Erick Serukan Direksi BUMN Rugi Menggunakan Penerbangan Kelas Ekonomi
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bertekad menerapkan "reward and punishment" kepada direksi dan komisaris perusahaan negara. Kementerian BUMN pada Jumat (13/12/2019) menerbitkan aturan baru mengenai kepengurusan dan pengawasan di perusahaan BUMN, yang tertuang dalam SE-9/MBU/12/2019.
Surat edaran yang diteken Menteri BUMN Erick Thohir, menyatakan bahwa direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN untuk tidak melanggar etika dan menjaga kepatutan perusahaan.
Dalam aturan penerapan Etika dan/atau Kepatutan dalam Rangka Pengurusan dan Pengawasan Perusahaan, Erick memberi "hukuman" kepada direksi BUMN yang rugi, dan memberi "hadiah" kepada direksi BUMN yang kinerjanya kinclong.
"Untuk BUMN yang rugi agar direksi dan manajemen melakukan perjalanan dengan menggunakan kelas ekonomi. Untuk BUMN yang memiliki kinerja baik dapat menggunakan kelas yang lebih tinggi dari kelas ekonomi, maksimal kelas bisnis," ujar Erick, Jumat (13/12/2019).
Meski demikian, Erick menyarankan agar BUMN yang berkinerja positif juga tetap menyesuaikannya dengan kebutuhan dan kemampuan perusahaan.
Selain itu, Erick juga memerintahkan BUMN agar tak boros dalam menjamu tamu. Hal ini dilakukan sebagai upaya efisiensi perusahaan.
"Jamuan perusahaan harus berdasarkan pertimbangan kepentingan perusahaan yang dilakukan berdasarkan aspek efisiensi, selektif, kewajaran, dan kelaziman dunia usaha," papar Erick.
Dengan penerbitan surat edaran ini, tambah Erick, surat edaran sebelumnya nomor SE-08/MBU/12/2015 tak lagi berlaku. Ia berharap seluruh pegawai BUMN bisa mengikuti pedoman baru yang telah diatur.
Surat edaran yang diteken Menteri BUMN Erick Thohir, menyatakan bahwa direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN untuk tidak melanggar etika dan menjaga kepatutan perusahaan.
Dalam aturan penerapan Etika dan/atau Kepatutan dalam Rangka Pengurusan dan Pengawasan Perusahaan, Erick memberi "hukuman" kepada direksi BUMN yang rugi, dan memberi "hadiah" kepada direksi BUMN yang kinerjanya kinclong.
"Untuk BUMN yang rugi agar direksi dan manajemen melakukan perjalanan dengan menggunakan kelas ekonomi. Untuk BUMN yang memiliki kinerja baik dapat menggunakan kelas yang lebih tinggi dari kelas ekonomi, maksimal kelas bisnis," ujar Erick, Jumat (13/12/2019).
Meski demikian, Erick menyarankan agar BUMN yang berkinerja positif juga tetap menyesuaikannya dengan kebutuhan dan kemampuan perusahaan.
Selain itu, Erick juga memerintahkan BUMN agar tak boros dalam menjamu tamu. Hal ini dilakukan sebagai upaya efisiensi perusahaan.
"Jamuan perusahaan harus berdasarkan pertimbangan kepentingan perusahaan yang dilakukan berdasarkan aspek efisiensi, selektif, kewajaran, dan kelaziman dunia usaha," papar Erick.
Dengan penerbitan surat edaran ini, tambah Erick, surat edaran sebelumnya nomor SE-08/MBU/12/2015 tak lagi berlaku. Ia berharap seluruh pegawai BUMN bisa mengikuti pedoman baru yang telah diatur.
(ven)