Jadi Emiten Pertama di 2020, Saham PGJO Naik 10%

Rabu, 08 Januari 2020 - 12:02 WIB
Jadi Emiten Pertama di 2020, Saham PGJO Naik 10%
Jadi Emiten Pertama di 2020, Saham PGJO Naik 10%
A A A
JAKARTA - PT Tourindo Guide Indonesia Tbk atau PGJO, startup yang bergerak di bidang digital tourism marketplace, menjadi emiten pertama yang siap meramaikan Papan Akselerasi PT Bursa Efek Indonesia (Bursa) pada hari ini (8/12) setelah melewati serangkaian proses di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa.

Pada pembukaan perdagangan, saham PGJO naik 8 poin atau 10% ke level Rp8 dari harga IPO . Saham PGJO ditransaksikan sebanyak 1 kali dengan volume sebanyak 10 lot dan menghasilkan nilai transaksi Rp88.000.

CEO Tourindo Guide Indonesia Claudia lngkiriwang menyatakan, dengan IPO tersebut diharapkan perseroan dapat semakin memberikan kontribusi untuk membangun ekosistem pariwisata dari Sabang sampai Merauke. Selain itu, diharapkan PGJO dapat menjadi inspirasi untuk startup lainnya untuk turut melantai di bursa.

”Dengan model bisnis yang prudent, namun tetap dinamis dalam melihat perubahan teknologi dan kebutuhan pasar khususnya di industri pariwisata Indonesia, membangun semangat PGJO untuk menciptakan pertumbuhan yang berkelanjutan sehingga dapat memberikan manfaat kepada seluruh pemegang saham,” ujar Claudia di Jakarta, Rabu (8/1/2020).

Rencananya, dana hasil IPO akan digunakan untuk membiayai kebutuhan modal kerja perseroan seperti biaya pemasaran dan promosi, biaya sewa, serta biaya operasional guna mendukung kegiatan usaha.

"Kita mendukung penuh Kemenparekraf (Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif) dengan memberikan keunggulan kompetitif untuk para stakeholder pariwisata, yaitu dengan meningkatkan nilai ekonomi untuk masyarakat lokal, seperti dibangunnya ekosistem pariwisata meliputi akomodasi, transportasi, local experiences, spot wisata, dan travel assistants," jelasnya.

PGJO adalah emiten pertama di papan akselerasi yang merupakan startup rintisan dari anggota IDX Incubator. Proses pencatatan ini juga melewati serangkaian proses di OJK dan Bursa dengan mengacu pada ketentuan pencatatan yakni Peraturan POJK 53 serta mengacu kepada Peraturan Bursa No. I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham Dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Di Papan Akselerasi Yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

Dengan IPO, PGJO berharap dapat memberikan kontribusi bagi dunia pariwisata Indonesia. Ke d
(ind)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7653 seconds (0.1#10.140)