Kapal Asing Masuk Perairan RI, Luhut Sebut Keterbatasan Coast Guard

Jum'at, 03 Januari 2020 - 22:02 WIB
Kapal Asing Masuk Perairan...
Kapal Asing Masuk Perairan RI, Luhut Sebut Keterbatasan Coast Guard
A A A
JAKARTA - Kedaulatan negara kembali terusik menyusul informasi keberadaan kapal aparat penjaga pantai (coast guard) dan kapal pencari ikan China yang wara-wiri di perairan Natuna yang notabene masuk wilayah perairan RI.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan membantah banyak kapal asing masuk ke perairan Indonesia setelah posisi Menteri Kelautan dan Perikanan dijabat oleh Edhy Prabowo.

"Saya mau jelasin ya, jangan dibilang setelah pak Edhy ini lebih banyak kapal asing masuk, tidak, tidak betul itu. Saya ulangi sekali lagi, tidak benar," ujar Luhut di Jakarta, Jumat (3/1/2020).

Dia melanjutkan, ada data lengkap mengenai kapal yang masuk dalam perairan Indonesia yang mana tidak menyalahi aturan. Luhut juga menyebut bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) masih terus aktif melakukan pemantauan. "KKP itu masih bergerak, hanya kan memang intensitas coast guard kita belum bisa sebanyak yang lain karena jumlah kapalnya juga terbatas," tukasnya.

"Kemarin misalnya, kita mau mobilisasi penanganan nikel yang diselundupkan dari sana, itu ada berapa puluh kapal kita pindah ke sana semua. Kita kan belum mampu di barat, di situ orang lain datang masuk, anu kan dia, begitu," imbuhnya.

Dia pun menegaskan bakal terus melakukan pengawasan. Dia menyebut, kapal penjaga pantai atau coast guard milik KKP tetap berpatroli di perairan Indonesia. "Kalau kau, barang kau, tidak kau jaga, ya orang datang lah, ya kan. Coba kamu tidak jaga rumahmu, kan orang datang kan. Ya kita perbaiki penjagaan kita, tapi bukan coast guard dengan KKP tidak bekerja atau kurang bekerjanya setelah Pak Edhy (Menteri Kelautan dan Perikanan), tidak betul juga itu. Saya ingin luruskan itu. karena saya ikuti betul itu," jelasnya.
(ind)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2725 seconds (0.1#10.140)