Menperin Klaim Upah Kerja per Jam Tidak Rugikan Pekerja

Senin, 06 Januari 2020 - 15:01 WIB
Menperin Klaim Upah Kerja per Jam Tidak Rugikan Pekerja
Menperin Klaim Upah Kerja per Jam Tidak Rugikan Pekerja
A A A
JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan pengupahan yang dihitung per jam tidak akan merugikan pekerja. Bahkan, pengupahan ini akan membuat pekerja lebih efisien dalam bekerja.

"Nggak ada masalah, kita siapkan saja. Jadi, kalau dalam kacamata industri dia harus efisien dan efektif. Sebetulnya semua, bukan hanya industri," ujar Agus di Jakarta, Senin (6/1/2020).

Dia memberikan alasan penerapan skema pembayaran upah per jam adalah untuk mengerek investasi serta meningkatkan daya saing industri. "Konsentrasinya adanya keadilan diantara pekerja itu sendiri. Jadi, kenapa kalau dasar dari pengupahan itu adalah per jam bisa lebih baik bagi industri, karena sudah ada kepastian dan juga sudah ada ukurannya yaitu produktivitas dari masing-masing pekerja. Sehingga, perusahaan juga lebih bisa berdaya saing," katanya.

Dia melanjutkan, sistem upah yang dihitung per jam bukanlah hal yang baru dalam dunia tenaga kerja. Sebab, sejumlah negara sudah menggunakan skema tersebut. "Salah satu faktor industri bisa efisien ketika dia sudah berhasil menghitung produktivitas dari tenaga kerjanya itu sendiri," jelasnya.
(ind)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7940 seconds (0.1#10.140)