Arbitrase Bisa Jadi Pilihan Selesaikan Sengketa Bisnis Secara Win-win Solution
A
A
A
JAKARTA - Arbitrase dapat menjadi salah satu pilihan dalam penyelesaian sengketa secara damai dan win-win solution melalui putusan Ex Aequo Et Bono. Hal ini menjadi bahasan dalam diskusi (Short Talk Event) bertajuk 'Asas Ex Aequo Et Bono Dalam Putusan Arbitrase' yang digagas oleh Institut Arbiter Indonesia (IArbI) dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) yang ke-7.
Putusan berdasarkan Ex Aequo Et Bono merupakan putusan yang mempertimbangkan prinsip-prinsip keadilan dan kepatutan. “Pada dasarnya, pihak yang bersengketa dapat mengadakan perjanjian dalam menentukan perkara akan diputus berdasarkan ketentuan hukum atau berdasarkan keadilan dan kepatutan (Ex Aequo Et Bono),” tutur Arbiter Senior dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), yaitu Nindyo Pramono saat memaparkan materi di Balai Kartini.
Dalam diskusi yang dihadiri lebih dari 70 orang yang terdiri dari para arbiter, alumni pelatihan arbitrase dan publik (kalanga bisnis, pengacara, pemerintahan dan perguruan tinggi). Nindyo menjelaskan arbiter diberi kebebasan untuk dapat memilih putusan yang digunakan. Dalam hal memperoleh kewenangan, para arbiter dapat memberikan putusan Ex Aequo Et Bono yang dapat mengesampingkan peraturan perundangan, kecuali pada ketentuan hukum bersifat memaksa.
“Jika arbiter tidak diberi wewenang untuk memberikan putusan berdasarkan keadilan dan kepatutan (Ex Aequo Et Bono), maka arbiter hanya dapat memberi putusan berdasar kaidah hukum materiil seperti yang dilakukan oleh Hakim,” papar Nindyo.
Putusan Ex Aequo Et Bono tertera dalam Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yaitu arbiter atau majelis arbitrase dapat mengambil putusan berdasarkan ketentuan hukum, atau berdasarkan keadilan dan kepatutan.
“Pilihan pengambilan putusan arbitrase menurut Ex Aequo Et Bono harus diperhatikan oleh para arbiter dan para pihak yang bersengketa dalam menyelesaikan sengketanya melaui Lembaga arbitrase. Pada dasarnya, jika para pihak memutuskan untuk menyelesaikan sengketa melalui lembaga arbitrase, maka berdasar asas pacta sunt servanda mereka harus tunduk pada aturan lembaga arbitrase tersebut, termasuk aturan dalam penentuan putusannya," ujar Nindyo.
Sementara Arbiter BANI, Jafar Sidik mengatakan dengan Ex Aequo Et Bono dalam putusan Arbitrase menguatkan Arbitrase menjadi salah satu pilihan penyelesaian sengketa untuk menuju perdamaian.
"Dengan adanya diskusi mengenai asas Ex Aequo Et Bono dalam putusan Arbitrase ini, diharapkan arbitrase dapat menjadi salah satu pilihan dalam penyelesaian sengketa karena dapat menghasilkan penyelesaian yang damai dan win-win solution, selain hal ini juga salah satu cara untuk mengembangkan pengetahuan dan kemampuan para arbiter itu sendiri," tutup Jafar Sidik.
Putusan berdasarkan Ex Aequo Et Bono merupakan putusan yang mempertimbangkan prinsip-prinsip keadilan dan kepatutan. “Pada dasarnya, pihak yang bersengketa dapat mengadakan perjanjian dalam menentukan perkara akan diputus berdasarkan ketentuan hukum atau berdasarkan keadilan dan kepatutan (Ex Aequo Et Bono),” tutur Arbiter Senior dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), yaitu Nindyo Pramono saat memaparkan materi di Balai Kartini.
Dalam diskusi yang dihadiri lebih dari 70 orang yang terdiri dari para arbiter, alumni pelatihan arbitrase dan publik (kalanga bisnis, pengacara, pemerintahan dan perguruan tinggi). Nindyo menjelaskan arbiter diberi kebebasan untuk dapat memilih putusan yang digunakan. Dalam hal memperoleh kewenangan, para arbiter dapat memberikan putusan Ex Aequo Et Bono yang dapat mengesampingkan peraturan perundangan, kecuali pada ketentuan hukum bersifat memaksa.
“Jika arbiter tidak diberi wewenang untuk memberikan putusan berdasarkan keadilan dan kepatutan (Ex Aequo Et Bono), maka arbiter hanya dapat memberi putusan berdasar kaidah hukum materiil seperti yang dilakukan oleh Hakim,” papar Nindyo.
Putusan Ex Aequo Et Bono tertera dalam Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yaitu arbiter atau majelis arbitrase dapat mengambil putusan berdasarkan ketentuan hukum, atau berdasarkan keadilan dan kepatutan.
“Pilihan pengambilan putusan arbitrase menurut Ex Aequo Et Bono harus diperhatikan oleh para arbiter dan para pihak yang bersengketa dalam menyelesaikan sengketanya melaui Lembaga arbitrase. Pada dasarnya, jika para pihak memutuskan untuk menyelesaikan sengketa melalui lembaga arbitrase, maka berdasar asas pacta sunt servanda mereka harus tunduk pada aturan lembaga arbitrase tersebut, termasuk aturan dalam penentuan putusannya," ujar Nindyo.
Sementara Arbiter BANI, Jafar Sidik mengatakan dengan Ex Aequo Et Bono dalam putusan Arbitrase menguatkan Arbitrase menjadi salah satu pilihan penyelesaian sengketa untuk menuju perdamaian.
"Dengan adanya diskusi mengenai asas Ex Aequo Et Bono dalam putusan Arbitrase ini, diharapkan arbitrase dapat menjadi salah satu pilihan dalam penyelesaian sengketa karena dapat menghasilkan penyelesaian yang damai dan win-win solution, selain hal ini juga salah satu cara untuk mengembangkan pengetahuan dan kemampuan para arbiter itu sendiri," tutup Jafar Sidik.
(akr)