Kementerian PUPR Dorong Rest Area untuk Produk dan Merek Lokal
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus mendorong seluruh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk dapat memenuhi dan meningkatkan pelayanan di Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau rest area diantaranya kelengkapan fasilitas, kebersihan, kerapihan dan komposisi ruang usaha bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Penyediaan ruang usaha di TIP diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat sekitar untuk mempromosikan merek dan produk lokal, termasuk kuliner.
Hal tersebut sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk terus meningkatkan jumlah produk-produk UMKM yang mengisi sentra-sentra ekonomi di kawasan infrastruktur yang telah dibangun.
"Jalan Tol dari Lampung sampai Aceh pasti akan banyak rest area, baik yang sudah jadi maupun yang masih konstruksi, termasuk di Pulau Jawa. Rest area tolong diisi dengan brand (merek) lokal," ujar Jokowi di Jakarta, Minggu (15/12/2019).
Untuk mendukung promosi produk lokal daerah yang dilalui jalan tol, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) PUPR No. 10/PRT/M/2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan Pada Jalan Tol yang mengatur fasilitas yang harus tersedia di TIP.
Basuki menegaskan bahwa akan terus mendorong pengelola TIP untuk memenuhi komposisi minimal 70% pengusaha dengan brand dan produk lokal yang mengisi area komersial TIP.
“Kami terus mendorong brand lokal untuk berkontribusi di setiap rest area yang kita bangun, contohnya di KM 360 B di Ruas Tol Batang – Semarang ada 52 kios UMKM yang 100% produk dan kuliner lokal,” kata Basuki.
Optimalisasi produk lokal di TIP jalan tol juga sudah diterapkan di 10 ruas Tol Trans Jawa yang memiliki 46 TIP dan sudah diisi oleh 877 tenant dengan komposisi 824 tenant retail lokal (94%) dan 53 tenant retail asing (6%).
Misalnya di rest area Km 519 B di Jalan Tol Trans Jawa Ruas Solo-Ngawi dari 24 tenant seluruhnya merupakan brand dan produk lokal untuk kategori kuliner, seperti Bakmi Soker, Ayam Bakar Mbah Solo dan toko oleh-oleh khas Solo.
Di rest area KM 429 B ruas Semarang-Solo 11 tenant yang seluruhnya merupakan UMK kuliner dengan brand dan produk lokal seperti Tela-Tela, Kebab Azis dan lainnya yang sudah memiliki beberapa cabang di Indonesia.
Di rest area KM 726 B ruas Surabaya – Mojokerto terdapat 27 tenant yang 93% merupakan UMK lokal di bidang kuliner seperti Bebek Sinjay, Sego Sambel Bu Jum, Pecel Rawon Bu Gembrot yang merupakan kuliner asli lokal Jawa Timur.
Selain optimalisasi produk lokal di TIP, Basuki juga meminta kepada BUJT agar terus meningkatkan kualitas layanan jalan tol secara berkelanjutan karena kebutuhan dan ekspektasi publik yang semakin tinggi.
Dia meyakini dengan lingkungan jalan tol yang lebih baik akan berkontribusi terhadap kenyamanan dan keselamatan dalam mengemudi di jalan tol, khususnya tidak hanya jalannya tetapi juga rest areanya.
Kualitas TIP secara menyeluruh harus mampu memberikan layanan bagi pengguna pada beberapa aspek utama yakni kenyamanan, kerapihan/kualitas lingkungan, dan kelengkapan fasilitas, termasuk memenuhi fasilitas kesetaraan gender bagi kaum difabel, orang lanjut usia, wanita, dan anak-anak.
TIP juga harus memenuhi aspek keberlanjutan yang sesuai dengan kriteria dalam Permen PUPR No.10 Tahun 2014 dan Permen PUPR No 12 Tahun 2018 yakni terpenuhinya fungsi utama di ruas jalan tol seperti aspek kelancaran, keselamatan, dan kenyamanan pengguna ruas jalan tol.
Penyediaan ruang usaha di TIP diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat sekitar untuk mempromosikan merek dan produk lokal, termasuk kuliner.
Hal tersebut sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk terus meningkatkan jumlah produk-produk UMKM yang mengisi sentra-sentra ekonomi di kawasan infrastruktur yang telah dibangun.
"Jalan Tol dari Lampung sampai Aceh pasti akan banyak rest area, baik yang sudah jadi maupun yang masih konstruksi, termasuk di Pulau Jawa. Rest area tolong diisi dengan brand (merek) lokal," ujar Jokowi di Jakarta, Minggu (15/12/2019).
Untuk mendukung promosi produk lokal daerah yang dilalui jalan tol, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) PUPR No. 10/PRT/M/2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan Pada Jalan Tol yang mengatur fasilitas yang harus tersedia di TIP.
Basuki menegaskan bahwa akan terus mendorong pengelola TIP untuk memenuhi komposisi minimal 70% pengusaha dengan brand dan produk lokal yang mengisi area komersial TIP.
“Kami terus mendorong brand lokal untuk berkontribusi di setiap rest area yang kita bangun, contohnya di KM 360 B di Ruas Tol Batang – Semarang ada 52 kios UMKM yang 100% produk dan kuliner lokal,” kata Basuki.
Optimalisasi produk lokal di TIP jalan tol juga sudah diterapkan di 10 ruas Tol Trans Jawa yang memiliki 46 TIP dan sudah diisi oleh 877 tenant dengan komposisi 824 tenant retail lokal (94%) dan 53 tenant retail asing (6%).
Misalnya di rest area Km 519 B di Jalan Tol Trans Jawa Ruas Solo-Ngawi dari 24 tenant seluruhnya merupakan brand dan produk lokal untuk kategori kuliner, seperti Bakmi Soker, Ayam Bakar Mbah Solo dan toko oleh-oleh khas Solo.
Di rest area KM 429 B ruas Semarang-Solo 11 tenant yang seluruhnya merupakan UMK kuliner dengan brand dan produk lokal seperti Tela-Tela, Kebab Azis dan lainnya yang sudah memiliki beberapa cabang di Indonesia.
Di rest area KM 726 B ruas Surabaya – Mojokerto terdapat 27 tenant yang 93% merupakan UMK lokal di bidang kuliner seperti Bebek Sinjay, Sego Sambel Bu Jum, Pecel Rawon Bu Gembrot yang merupakan kuliner asli lokal Jawa Timur.
Selain optimalisasi produk lokal di TIP, Basuki juga meminta kepada BUJT agar terus meningkatkan kualitas layanan jalan tol secara berkelanjutan karena kebutuhan dan ekspektasi publik yang semakin tinggi.
Dia meyakini dengan lingkungan jalan tol yang lebih baik akan berkontribusi terhadap kenyamanan dan keselamatan dalam mengemudi di jalan tol, khususnya tidak hanya jalannya tetapi juga rest areanya.
Kualitas TIP secara menyeluruh harus mampu memberikan layanan bagi pengguna pada beberapa aspek utama yakni kenyamanan, kerapihan/kualitas lingkungan, dan kelengkapan fasilitas, termasuk memenuhi fasilitas kesetaraan gender bagi kaum difabel, orang lanjut usia, wanita, dan anak-anak.
TIP juga harus memenuhi aspek keberlanjutan yang sesuai dengan kriteria dalam Permen PUPR No.10 Tahun 2014 dan Permen PUPR No 12 Tahun 2018 yakni terpenuhinya fungsi utama di ruas jalan tol seperti aspek kelancaran, keselamatan, dan kenyamanan pengguna ruas jalan tol.
(ind)