Ini Rincian Tarif untuk Impor Produk Fashion lewat E-Commerce

Selasa, 24 Desember 2019 - 19:01 WIB
Ini Rincian Tarif untuk...
Ini Rincian Tarif untuk Impor Produk Fashion lewat E-Commerce
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya mengubah aturan terkait impor barang kiriman lewat transaksi daring (e-commerce). Hal ini juga untuk menjawab permintaan pelaku industri kecil menengah (IKM) dan asosiasi pengusaha di dalam negeri.

Peraturan itu diubah untuk menciptakan kesetaraan dalam berbisnis atau level playing field. Adapun penyesuaian nilai pembebasan de minimis atas barang kiriman dari sebelumnya USD75 per kiriman diubah menjadi USD3 atau setara Rp42.000 (asumsi kurs Rp14.000 per USD) untuk bea masuk. Sedangkan pungutan Pajak Dalam Rangka Impor diberlakukan normal (tidak ada batas ambang bawah/de minimis).

Direktur Jendral Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan pihaknya membagi beberapa produk dalam menerapkan tarif impor bea masuk lewat e-commerce. Salah satunya produk fashion yang paling banyak membanjiri Indonesia dari beberapa negara.

Adapun, produk khusus tas, sepatu dan produk tekstil dikenakan tarif sebesar 15% sampai 30%. "Rinciannya yakni impor tas besaran bea masuknya 15% hingga 20%, sepatu 25% hingga 30%, dan produk tekstil 15% hingga 20%," ujar Heru di Jakarta, Selasa (26/12/2019).

Pelaksana tugas (Plt) Badan Kebijakan Fiskal Arif Bahrudin mengatakan besaran tarif tersebut sudah mempertimbangkan best practice yang berlaku di beberapa negara lain di dunia.

Beberapa negara yang menjadi acuan adalah Inggris yang menerapkan ambang batas pembebasan bea masuk sebesar USD21, Kanada sebesar USD15, Denmark USD12, dan Swiss USD5. "Adapun beberapa negara lain yaitu Liberia dan Ghana menerapkan ambang batas pembebasan tarif sebesar USD2," tambahnya.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kebijakan Sertifikasi...
Kebijakan Sertifikasi Diyakini Hambat Serbuan Produk Impor
APLE Usulkan Solusi...
APLE Usulkan Solusi Menghilangkan Predatory Pricing Barang Impor
Akumindo Tegaskan E-Commerce...
Akumindo Tegaskan E-Commerce Bukan Penyebab Banjir Barang Impor
E-commerce Melejit,...
E-commerce Melejit, Perusahaan Logistik Tingkatkan Pelayanan Impor
Bersaing dengan Impor,...
Bersaing dengan Impor, E-Commerce Didorong Terus Berdayakan UMKM
Uni Eropa Perketat Impor...
Uni Eropa Perketat Impor E-Commerce, Era Paket Murah dari China Mulai Berakhir
Berita Terkini
Eksodus Miliarder: Mengapa...
Eksodus Miliarder: Mengapa Mark Zuckerberg hingga Orang Kaya Inggris Kompak Kabur?
13 menit yang lalu
Keamanan Jadi Faktor...
Keamanan Jadi Faktor Utama Nasabah Memilih Bank Digital
1 jam yang lalu
Ada Nilai Ekonomi Ratusan...
Ada Nilai Ekonomi Ratusan Triliun, Industri Tembakau Dipandang Diperlakukan Paling Tidak Adil
1 jam yang lalu
Kepala BPS Ungkap Progres...
Kepala BPS Ungkap Progres Sensus Ekonomi 2026 DKI Jakarta: Capai 45,17%
1 jam yang lalu
IHSG Cetak Rebound,...
IHSG Cetak Rebound, Kembali Lagi ke Level 6.000 usai Pengumuman S&P Global Ratings
2 jam yang lalu
S&P Rilis Peringkat...
S&P Rilis Peringkat Kredit Terbaru Indonesia: Outlook Stabil di BBB/A-2
2 jam yang lalu
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved