utama 95% dari gaji direktur utama, sementara anggota direksi sebesar 85% dari gaji direktur utama. Tentu, besaran gaji yang ditetapkan Erick berbeda dengan permen lama yang yang terbit eks Menteri BUMN Dahlan Iskan. Saat itu gaji anggota direksi mencapai 90% dari dirut.
"Anggota direksi BUMN diberikan gaji dengan ketentuan sebagai berikut, gaji direktur utama ditetapkan dengan menggunakan pedoman internal yang ditetapkan oleh menteri. Sementara gaji direksi lainnya ditetapkan dengan komposisi faktor jabatan," tulis dalam lampiran honorium beleid tersebut.
Bagi BUMN induk (Holding), gaji direktur pelaksana dihitung menggunakan pendekatan perhitungan berdasarkan angka sebelum konsolidasi setara dengan direktur utama. Sementara itu, besarnya gaji anggota direksi BUMN dapat ditetapkan melalaui rapat umum pemegang saham (RUPS) atau oleh Menteri BUMN selama satu tahun terhitung sejak bulan Januari tahun berjalan. ( Baca juga:AS Kian Nekat, Pesawat Mata-matanya Dekati China dalam Jarak 46,8 Km )
Sementara itu, Erick tidak mengubah formula besaran gaji bagi komisaris utama atau ketua dewan pengawas. Untuk dua posisi tersebut ia tetap menetapkan gaji sebesar 45% dari direktur utama. Begitu juga dengan anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas, yakni tetap 90% dari komisaris utama.
Bahkan, mantan Bos Inter Milan itu menambahkan besaran gaji khusus bagi wakil komisaris utama atau wakil dewan pengawas, yaitu sebesar 42,5% dari direktur utama. Sebelumnya, tidak ada besaran gaji khusus bagi jabatan ini.
Deputi Bidang Kajian dan advokasi KPPU, Taufik Ariyanto, merinci, dari 62 petinggi BUMN tersebut, 31 orang di antaranya menduduki posisi sebagai direksi dan komisaris di klaster keuangan, asuransi, dan investasi. ( Baca juga: Rangkap Jabatan Komisaris dan Direksi BUMN Bisa Jadi Potensi Pasar )
"Pertama ada di sektor keuangan, 31 orang direksi dan komisaris ini rangkap jabatan setidaknya di satu perusahaan. Bahkan, ada yang di 11 perusahaan," ujar Taufik dalam konferensi pers virtual, dikutip (23/3/2021).
Sementara untuk klaster pertambangan, KPPU mengidentifikasi ada 12 direksi dan komisaris BUMN yang merangkap jabatan. Bahkan, ada sejumlah nama yang merangkap di satu perusahaan saja. Sebaliknya, terdapat satu nama yang berasal dari klaster konstruksi yang merangkap di lima perusahaan berbeda.
Tak sampai di situ, ada satu petinggi BUMN dari klaster keuangan yang merangkap di 11 perusahaan. Dan satu nama lainnya merangkap di 22 perusahaan. "Bisa dipetakan, rangkap jabatan antara satu sampai 22. Jadi kalau 22 ini artinya satu direksi atau komisaris di BUMN pertambangan itu, di saat yang sama menjadi direksi atau komisaris di 22 perusahaan non-BUMN. Jadi rangkapnya sampai 22,” kata dia.
Praktik dualisme kepemimpinan petinggi BUMN ini tentunya membuat mereka memperoleh penghasilan lebih besar dari pejabat BUMN yang tidak melakukan hal tersebut.
Lantas berapa gaji komisaris dan direksi BUMN? Merujuk pada Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.
Dalam beleid tersebut, Menteri BUMN Erick Thohir menetapkan gaji wakil direktur utama 95% dari gaji direktur utama, sementara anggota direksi sebesar 85% dari gaji direktur utama. Tentu, besaran gaji yang ditetapkan Erick berbeda dengan permen lama yang yang terbit eks Menteri BUMN Dahlan Iskan. Saat itu gaji anggota direksi mencapai 90% dari dirut.
"Anggota direksi BUMN diberikan gaji dengan ketentuan sebagai berikut, gaji direktur utama ditetapkan dengan menggunakan pedoman internal yang ditetapkan oleh menteri. Sementara gaji direksi lainnya ditetapkan dengan komposisi faktor jabatan," tulis dalam lampiran honorium beleid tersebut.
Bagi BUMN induk (Holding), gaji direktur pelaksana dihitung menggunakan pendekatan perhitungan berdasarkan angka sebelum konsolidasi setara dengan direktur utama. Sementara itu, besarnya gaji anggota direksi BUMN dapat ditetapkan melalaui rapat umum pemegang saham (RUPS) atau oleh Menteri BUMN selama satu tahun terhitung sejak bulan Januari tahun berjalan. ( Baca juga:AS Kian Nekat, Pesawat Mata-matanya Dekati China dalam Jarak 46,8 Km )
Sementara itu, Erick tidak mengubah formula besaran gaji bagi komisaris utama atau ketua dewan pengawas. Untuk dua posisi tersebut ia tetap menetapkan gaji sebesar 45% dari direktur utama. Begitu juga dengan anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas, yakni tetap 90% dari komisaris utama.
Bahkan, mantan Bos Inter Milan itu menambahkan besaran gaji khusus bagi wakil komisaris utama atau wakil dewan pengawas, yaitu sebesar 42,5% dari direktur utama. Sebelumnya, tidak ada besaran gaji khusus bagi jabatan ini.
(uka)