Senin Besok Cair, Segini Gaji ke-13 yang Diterima PNS
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah memastikan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal cair Senin (10/8) awal pekan depan. Pencairan gaji dilakukan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 tahun 2020 mengenai Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 pada Jumat (7/8) lalu.
Berdasarkan aturan itu, gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat diberikan bagi calon PNS, paling banyak meliputi 80% dari gaji pokok PNS. Lalu, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Namun, gaji ke-13 tahun ini tidak meliputi tunjangan kinerja ataupun insentif kinerja
"Penetapan Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan pemberian gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas kepada PNS, PrajuritTNI, Anggota POLRI, Pegawai non-PNS, dan penerima pensiun atau tunjangan," tulis aturan tersebut yang dikutip SINDOnews di Jakarta, Sabtu (8/8/2020).
Lalu, untuk PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang telah meninggal dunia, tewas atau gugur serta hilang, maka besaran gaji ke-13 yang diterima akan sebesar satu bulan gaji terusan pada bulan Juli. Adapun anggarannya akan dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri tersebut bekerja.
Rincian gaji ke-13 bagi pimpinan LNS atau yang jabatannya Ketua/Kepala Rp 9,59 juta, sedangkan untuk Wakil Ketua/Wakil Kepala LNS Rp8,79 juta, Sekretaris Rp 7,99 juta dan Anggota Rp 7,99 juta. Lalu, kategori Pejabat non-PNS pada LNS atau pejabat lainnya non-PNS yang menduduki jabatan setara eselon seperti Eselon I/JPT Utama/JPT Madya Rp9,59 juta, jabatan Eselon II/JPT Pratama Rp7,34 juta, lalu Eselon III/Jabatan Administrator Rp 5,35 juta, dan Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5,24 juta.
Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS juga dapat, dengan rincian sebagai berikut:
Kategori Pendidikan SD/SMP/ sederajat:
Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,23 juta
Berdasarkan aturan itu, gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat diberikan bagi calon PNS, paling banyak meliputi 80% dari gaji pokok PNS. Lalu, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Namun, gaji ke-13 tahun ini tidak meliputi tunjangan kinerja ataupun insentif kinerja
"Penetapan Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan pemberian gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas kepada PNS, PrajuritTNI, Anggota POLRI, Pegawai non-PNS, dan penerima pensiun atau tunjangan," tulis aturan tersebut yang dikutip SINDOnews di Jakarta, Sabtu (8/8/2020).
Lalu, untuk PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang telah meninggal dunia, tewas atau gugur serta hilang, maka besaran gaji ke-13 yang diterima akan sebesar satu bulan gaji terusan pada bulan Juli. Adapun anggarannya akan dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri tersebut bekerja.
Rincian gaji ke-13 bagi pimpinan LNS atau yang jabatannya Ketua/Kepala Rp 9,59 juta, sedangkan untuk Wakil Ketua/Wakil Kepala LNS Rp8,79 juta, Sekretaris Rp 7,99 juta dan Anggota Rp 7,99 juta. Lalu, kategori Pejabat non-PNS pada LNS atau pejabat lainnya non-PNS yang menduduki jabatan setara eselon seperti Eselon I/JPT Utama/JPT Madya Rp9,59 juta, jabatan Eselon II/JPT Pratama Rp7,34 juta, lalu Eselon III/Jabatan Administrator Rp 5,35 juta, dan Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5,24 juta.
Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS juga dapat, dengan rincian sebagai berikut:
Kategori Pendidikan SD/SMP/ sederajat:
Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,23 juta