Kemenhub Didesak Terbitkan Regulasi Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan

Minggu, 15 Desember 2019 - 23:08 WIB
Kemenhub Didesak Terbitkan...
Kemenhub Didesak Terbitkan Regulasi Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan belum bisa memastikan rencana kenaikan tarif angkutan sungai, danau, dan penyeberangan setelah sebelumnya direncakan per 1 Desember 2019. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, proses persetujuan di kementerian Perhubungan sudah selesai.

Namun proses pengesahan mengenai kenaikan tarif tersebut masih harus menunggu persetujuan dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritimanb dan Investasi. "Sudah selesai, tapi memang masih di Kemenko Maritim persetujuan akhirnya. Dan ini masih menunggu," ungkapnya kepada SINDO di Jakarta, Minggu (15/12/2019).

Dirjen Budi menambahkan pihaknya juga belum bisa memastikan apakah kenaikan tarif tersebut, bisa disahkan pada masa musim angkutan Natal dan Tahun Baru. "Tapi akan kita usahakan. Kita lihat lagi pekan ini," pungkasnya.

Sebagai informasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub), jauh-jauh hari telah mengumumkan regulasi penyesuaian tarif angkutan kapal penyeberangan Adapun penyesuaian tarif itu ditaksir mengalami kenaikan rata-rata 28% di setiap lintasan. Sedianya, penyesuaian atau kenaikan tarif tersebut dimulai per 1 Desember.

Kenaikan tarif angkutan Ferry penyeberangan tersebut menjadi pertimbangan sebab selama 16 tahun formulasi penyesuaian tarif belum pernah dilakukan di sektor ini.

Sementara itu, akibat tertundanya penyesuaian tarif tersebut, kalangan praktisi dan pemerhati angkutan penyeberangan, Bambang Haryo Soekartono menilai pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan sangat lamban merespon penyesuaian tarif di sektor penyeberangan.

"Usulan evaluasi tarif sama seperti perizinan karena menyangkut pelayanan publik. Presiden Jokowi sudah memberikan batas perizinan maksimal 3 jam, kenyataannya bertele-tele hingga 1,5 tahun ditambah birokrasinya panjang karena sekarang melibatkan tiga instansi, yakni Kemenhub, Kemenko Maritim dan Investasi, serta Kementerian Hukum dan HAM," kata Bambang Haryo.

Dia mengatakan, Kemenhub melanggar aturannya sendiri yakni Keputusan Menhub No. KM 58 Tahun 2003 tentang Mekanisme Penetapan Dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan, yang menyatakan evaluasi tarif harus dilakukan setiap 6 bulan sekali. "Evaluasi tarif sudah 1,5 tahun tapi belum juga ditetapkan, sementara tarif belum naik dalam 3 tahun terakhir," ungkapnya.

Dia menilai berlarut-larutnya evaluasi tarif menunjukkan Kemenhub kurang peduli terhadap kondisi angkutan penyeberangan dan perintah percepatan perizinan dari Presiden.

Pada era Orde Baru saja, tutur Bambang Haryo, birokrasi evaluasi tarif dipangkas dengan menghilangkan mekanisme melalui DPR RI sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 21/1992 tentang Pelayaran.

Ketentuan ini diperkuat dengan PP No. 82/1999 tentang Angkutan di Perairan, yang menyebutkan penetapan tarif cukup melalui Menhub. "Jadi birokrasi tarif yang panjang dan bertele-tele saat ini merupakan suatu kemunduran, tidak sesuai dengan jargon Presiden memangkas hambatan usaha dan birokrasi," tegasnya.

Dia menambahkan, perhitungan tarif sudah sangat transparan karena pendapatan dari penjualan tiket langsung diketahui oleh pemerintah melalui PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

"Sebagai sarana (alat angkut) sekaligus prasarana publik yang supermassal, angkutan penyeberangan sangat vital karena tidak tergantikan oleh moda lain. Oleh karena itulah harus dilindungi oleh negara agar kondisi usaha kondusif demi menjamin keberlangsungan angkutan antarpulau serta keselamatannya," kata Bambang Haryo.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2043 seconds (0.1#10.140)