Omnibus Law Harus Mengarah ke Percepatan Reindustrialisasi

Rabu, 08 Januari 2020 - 02:10 WIB
Omnibus Law Harus Mengarah ke Percepatan Reindustrialisasi
Omnibus Law Harus Mengarah ke Percepatan Reindustrialisasi
A A A
JAKARTA - Sektor industri memiliki peran strategis karena mampu memberikan kontribusi paling besar terhadap perekonomian nasional. Selain itu kegiatan sektor industri, mampu membawa dampak luas terhadap penyerapan tenaga kerja, peningkatan nilai tambah, penerimaan devisa dari ekspor hingga penerimaan pajak untuk negara.

"Oleh sebab itu, terkait dengan rancangan UU Omnibus Law, harus mengarah kepada percepatan reindustrialisasi. Reindustrialisasi perlu keterlibatan berbagai stakeholders lintas sektor yang didukung oleh penguatan dan kepastian regulasi," ujar Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Ahmad Heri Firdaus di Jakarta, Selasa (7/1).

Hampir selama 1 dasawarsa terakhir pertumbuhan sektor industri manufaktur terus menunjukkan perlambatan. Terakhir pada triwulan III 2019, industri manufaktur (migas dan non migas) hanya mampu tumbuh 4,15%, sementara untuk manufaktur non migas tumbuh 4,68%.

Capaian pertumbuhan ini lebih rendah dari periode yang sama tahun 2018 yang mencapai 5,02% untu industri pengolahan non migas dan 4,35% untuk industri pengolahan migas. "Pertumbuhan industri manufaktur yang tumbuh rendah dan hanya berkisar di bawah pertumbuhan ekonomi menyebabkan penurunan kontribusi industri terhadap perekonomian," lanjut Ahmad.

Pada 2009, kontribusi industri terhadap perekonomian masih mencapai 26,36%, namun pada triwulan III 2019, kontribusi industri terhadap PDB hanya mencapai 19,62%. "Pertumbuhan yang relatif rendah pada industri manufaktur menyebabkan berbagai implikasi terhadap perekonomian, di antaranya sulitnya penyerapan tenaga kerja di sektor industri. Terbatasnya kemampuan ekspor, minimnya penciptaan nilai tambah dan kontribusi terhadap penerimaan negara yang sulit meningkat," jelas Ahmad.

Dukungan yang diperlukan antara lain terang dia:

1. Dukungan bahan baku untuk industri yang kompetitif, berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan industri hilir;
2. Dukungan energi untuk industri (listrik, gas dan energi lain yang kompetitif dan efisien);
3. Dukungan tenaga kerja yang berkualitas dan produktif;
4. Dukungan logistik yang efisien, mudah dan murah (biaya logistik harus ditekan);
5. Dukungan insentif/stimulus fiskal yang tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan industri;
6. Penyediaan lahan industri yg murah dan memiliki kepastian jangka panjang;
7. Dukungan kebijakan perdagangan internasional (pengendalian impor dan perluasan ekspor).
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4783 seconds (0.1#10.140)