Ini Rincian Tarif untuk Impor Produk Fashion lewat E-Commerce

Selasa, 24 Desember 2019 - 19:01 WIB
Ini Rincian Tarif untuk...
Ini Rincian Tarif untuk Impor Produk Fashion lewat E-Commerce
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya mengubah aturan terkait impor barang kiriman lewat transaksi daring (e-commerce). Hal ini juga untuk menjawab permintaan pelaku industri kecil menengah (IKM) dan asosiasi pengusaha di dalam negeri.

Peraturan itu diubah untuk menciptakan kesetaraan dalam berbisnis atau level playing field. Adapun penyesuaian nilai pembebasan de minimis atas barang kiriman dari sebelumnya USD75 per kiriman diubah menjadi USD3 atau setara Rp42.000 (asumsi kurs Rp14.000 per USD) untuk bea masuk. Sedangkan pungutan Pajak Dalam Rangka Impor diberlakukan normal (tidak ada batas ambang bawah/de minimis).

Direktur Jendral Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan pihaknya membagi beberapa produk dalam menerapkan tarif impor bea masuk lewat e-commerce. Salah satunya produk fashion yang paling banyak membanjiri Indonesia dari beberapa negara.

Adapun, produk khusus tas, sepatu dan produk tekstil dikenakan tarif sebesar 15% sampai 30%. "Rinciannya yakni impor tas besaran bea masuknya 15% hingga 20%, sepatu 25% hingga 30%, dan produk tekstil 15% hingga 20%," ujar Heru di Jakarta, Selasa (26/12/2019).

Pelaksana tugas (Plt) Badan Kebijakan Fiskal Arif Bahrudin mengatakan besaran tarif tersebut sudah mempertimbangkan best practice yang berlaku di beberapa negara lain di dunia.

Beberapa negara yang menjadi acuan adalah Inggris yang menerapkan ambang batas pembebasan bea masuk sebesar USD21, Kanada sebesar USD15, Denmark USD12, dan Swiss USD5. "Adapun beberapa negara lain yaitu Liberia dan Ghana menerapkan ambang batas pembebasan tarif sebesar USD2," tambahnya.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kebijakan Sertifikasi...
Kebijakan Sertifikasi Diyakini Hambat Serbuan Produk Impor
APLE Usulkan Solusi...
APLE Usulkan Solusi Menghilangkan Predatory Pricing Barang Impor
Akumindo Tegaskan E-Commerce...
Akumindo Tegaskan E-Commerce Bukan Penyebab Banjir Barang Impor
E-commerce Melejit,...
E-commerce Melejit, Perusahaan Logistik Tingkatkan Pelayanan Impor
Bersaing dengan Impor,...
Bersaing dengan Impor, E-Commerce Didorong Terus Berdayakan UMKM
Ramaikan Pasar e-commerce,...
Ramaikan Pasar e-commerce, Market America Worldwide | SHOP.COM Resmi Masuk Indonesia
Berita Terkini
Risiko Geopolitik dan...
Risiko Geopolitik dan Dampaknya terhadap Pasar Mata Uang
27 menit yang lalu
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
1 jam yang lalu
Libur 1 Muharram, Harga...
Libur 1 Muharram, Harga Emas Antam Stagnan di Rp2,7 Juta per Gram
2 jam yang lalu
Sambut Kabar Damai AS-Iran,...
Sambut Kabar Damai AS-Iran, Harga Bitcoin Melesat Tembus USD65.900
4 jam yang lalu
Kapal Tanker India Lintasi...
Kapal Tanker India Lintasi Selat Hormuz, Tandai Pulihnya Jalur Strategis usai Kesepakatan Damai AS-Iran
5 jam yang lalu
Ini Prinsip Dasar Manajemen...
Ini Prinsip Dasar Manajemen Risiko yang Wajib Dipahami Setiap Trader Forex
6 jam yang lalu
Infografis
Ini 3 Negara Musuh AS...
Ini 3 Negara Musuh AS yang Tidak Terkena Tarif Impor Trump
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved