Transaksi Digital Tumbuh, BPKN Perkuat Perlindungan Konsumen

Senin, 16 Desember 2019 - 15:33 WIB
Transaksi Digital Tumbuh,...
Transaksi Digital Tumbuh, BPKN Perkuat Perlindungan Konsumen
A A A
JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menegaskan komitmen untuk menjadikan konsumen sebagai pusat perhatian atau isu sentral. Pernyataan ini dikemukakan dalam catatan akhir tahun 2019 BPKN hari ini.

Ketua BPKN Ardiansyah menyampaikan bahwa upaya pembangunan perlindungan konsumen tidak dapat dilepaskan dari dinamika internasional dan domestik. Semua hal tersebut mempengaruhi dimensi hukum, kebijakan, kelembagaan, logistik, dan penerapan upaya perlindungan konsumen.

"Ada perubahan, dari yang tadinya sentris pada pemerintah termasuk dalam hal ini pemerintah daerah, kedepannya pusat perhatian kami akan bergeser ke konsumen. Di dalamnya ada asosiasi konsumen termasuk juga lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat. Konsumen akan menjadi isu sentral kami," ujar Ardiansyah dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12/2019).

Ardiansyah menyatakan, memang betul bahwa pemerintah adalah penanggung jawab penyelenggaraan perlindungan konsumen nasional, namun BPKN menjadikan konsumen sebagai sentral karena mereka merupakan bagian penting dari penyelenggaraan perlindungan konsumen.

"Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), di tahun 2020 andalan pertumbuhan ekonomi kita adalah pada konsumsi rumah tangga. Oleh karenanya perlu melindungi konsumen supaya transaksi terjaga dengan baik," tambahnya.

Dengan demikian, diharapkan ke depan pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap terjaga di tengah kondisi perekonomian yang kurang kondusif dan melambatnya pertumbuhan di banyak negara. Melakukan ekspor saat ini dinilainya berat karena mitra dagang Indonesia sedang dilanda banyak masalah dan harga komoditas yang menurun.

"Kami juga melihat bahwa masalah kelembagaan akan menjadi isu yang mengemuka pada tahun-tahun yang akan datang, terlebih angka jumlah Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang kian menurun," lanjut Ardiansyah.

Berdasarkan isu aktual dan pengaduan yang masuk, BPKN melihat bahwa insiden perlindungan konsumen masih belum teratasi secara keseluruhan. "Kita tahu bahwa penyesuaian kebijakan untuk teknologi yang cepat berubah ini harus menjadi langkah yang cepat diambil oleh pemerintah, dimana semua konsumen di seluruh dunia mengalami perubahan yang cepat dengan adanya transformasi digital yang memberikan inovasi dalam transaksi dan proses bisnis barang maupun jasa ke arah digital," terang ia.

Pemerintah saat ini sedang melakukan review terhadap perlindungan konsumen (PK) untuk perubahan yang begitu cepat. Cross border cooperation juga dinilai akan meningkat karena transaksi melalui ecommerce akan terjadi antar negara.

"Sehingga kalau terjadi dispute atau sengketa, perlu ada penyelesaian antar negara. Selama ini kan belum ada pihak yang akan mengurus hal itu," ungkap Ardiansyah.

BPKN juga akan memfokuskan dalam hal product recall utuk kegagalan produk. "Siapa yang berwenang untuk recall dan hal lainnya harus diatur dengan baik, apalagi kalau produknya dari luar. Jumlah pengaduan dari masyarakat meningkat dari tahun ke tahun, kalau diselesaikan secara konvensional, waktunya tidak akan terkejar," ujar Ardiansyah.

Selain itu, BPKN juga akan mengembangkan Online Dispute Resolution (ODR). "ODR ini nampaknya sesuatu solusi yang segera dibangun oleh pemerintah atas inisiatif masukan dari BPKN, kami juga melakukan pembelajaran dalam hal ODR dan cross border dengan negara lain dan organisasi internasional," lanjutnya.

BPKN saat ini sedang mengkaji, mempelajari, dan mendesain konsep ODR yang dibutuhkan Indonesia sehingga sengketa sederhana cukup diselesaikan melalui ODR.

"Fokus perhatian kami kedepan juga adalah konsumen rentan seperti anak-anak, lansia, dan kelompok berkebutuhan khusus. Ini harus menjadi perhatian bagaimana kita memberikan perlindungan dan kepastian hukum pada mereka sebagai bagian dari perlindungan konsumen," tuturnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BPKN Beri Perhatian...
BPKN Beri Perhatian Lebih pada Sektor E-Commerce
BPKN Imbau Masyarakat...
BPKN Imbau Masyarakat Mengadu Sesuai Prosedur
BPKN Dorong Perlindungan...
BPKN Dorong Perlindungan Konsumen Inklusif dan Berkelanjutan
BPKN RI Tunjuk Serambi...
BPKN RI Tunjuk Serambi Law Firm Sebagai Konsultan Hukum Resmi
BPKN Berharap Moratorium...
BPKN Berharap Moratorium PKPU Tidak Abaikan Hak Konsumen
Keuangan Digital yang...
Keuangan Digital yang Adil bagi Konsumen
Berita Terkini
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
32 menit yang lalu
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
56 menit yang lalu
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
1 jam yang lalu
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
1 jam yang lalu
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
1 jam yang lalu
KKP Pertegas Komitmen...
KKP Pertegas Komitmen Perkuat Pengawasan pada Momentum Hari Internasional Anti IUU Fishing
1 jam yang lalu
Infografis
Ekonomi Indonesia Tumbuh...
Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,12% di Kuartal II 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved