Temuan BPK Soal Dana Perjalanan Dinas Kementerian, Luhut Beri Respons

Senin, 06 Januari 2020 - 16:10 WIB
Temuan BPK Soal Dana...
Temuan BPK Soal Dana Perjalanan Dinas Kementerian, Luhut Beri Respons
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan memberikan, respons seputar temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal penggunaan anggaran perjalanan dinas. Sebelumnya dalam risk based audit yang telah dilakukan BPK, Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Kemaritiman dan Investasi diminta untuk lebih memperhatikan aspek pembelanjaan, terutama terkait dengan perjalanan dinas.

Terkait temuan BPK yang menyoroti anggaran perjalanan dinas di Kementerian yang dipimpinnya, Menko Luhut mengutarakan bahwa dana yang ada saat ini dinilai terlalu kecil. Sambung dia menerangkan, masalah ini dapat direfleksikan dari keluhan pejabat serta pegawai saat perjalanan dinas yang sering dia dengar.

"Masalah belanja barang dan SPD (Surat Perjalanan Dinas), memang ini masalah komplain semua rakyat, dari tingkat menteri sampai bawah," ujar Menko Luhut di Gedung BPK RI, Jakarta, Senin (6/1/2020).

Lebih lanjut Ia mengaku pernah mengeluhkan hal serupa, dimana menyewa hotel saat perjalanan dinas dengan uangnya sendiri lebih nyaman. Ketimbang menggunakan anggaran yang telah disiapkan, dimana hal itu menunjukkan besaran anggaran perjalanan dinas memang tidaklah terlalu besar. ""Dulu kadang-kadang saya suka komplain juga. Saya sebagai pejabat negara, saya pergi ke hotel, saya enak, karena saya bayar sendiri. Sekarang, dibayar kantor itu kurang," ungkapnya.

Bahkan terang dia selama perjalanan dinas tidak bisa satu hotel dengan deputinya karena uangnya tidak cukup. "Parah lagi para Deputi saya, kalau pergi itu sering enggak satu hotel dengan saya, karena uangnya enggak cukup," katanya.

Oleh sebab itu, Luhut menilai harus ada perbaikan soal pengalokasian anggaran perjalanan dinas agar tidak menjadi temuan dalam pemeriksaan BPK. "Kita juga harus jujur melihat itu satu masalah yang perlu kita perbaiki. Sehingga tidak menjadi temuan BPK. Padahal bisa dihindari.," jelasnya.

Sementara itu sebelumnya Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengingatkan bahwa BPK tidak memiliki wewenang untuk melakukan perubahan terhadap ketentuan yang sudah ada. Bila ketentuan itu dirasa sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, maka hanya pihak yang telah diberikan kuasa, seperti Kementerian Keuangan, yang dapat mengubahnya.

“Kami memahami betul apa yang dirasakan Pak Luhut (Menko Kemaritiman dan Investasi). Namun, kami tidak dalam posisi untuk merevisi ketentuan tersebut,” ujarnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8120 seconds (0.1#10.140)