Belum Ada Kepastian, OJK Masih Cari Solusi untuk Kasus Jiwasraya

Kamis, 19 Desember 2019 - 19:01 WIB
Belum Ada Kepastian,...
Belum Ada Kepastian, OJK Masih Cari Solusi untuk Kasus Jiwasraya
A A A
JAKARTA - Solusi gagal bayar perusahaan asuransi pelat merah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) masih belum menemui titik terang. Perseroan tidak sanggup membayar polis jatuh tempo pada Oktober hingga Desember sebesar Rp12,4 triliun, dan dengan total tunggakan sebesar Rp16,3 triliun.

Kepala Pengawasan Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi mengatakan, pihaknya tengah meminta para pemegang saham perseroan untuk mencari investornya. "Jadi begini, kan di sana ada pemegang saham jadi kita masih akan cari soslusi untuk masalah itu," ujar Riswinandi di Jakarta, Kamis (19/12/2019).

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menerangkan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan rapat bersama dengan Kementerian BUMN, OJK serta Komisi VI DPR terkait masalah gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya.

Meski kasus Jiwasraya masuk dalam persoalan tata kelola perusahaan, namun Menkeu sebelumnya mengungkapkan bakal melibatkan mulai dari Kepolisian, Kejaksaan bahkan KPK. Hasil pembahasan dengan komisi XI adalah mengusut tuntas penyebab Jiwasraya mengalami kerugian yang sangat dalam. Nantinya penyebab ini akan diselidiki oleh OJK.

"Kesimpulannya kita bersama dengan menteri BUMN dan OJK serta juga Komisi VI bahas persoalan corporate governance-nya mengenai isu perusahaannya dan bagaimana sampai terjadinya masalah ini," jelasnya.

Pemerintah berharap bisa melakukan langkah-langkah komprehensif dari semua aspek sehingga bisa memberikan kepastian kepada industri serta pemegang polis. Jiwasraya sendiri masih belum sanggup membayarkan polis jatuh tempo kepada seluruh nasabahnya. Sebagai informasi, dari Oktober sampai Desember 2019 asuransi pelat merah ini punya klaim jatuh tempo Rp12,4 triliun.

Dia pun berharap dengan adanya kerja sama ini masalah kasus Jiwasraya bakal terselesaikan dan bisa memberikan kepastian pada nasabah. "Kita akan bisa lakukan langkah yang komprehensif dari semua aspek tadi, sehingga bisa memberikan kepastian kepada industri, maupun kepada pemegang polis. Langkah-langkah apa saja yang bisa dilakukan," jelasnya.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1125 seconds (0.1#10.140)