Transaksi Digital Tumbuh, BPKN Perkuat Perlindungan Konsumen

Senin, 16 Desember 2019 - 15:33 WIB
Transaksi Digital Tumbuh,...
Transaksi Digital Tumbuh, BPKN Perkuat Perlindungan Konsumen
A A A
JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menegaskan komitmen untuk menjadikan konsumen sebagai pusat perhatian atau isu sentral. Pernyataan ini dikemukakan dalam catatan akhir tahun 2019 BPKN hari ini.

Ketua BPKN Ardiansyah menyampaikan bahwa upaya pembangunan perlindungan konsumen tidak dapat dilepaskan dari dinamika internasional dan domestik. Semua hal tersebut mempengaruhi dimensi hukum, kebijakan, kelembagaan, logistik, dan penerapan upaya perlindungan konsumen.

"Ada perubahan, dari yang tadinya sentris pada pemerintah termasuk dalam hal ini pemerintah daerah, kedepannya pusat perhatian kami akan bergeser ke konsumen. Di dalamnya ada asosiasi konsumen termasuk juga lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat. Konsumen akan menjadi isu sentral kami," ujar Ardiansyah dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12/2019).

Ardiansyah menyatakan, memang betul bahwa pemerintah adalah penanggung jawab penyelenggaraan perlindungan konsumen nasional, namun BPKN menjadikan konsumen sebagai sentral karena mereka merupakan bagian penting dari penyelenggaraan perlindungan konsumen.

"Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), di tahun 2020 andalan pertumbuhan ekonomi kita adalah pada konsumsi rumah tangga. Oleh karenanya perlu melindungi konsumen supaya transaksi terjaga dengan baik," tambahnya.

Dengan demikian, diharapkan ke depan pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap terjaga di tengah kondisi perekonomian yang kurang kondusif dan melambatnya pertumbuhan di banyak negara. Melakukan ekspor saat ini dinilainya berat karena mitra dagang Indonesia sedang dilanda banyak masalah dan harga komoditas yang menurun.

"Kami juga melihat bahwa masalah kelembagaan akan menjadi isu yang mengemuka pada tahun-tahun yang akan datang, terlebih angka jumlah Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang kian menurun," lanjut Ardiansyah.

Berdasarkan isu aktual dan pengaduan yang masuk, BPKN melihat bahwa insiden perlindungan konsumen masih belum teratasi secara keseluruhan. "Kita tahu bahwa penyesuaian kebijakan untuk teknologi yang cepat berubah ini harus menjadi langkah yang cepat diambil oleh pemerintah, dimana semua konsumen di seluruh dunia mengalami perubahan yang cepat dengan adanya transformasi digital yang memberikan inovasi dalam transaksi dan proses bisnis barang maupun jasa ke arah digital," terang ia.

Pemerintah saat ini sedang melakukan review terhadap perlindungan konsumen (PK) untuk perubahan yang begitu cepat. Cross border cooperation juga dinilai akan meningkat karena transaksi melalui ecommerce akan terjadi antar negara.

"Sehingga kalau terjadi dispute atau sengketa, perlu ada penyelesaian antar negara. Selama ini kan belum ada pihak yang akan mengurus hal itu," ungkap Ardiansyah.

BPKN juga akan memfokuskan dalam hal product recall utuk kegagalan produk. "Siapa yang berwenang untuk recall dan hal lainnya harus diatur dengan baik, apalagi kalau produknya dari luar. Jumlah pengaduan dari masyarakat meningkat dari tahun ke tahun, kalau diselesaikan secara konvensional, waktunya tidak akan terkejar," ujar Ardiansyah.

Selain itu, BPKN juga akan mengembangkan Online Dispute Resolution (ODR). "ODR ini nampaknya sesuatu solusi yang segera dibangun oleh pemerintah atas inisiatif masukan dari BPKN, kami juga melakukan pembelajaran dalam hal ODR dan cross border dengan negara lain dan organisasi internasional," lanjutnya.

BPKN saat ini sedang mengkaji, mempelajari, dan mendesain konsep ODR yang dibutuhkan Indonesia sehingga sengketa sederhana cukup diselesaikan melalui ODR.

"Fokus perhatian kami kedepan juga adalah konsumen rentan seperti anak-anak, lansia, dan kelompok berkebutuhan khusus. Ini harus menjadi perhatian bagaimana kita memberikan perlindungan dan kepastian hukum pada mereka sebagai bagian dari perlindungan konsumen," tuturnya.
(ind)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1346 seconds (0.1#10.140)