Omnibus Law Akan Hapus Sanksi Pidana Bagi Pengusaha Nakal

Rabu, 18 Desember 2019 - 18:34 WIB
Omnibus Law Akan Hapus Sanksi Pidana Bagi Pengusaha Nakal
Omnibus Law Akan Hapus Sanksi Pidana Bagi Pengusaha Nakal
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menerangkan, Omnibus Law atau penyederhanaan peraturan di dalamnya bakal menghapus aturan sanksi pidana kepada para pengusaha 'nakal'. Sebagai gantinya, pengusaha nakal hanya akan diberikan sanksi administrasi kalau mereka melanggar aturan.

Menurutnya rencana penghapusan tersebut sebagai upaya membuat ekosistem usaha lebih kondusif dan nyaman bagi investor. Terang Airlangga, selama ini Undang-undang (UU) yang mengatur iklim berusaha selalu mencantumkan sanksi pidana pada pengusaha yang bersengketa.

"Jadi kita melihat untuk berusaha basis hukumnya kita ubah bukan kriminal, tapi administratif dan kita sudah melakukan ini pada pasar modal dan perbankan," ujar Menko Airlangga di Menara Kadin, Jakarta, Rabu (18/12/2019).

Sambung dia menjelaskan, nantinya pengusaha akan mendapatkan sanksi denda jika melakukan pelanggaran. Bahkan, jika para pengusaha masih membandel bisa dicabut izin usahanya. "Sehingga kalau ada pelanggaran itu sistemnya denda, kalau ada pengusaha bandel ya kita cabut aja izinnya, jadi rezimnya disana, ini ada perubahan," ucap dia.

Mantan Menteri Perindustrian ini pun meyakini dengan adanya perubahan regulasi ini, maka ada kepastian dari para pengusaha agar tak ragu-ragu lagi terus menjalankan usaha di dalam negeri. "Dengan begini, kasus-kasus pengusaha diberi police line dikurangi, jadi menambah kepastian usaha," jelasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7428 seconds (0.1#10.140)