Ini Rincian Tarif untuk Impor Produk Fashion lewat E-Commerce

Selasa, 24 Desember 2019 - 19:01 WIB
Ini Rincian Tarif untuk...
Ini Rincian Tarif untuk Impor Produk Fashion lewat E-Commerce
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya mengubah aturan terkait impor barang kiriman lewat transaksi daring (e-commerce). Hal ini juga untuk menjawab permintaan pelaku industri kecil menengah (IKM) dan asosiasi pengusaha di dalam negeri.

Peraturan itu diubah untuk menciptakan kesetaraan dalam berbisnis atau level playing field. Adapun penyesuaian nilai pembebasan de minimis atas barang kiriman dari sebelumnya USD75 per kiriman diubah menjadi USD3 atau setara Rp42.000 (asumsi kurs Rp14.000 per USD) untuk bea masuk. Sedangkan pungutan Pajak Dalam Rangka Impor diberlakukan normal (tidak ada batas ambang bawah/de minimis).

Direktur Jendral Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan pihaknya membagi beberapa produk dalam menerapkan tarif impor bea masuk lewat e-commerce. Salah satunya produk fashion yang paling banyak membanjiri Indonesia dari beberapa negara.

Adapun, produk khusus tas, sepatu dan produk tekstil dikenakan tarif sebesar 15% sampai 30%. "Rinciannya yakni impor tas besaran bea masuknya 15% hingga 20%, sepatu 25% hingga 30%, dan produk tekstil 15% hingga 20%," ujar Heru di Jakarta, Selasa (26/12/2019).

Pelaksana tugas (Plt) Badan Kebijakan Fiskal Arif Bahrudin mengatakan besaran tarif tersebut sudah mempertimbangkan best practice yang berlaku di beberapa negara lain di dunia.

Beberapa negara yang menjadi acuan adalah Inggris yang menerapkan ambang batas pembebasan bea masuk sebesar USD21, Kanada sebesar USD15, Denmark USD12, dan Swiss USD5. "Adapun beberapa negara lain yaitu Liberia dan Ghana menerapkan ambang batas pembebasan tarif sebesar USD2," tambahnya.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8362 seconds (0.1#10.140)