Jelang Nataru, Ditjen Hubdat Tindak Tegas Pelanggar Angkutan Barang

Jum'at, 20 Desember 2019 - 14:25 WIB
Jelang Nataru, Ditjen...
Jelang Nataru, Ditjen Hubdat Tindak Tegas Pelanggar Angkutan Barang
A A A
SERANG - Jelang Natal 2019 dan Tahun Baru 2020, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengadakan pengawasan dan penegakan hukum angkutan barang di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cikande, Serang, Banten, Jumat (20/12/2019).

Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengendalian Operasional (Dalops) Direktorat Lalu Lintas Jalan, Marwanto Heru Santoso bersama Kasubdit Penimbangan Kendaraan Bermotor, Mulyahadi, dan juga melibatkan personil dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Provinsi Banten, Dinas Perhubungan Provinsi Banten, Dinas Perhubungan Kabupaten Serang, serta personil UPPKB Cikande.
Jelang Nataru, Ditjen Hubdat Tindak Tegas Pelanggar Angkutan Barang

“Tujuan kegiatan ini kami lakukan guna memperketat pengawasan truk atau kendaraan angkutan barang yang kelebihan dimensi atau muatan. Hal ini dilakukan sebagai antisipasi terjadinya kecelakaan seperti beberapa kejadian yang terjadi sebelumnya,” ujar Pitra Setiawan Kepala Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Setelah memeriksa 30 unit kendaraan yang masuk ke Jembatan Timbang, petugas menemukan 2 unit kendaraan angkutan barang yang melanggar muatan lebih dari 100% dan diperintahkan putar balik kembali ke asal. Selain itu petugas juga menilang 6 unit kendaraan angkutan barang.

“Jadi setelah kita lakukan pengawasan, kami menemukan adanya pelanggaran, 2 unit yang melakukan pelanggaran muatan lebih dari 100% ini langsung kami tindak tegas dengan penilangan dan kami perintahkan untuk putar balik kembali ke asalnya,” kata Pitra.

Pitra menambahkan bahwa kegiatan yang dilakukan jelang Nataru 2019 ini merupakan salah satu tugas pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang di Jembatan Timbang. "Terutama untuk menindak tegas pelanggar angkutan kelebihan dimensi dan muatan atau dalam istilahnya over dimension over load (ODOL),” katanya.

Dia menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan perhatian terhadap angkutan seperti itu untuk meminimalisasi dampak negatif yang bisa saja terjadi.
(akn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kemenhub Siapkan Regulasi...
Kemenhub Siapkan Regulasi untuk Mendukung Keselamatan Pesepeda
Angkutan Barang Perintis...
Angkutan Barang Perintis Perum Damri Layani Ranai-Selat Lampa
Personal Mobility Devices...
Personal Mobility Devices Akan Dipertimbangkan dalam Revisi UU 22/2009
Kemenhub Tetapkan Sistem...
Kemenhub Tetapkan Sistem 4 Zonasi pada Transportasi Darat
5 Sekolah Kedinasan...
5 Sekolah Kedinasan Perhubungan Darat dan Syarat Daftarnya, Siapkan Dokumen Ini
80 Juta Orang Mudik,...
80 Juta Orang Mudik, Kemenhub Tindak Oknum yang Mainkan Tarif Bus
Berita Terkini
Tokenisasi Saham AI...
Tokenisasi Saham AI Diminati Investor, Bittime Catat Kepemilikan Naik 106%
4 jam yang lalu
Iran-AS Memanas Lagi,...
Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dunia Melonjak Lebih dari 6%
4 jam yang lalu
Pertamina Manfaatkan...
Pertamina Manfaatkan Jakarta Fair Perkuat Daya Saing UMKM Lokal
4 jam yang lalu
Pasar Saham RI Terancam...
Pasar Saham RI Terancam Turun Kelas, Modal Asing Bisa Kabur Rp3,6 Triliun
5 jam yang lalu
Sertifikasi Influencer...
Sertifikasi Influencer Kripto Dinilai Jadi Langkah Positif Bangun Ekosistem Lebih Sehat
5 jam yang lalu
Rupiah Kian Krasan di...
Rupiah Kian Krasan di Kisaran Rp18.000, Apa Penyebabnya?
5 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Terbaru Libur...
Jadwal Terbaru Libur Sekolah Jelang Lebaran 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved