Kemudahan Urus Sertifikasi Halal Dijanjikan Bagi UMKM

Rabu, 18 Desember 2019 - 20:10 WIB
Kemudahan Urus Sertifikasi Halal Dijanjikan Bagi UMKM
Kemudahan Urus Sertifikasi Halal Dijanjikan Bagi UMKM
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menekankan, bakal terus memberikan kemudahan bagi pengusaha kecil untuk mendapatkan sertifikasi halal. Adapun Omnibus Law disiapkan untuk merombak aturan-aturan yang mempersulit UMKM, di antaranya sertifikasi halal.

Dengan adanya Omnibus Law, UMKM dijanjikan bakal lebih mudah mendapat sertifikat halal. "UMKM akan mendapatkan sertifikasi halal. Ya artinya UMKM akan dimudahkan untuk (dapat) sertifikasi halal," ujar Menko Airlangga di Menara Kadin, Jakarta, Rabu (18/12/2019).

Kemudahan untuk mendapatkan sertifikasi halal tersebut bakal termasuk dalam RUU Omnibus Law terkait pengembangan UMKM. Tidak hanya untuk sertifikasi halal, nantinya UMKM pun akan lebih mudah dalam mendapatkan izin usaha.

Sebab terang Airlangga, untuk mendapatkan izin berusaha, nantinya pemerintah hanya akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saja sebagai syarat. Dia pun melanjutkan, ketentuan tersebut juga diberlakukan untuk mengimplementasikan single data sehingga nantinya keberadaan UMKM akan lebih mudah dicek.

Sambung dia menambahkan, UMKM juga diberi kemudahan untuk mendirikan Perseroan Terbatas (PT) perorangan. "Untuk menjadi PT batasan minimum modal untuk UMKM yang ingin mendaftar akan disesuaikan. Sebelumnya, dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), ditentukan bahwa modal dasar Perseroan paling sedikit Rp 50 juta," paparnya.

Terang dia, meski tidak menyebutkan batasan minimal baru dalam RUU Omnibus Law, Airlangga memastikan, nominal yang ditentukan pemerintah akan menguntungkan UMKM. "Modalnya terserah dia (pengusaha)," jelasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6426 seconds (0.1#10.140)