Transisi Pegawai KPK Jadi PNS, Sri Mulyani Jamin Gaji Penuh
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan, pegawai Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) bakal mendapatkan gaji atau tunjangan secara penuh selama masa transisi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal itu disampaikan usai melakukan pertemuan dengan Ketua KPK Firli Bahur.
Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, status pegawai KPK diubah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN). Namun, ada masa transisi selama dua tahun untuk perubahan status tersebut.
"Sehingga dalam dua tahun sebelum adanya peraturan baru yang melandasi status pegawai KPK, hak keuangan terhadap para pegawai KPK, kita akan membayarkan secara penuh sesuai dengan apa yang telah mereka terima," ujar Menkeu Sri Mulyani di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (7/1/2020).
Sambung dia menerangkan, pembayaran hak keuangan dalam masa transisi, baik berupa gaji dan tunjangan akan mengikuti mekanisme internal KPK yang sudah berlaku selama ini. Dia juga berharap, melalui kepastian soal hak keuangan pegawai KPK, kinerja lembaga antisuap tersebut bisa semakin terdorong.
Sehingga anggaran belanja yang telah dialokasikan pada KPK bisa bermanfaat dalam mengurangi semaksimal mungkin tindakan korupsi. "Dan uang yang dari APBN memang bisa bermanfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat," ungkap mantan Direktur Bank Dunia.
Adapun pada masa transisi, lanjutnya, sesuai ketentuan perundangan maka perlu juga melakukan pembahasan lebih lanjut dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Kementerian Sekertaris Negara. Salah satunya pembahasan terkait perubahan sistem pendapatan pegawai KPK usai berganti status jadi PNS.
"Tentunya ini akan berpengaruh ke dalam keseluruhan sistem ASN secara nasional. Jadi kita akan mendalami dan melihat keseluruhan aspek tersebut," katanya.
Sementara itu Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjelaskan, kehadirannya untuk menemui Sri Mulyani memang untuk memperjelas kepastian terkait hak keuangan yang didapat pegawai KPK dalam masa transisi. Dia pun memastikan, untuk mendukung peran KPK, lembaga tersebut juga sudah memiliki strategi nasional pencegahan korupsi.
"Jadi Alhamdulillah sudah dapat penjelasan dari Menteri Keuangan ini sedang berproses dan tentu banyak hal yang harus dikerjakan oleh Kemenkeu dan KPK," jelas Firli.
Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, status pegawai KPK diubah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN). Namun, ada masa transisi selama dua tahun untuk perubahan status tersebut.
"Sehingga dalam dua tahun sebelum adanya peraturan baru yang melandasi status pegawai KPK, hak keuangan terhadap para pegawai KPK, kita akan membayarkan secara penuh sesuai dengan apa yang telah mereka terima," ujar Menkeu Sri Mulyani di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (7/1/2020).
Sambung dia menerangkan, pembayaran hak keuangan dalam masa transisi, baik berupa gaji dan tunjangan akan mengikuti mekanisme internal KPK yang sudah berlaku selama ini. Dia juga berharap, melalui kepastian soal hak keuangan pegawai KPK, kinerja lembaga antisuap tersebut bisa semakin terdorong.
Sehingga anggaran belanja yang telah dialokasikan pada KPK bisa bermanfaat dalam mengurangi semaksimal mungkin tindakan korupsi. "Dan uang yang dari APBN memang bisa bermanfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat," ungkap mantan Direktur Bank Dunia.
Adapun pada masa transisi, lanjutnya, sesuai ketentuan perundangan maka perlu juga melakukan pembahasan lebih lanjut dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Kementerian Sekertaris Negara. Salah satunya pembahasan terkait perubahan sistem pendapatan pegawai KPK usai berganti status jadi PNS.
"Tentunya ini akan berpengaruh ke dalam keseluruhan sistem ASN secara nasional. Jadi kita akan mendalami dan melihat keseluruhan aspek tersebut," katanya.
Sementara itu Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjelaskan, kehadirannya untuk menemui Sri Mulyani memang untuk memperjelas kepastian terkait hak keuangan yang didapat pegawai KPK dalam masa transisi. Dia pun memastikan, untuk mendukung peran KPK, lembaga tersebut juga sudah memiliki strategi nasional pencegahan korupsi.
"Jadi Alhamdulillah sudah dapat penjelasan dari Menteri Keuangan ini sedang berproses dan tentu banyak hal yang harus dikerjakan oleh Kemenkeu dan KPK," jelas Firli.
(akr)