Digugat Soal Nikel, Indonesia Siap Lakukan Pertemuan dengan Uni Eropa
A
A
A
JAKARTA - Indonesia telah menyetujui permintaan konsultasi Uni Eropa (UE) guna membahas kebijakan mineral dan batu bara Indonesia. Kedua pihak dijadwalkan akan bertemu pada 30 Januari 2020 di Jenewa, Swiss.
Salah satu objek dari konsultasi ini mencakup Undang–undang No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara serta beberapa peraturan turunannya. Pertemuan konsultasi ini merupakan tindak lanjut dari gugatan Uni Eropa atas kebijakan ekspor nikel yang dikeluarkan Indonesia.
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan, pertemuan tersebut merupakan forum bagi anggota Organisasi Perdagangan Internasional (World Trade Organization/WTO) untuk menggali lebih dalam kebijakan negara yang diduga melanggar komitmen. Saat ini, Indonesia sedang meningkatkan koordinasi lintas Kementerian/Lembaga (K/L) untuk menggali serta mempersiapkan posisi Indonesia dalam menghadapi Uni Eropa di WTO.
"Ini merupakan salah satu tindak lanjut atas saran presiden untuk membela kepentingan Indonesia di forum perdagangan internasional. Kami berharap hasil positif dari proses konsultasi tersebut untuk memperlancar hubungan perdagangan sekaligus memfasilitasi pelaku usaha kedua pihak," ujarnya di Jakarta, Selasa (7/1/2020).
Jerry melanjutkan, pemerintah Indonesia menegaskan tidak ada peningkatan tensi hubungan antara Uni Eropa dan Indonesia. Proses ini merupakan hal wajar bagi anggota WTO untuk saling menguji hak dan kewajiban masing-masing berdasarkan komitmen yang dibuatnya.
"Apabila belum tercapai kesepakatan pada pertemuan konsultasi tersebut, proses akan dilanjutkan dengan penyelesaian sengketa di WTO melalui pembentukan panel," ungkapnya.
Menurutnya, saat ini Indonesia sedang menunggu pertanyaan dari Uni Eropa dalam waktu dua minggu sehingga pada 16 Januari bisa menjawab pertanyaan tersebut. Dia mengaku optimis Indonesia tidak melanggar prinsip perdagangan bebas. "Nanti kita bahas saat kita menerima pertanyaan. Kita akan deliver itu dengan tepat sasaran," jelasnya.
Sebelumnya, pada 29 November 2019, Indonesia telah menyetujui permintaan konsultasi oleh Uni Eropa dalam kerangka WTO guna membahas kebijakan mineral dan batu bara Indonesia.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan aturan pelarangan ekspor bijih nikel mulai Januari 2020. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pelarangan ekspor bijih nikel dikeluarkan pemerintah Indonesia bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan tambang yang berkelanjutan sekaligus melestarikan lingkungan. Pelarangan ekspor nikel juga dimaksudkan untuk memasok kebutuhan di dalam negeri dan agar dapat diolah di dalam negeri sehingga menjadi produk bernilai tambah.
Salah satu objek dari konsultasi ini mencakup Undang–undang No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara serta beberapa peraturan turunannya. Pertemuan konsultasi ini merupakan tindak lanjut dari gugatan Uni Eropa atas kebijakan ekspor nikel yang dikeluarkan Indonesia.
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan, pertemuan tersebut merupakan forum bagi anggota Organisasi Perdagangan Internasional (World Trade Organization/WTO) untuk menggali lebih dalam kebijakan negara yang diduga melanggar komitmen. Saat ini, Indonesia sedang meningkatkan koordinasi lintas Kementerian/Lembaga (K/L) untuk menggali serta mempersiapkan posisi Indonesia dalam menghadapi Uni Eropa di WTO.
"Ini merupakan salah satu tindak lanjut atas saran presiden untuk membela kepentingan Indonesia di forum perdagangan internasional. Kami berharap hasil positif dari proses konsultasi tersebut untuk memperlancar hubungan perdagangan sekaligus memfasilitasi pelaku usaha kedua pihak," ujarnya di Jakarta, Selasa (7/1/2020).
Jerry melanjutkan, pemerintah Indonesia menegaskan tidak ada peningkatan tensi hubungan antara Uni Eropa dan Indonesia. Proses ini merupakan hal wajar bagi anggota WTO untuk saling menguji hak dan kewajiban masing-masing berdasarkan komitmen yang dibuatnya.
"Apabila belum tercapai kesepakatan pada pertemuan konsultasi tersebut, proses akan dilanjutkan dengan penyelesaian sengketa di WTO melalui pembentukan panel," ungkapnya.
Menurutnya, saat ini Indonesia sedang menunggu pertanyaan dari Uni Eropa dalam waktu dua minggu sehingga pada 16 Januari bisa menjawab pertanyaan tersebut. Dia mengaku optimis Indonesia tidak melanggar prinsip perdagangan bebas. "Nanti kita bahas saat kita menerima pertanyaan. Kita akan deliver itu dengan tepat sasaran," jelasnya.
Sebelumnya, pada 29 November 2019, Indonesia telah menyetujui permintaan konsultasi oleh Uni Eropa dalam kerangka WTO guna membahas kebijakan mineral dan batu bara Indonesia.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan aturan pelarangan ekspor bijih nikel mulai Januari 2020. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pelarangan ekspor bijih nikel dikeluarkan pemerintah Indonesia bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan tambang yang berkelanjutan sekaligus melestarikan lingkungan. Pelarangan ekspor nikel juga dimaksudkan untuk memasok kebutuhan di dalam negeri dan agar dapat diolah di dalam negeri sehingga menjadi produk bernilai tambah.
(akr)