Arbitrase Bisa Jadi Pilihan Selesaikan Sengketa Bisnis Secara Win-win Solution

Senin, 16 Desember 2019 - 21:46 WIB
Arbitrase Bisa Jadi...
Arbitrase Bisa Jadi Pilihan Selesaikan Sengketa Bisnis Secara Win-win Solution
A A A
JAKARTA - Arbitrase dapat menjadi salah satu pilihan dalam penyelesaian sengketa secara damai dan win-win solution melalui putusan Ex Aequo Et Bono. Hal ini menjadi bahasan dalam diskusi (Short Talk Event) bertajuk 'Asas Ex Aequo Et Bono Dalam Putusan Arbitrase' yang digagas oleh Institut Arbiter Indonesia (IArbI) dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) yang ke-7.

Putusan berdasarkan Ex Aequo Et Bono merupakan putusan yang mempertimbangkan prinsip-prinsip keadilan dan kepatutan. “Pada dasarnya, pihak yang bersengketa dapat mengadakan perjanjian dalam menentukan perkara akan diputus berdasarkan ketentuan hukum atau berdasarkan keadilan dan kepatutan (Ex Aequo Et Bono),” tutur Arbiter Senior dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), yaitu Nindyo Pramono saat memaparkan materi di Balai Kartini.

Dalam diskusi yang dihadiri lebih dari 70 orang yang terdiri dari para arbiter, alumni pelatihan arbitrase dan publik (kalanga bisnis, pengacara, pemerintahan dan perguruan tinggi). Nindyo menjelaskan arbiter diberi kebebasan untuk dapat memilih putusan yang digunakan. Dalam hal memperoleh kewenangan, para arbiter dapat memberikan putusan Ex Aequo Et Bono yang dapat mengesampingkan peraturan perundangan, kecuali pada ketentuan hukum bersifat memaksa.

“Jika arbiter tidak diberi wewenang untuk memberikan putusan berdasarkan keadilan dan kepatutan (Ex Aequo Et Bono), maka arbiter hanya dapat memberi putusan berdasar kaidah hukum materiil seperti yang dilakukan oleh Hakim,” papar Nindyo.

Putusan Ex Aequo Et Bono tertera dalam Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yaitu arbiter atau majelis arbitrase dapat mengambil putusan berdasarkan ketentuan hukum, atau berdasarkan keadilan dan kepatutan.

“Pilihan pengambilan putusan arbitrase menurut Ex Aequo Et Bono harus diperhatikan oleh para arbiter dan para pihak yang bersengketa dalam menyelesaikan sengketanya melaui Lembaga arbitrase. Pada dasarnya, jika para pihak memutuskan untuk menyelesaikan sengketa melalui lembaga arbitrase, maka berdasar asas pacta sunt servanda mereka harus tunduk pada aturan lembaga arbitrase tersebut, termasuk aturan dalam penentuan putusannya," ujar Nindyo.

Sementara Arbiter BANI, Jafar Sidik mengatakan dengan Ex Aequo Et Bono dalam putusan Arbitrase menguatkan Arbitrase menjadi salah satu pilihan penyelesaian sengketa untuk menuju perdamaian.

"Dengan adanya diskusi mengenai asas Ex Aequo Et Bono dalam putusan Arbitrase ini, diharapkan arbitrase dapat menjadi salah satu pilihan dalam penyelesaian sengketa karena dapat menghasilkan penyelesaian yang damai dan win-win solution, selain hal ini juga salah satu cara untuk mengembangkan pengetahuan dan kemampuan para arbiter itu sendiri," tutup Jafar Sidik.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Wakil ICC Indonesia...
Wakil ICC Indonesia Ikut Bahas Amandemen Rancangan Aturan Arbitrase internasional
Delegasi ICC Indonesia...
Delegasi ICC Indonesia Ikut Bahas Penggunaan AI dalam Proses Arbitrase
Berusia 44 Tahun, BANI...
Berusia 44 Tahun, BANI Sudah Putuskan Lebih dari 1.000 Sengketa Bisnis
Putusan Arbitrase Indonesia...
Putusan Arbitrase Indonesia Dapat Dieksekusi di Singapura
PT Indo RX Menuntut...
PT Indo RX Menuntut Keadilan Atas Tindakan Melawan Hukum Rhenoflex GmbH & Coats Group Plc
Lewat Webinar, BANI...
Lewat Webinar, BANI Beri Solusi Hadapi Sengketa Usaha Saat Pandemi Covid-19
Berita Terkini
Tokenisasi Saham AI...
Tokenisasi Saham AI Diminati Investor, Bittime Catat Kepemilikan Naik 106%
3 jam yang lalu
Iran-AS Memanas Lagi,...
Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dunia Melonjak Lebih dari 6%
3 jam yang lalu
Pertamina Manfaatkan...
Pertamina Manfaatkan Jakarta Fair Perkuat Daya Saing UMKM Lokal
4 jam yang lalu
Pasar Saham RI Terancam...
Pasar Saham RI Terancam Turun Kelas, Modal Asing Bisa Kabur Rp3,6 Triliun
4 jam yang lalu
Sertifikasi Influencer...
Sertifikasi Influencer Kripto Dinilai Jadi Langkah Positif Bangun Ekosistem Lebih Sehat
4 jam yang lalu
Rupiah Kian Krasan di...
Rupiah Kian Krasan di Kisaran Rp18.000, Apa Penyebabnya?
5 jam yang lalu
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved