Menentang Diskriminasi Sawit UE, Indonesia Semangat Bawa ke Jalur Internasional
A
A
A
JAKARTA - Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menuturkan, telah mendapat dukungan dari seluruh kementerian dan lembaga (K/L) terkait, asosiasi dan pelaku usaha serta pratiksi hukum dalam menghadapi Uni Eropa ke panel WTO. Seperti diketahui pemerintah Indonesia bersiap menggugat kebijakan Renewable Energy Directive II (RED II) dan Delegated Regulation (DR) Uni Eropa ke Organisasi Perdagangan Internasional (World Trade Organization/WTO).
Pemerintah Indonesia keberatan dengan dihapuskannya penggunaan biofuel dari minyak kelapa sawit oleh Uni Eropa (UE). Selain itu, hal ini adalah tindakan yang diskriminatif dan berdampak negatif pada ekspor minyak kelapa sawit atau biofuel Indonesia ke Uni Eropa dan akan memberikan citra buruk terhadap produk kelapa sawit di perdagangan global.
"Kita menentang diskriminasi sawit. Itu sesuatu yang tidak adil dan bertentangan dengan prinsip free trade dan mempertanyakan mengapa Uni Eropa yang selama ini yang katanya mengadvokasi free trade justru malah memblok salah satu produk," jelas Wamendag Jerry Sambuaga di Jakarta, Selasa (7/1/2020).
Dia melanjutkan, pihaknya juga tengah menyiapkan daftar pertanyaan yang akan menjadi bahan dalam tuntutan ke WTO. "Tanggal 10 Januari list of question sudah siap. Tanggal 14 Januari sudah di submit pertanyaannya, sehingga setelah itu 28-29 Januari, kami sudah siap dan semangat untuk membawa ini ke jalur internasional melalui WTO," ungkapnya.
Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan (Kemendag) Pradnyawati mengatakan, konsultasi yang dilakukan untuk mencari mutually agreed solution. Indonesia akan didampingi oleh firma hukum internasional yang berbasis di Brussels, Belgia. "Jika tidak tercapai kesepakatan, maka Indonesia dapat masuk ke tahap selanjutnya yaitu pengajuan pembentukan panel," tuturnya.
Pemerintah Indonesia keberatan dengan dihapuskannya penggunaan biofuel dari minyak kelapa sawit oleh Uni Eropa (UE). Selain itu, hal ini adalah tindakan yang diskriminatif dan berdampak negatif pada ekspor minyak kelapa sawit atau biofuel Indonesia ke Uni Eropa dan akan memberikan citra buruk terhadap produk kelapa sawit di perdagangan global.
"Kita menentang diskriminasi sawit. Itu sesuatu yang tidak adil dan bertentangan dengan prinsip free trade dan mempertanyakan mengapa Uni Eropa yang selama ini yang katanya mengadvokasi free trade justru malah memblok salah satu produk," jelas Wamendag Jerry Sambuaga di Jakarta, Selasa (7/1/2020).
Dia melanjutkan, pihaknya juga tengah menyiapkan daftar pertanyaan yang akan menjadi bahan dalam tuntutan ke WTO. "Tanggal 10 Januari list of question sudah siap. Tanggal 14 Januari sudah di submit pertanyaannya, sehingga setelah itu 28-29 Januari, kami sudah siap dan semangat untuk membawa ini ke jalur internasional melalui WTO," ungkapnya.
Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan (Kemendag) Pradnyawati mengatakan, konsultasi yang dilakukan untuk mencari mutually agreed solution. Indonesia akan didampingi oleh firma hukum internasional yang berbasis di Brussels, Belgia. "Jika tidak tercapai kesepakatan, maka Indonesia dapat masuk ke tahap selanjutnya yaitu pengajuan pembentukan panel," tuturnya.
(akr)