Perombakan Jajaran Kementerian BUMN Diatur Perpres, Ada 2 Wamen dan 3 Deputi

Senin, 30 Desember 2019 - 12:23 WIB
Perombakan Jajaran Kementerian BUMN Diatur Perpres, Ada 2 Wamen dan 3 Deputi
Perombakan Jajaran Kementerian BUMN Diatur Perpres, Ada 2 Wamen dan 3 Deputi
A A A
JAKARTA - Pemerintah memandang perlu menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang mengatur perombakan jajaran dalam Kementerian yang dipimpin oleh Erick Thohir tersebut. Atas pertimbangan tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2019 tentang Kementerian BUMN.

Dalam Perpres ini disebutkan, Kementerian BUMN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dan dipimpin oleh Menteri. Dalam memimpin Kementerian BUMN, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. “Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres ini.

Adapun ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri, menurut Perpres ini, meliputi: membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan kementerian; dan membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I di lingkungan kementerian. “Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian,” bunyi Pasal 3 Perpres ini.

Selanjutnya 3 Deputi Berbeda dengan sebelumnya (Perpres No. 41 Tahun 2017) yang memiliki 7 (tujuh) Deputi, dalam organisasi Kementerian BUMN saat ini hanya ada 3 (tiga) Deputi dan 3 (tiga) Staf Ahli.

Selengkapnya susunan organisasi Kementerian BUMN dalam Perpres ini adalah: Wakil Menteri I; Wakil Menteri II; Sekretariat Kementerian; Deputi Bidang Hukum dan Perundang-Undangan; Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi; Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko; Staf Ahli Bidang Implementasi Kebijakan Strategis; Staf Ahli Bidang Industri; dan Staf Ahli Bidang Keuangan dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

Tugas Wakil Menteri I, menurut Perpres ini, adalah: perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan usaha, penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, dan restrukturisasi sektor Industri.

Sedang tugas Wakil Menteri II adalah: perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan usaha, penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, dan restrukturisasi sektor Jasa.

Menurut Perpres ini, dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi, Wakil Menteri I dan Wakil Menteri II dibantu oleh sejumlah Asisten Deputi, yang jumlahnya didasarkan pada analisis organisasi, beban kerja, dan kebutuhan koordinasi korporasi. Asisten Deputi, menurut Perpres in, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

“Dalam hal tugas dan fungsi Asisten Deputi sebagaimana dimaksud tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Bidang,” bunyi Pasal 10 ayat (4) Perpres ini.

Perpres ini juga menegaskan, di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara dapat dibentuk Inspektorat sebagai unsur pengawas, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian, dan dipimpin oleh Inspektur. “Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara,” bunyi Pasal 22 Perpres ini.

Sedangkan Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian. Menurut Perpres ini, di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan dibidang badan usaha milik negara secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan,” bunyi Pasal 30 Perpres ini.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5911 seconds (0.1#10.140)