Airlangga Akan Beri Fasilitas Gratis Mengurus Sertifikat Halal
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan akan memberikan fasilitas gratis dalam mengurus sertifikat produk halal bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Pemberian fasilitas gratis ini meliputi sektor makanan dan minuman yang menghasilkan omzet maksimal Rp1 miliar per tahun.
"Karena usaha kecil di seluruh Indonesia terkait dengan industri makanan dan minuman dan kita mendorong usaha mikro kecil itu yang omzetnya di bawah Rp1 miliar dalam satu tahun," ujar Airlangga di Jakarta, Rabu (8/1/2020).
Airlangga menambahkan bahwa biaya mengurus sertifikat halal diberikan untuk semua pengurusan, mulai dari registrasi hingga pemberian sertifikat halal. Namun pihaknya belum bisa memberikan batasan jumlah pelaku usaha yang akan diberikan fasilitas itu bagi seluruh pelaku UMKM.
"Kan nanti kita diksusikan dengan Pak Wapres besok," jelasnya.
Sebelumnya, menterian Keuangan (Kemenkeu) memastikan akan mengalokasikan anggaran untuk mensubsidi UMKM dalam mendapatkan sertifikasi halal.
Adapun, pemerintah memberikan beberapa opsi untuk melakukan subsidi. Di antaranya subsidi silang dari Badan Layanan Umum (BLU) maupun intervensi dari Kemenkeu.
Pemberian fasilitas gratis ini meliputi sektor makanan dan minuman yang menghasilkan omzet maksimal Rp1 miliar per tahun.
"Karena usaha kecil di seluruh Indonesia terkait dengan industri makanan dan minuman dan kita mendorong usaha mikro kecil itu yang omzetnya di bawah Rp1 miliar dalam satu tahun," ujar Airlangga di Jakarta, Rabu (8/1/2020).
Airlangga menambahkan bahwa biaya mengurus sertifikat halal diberikan untuk semua pengurusan, mulai dari registrasi hingga pemberian sertifikat halal. Namun pihaknya belum bisa memberikan batasan jumlah pelaku usaha yang akan diberikan fasilitas itu bagi seluruh pelaku UMKM.
"Kan nanti kita diksusikan dengan Pak Wapres besok," jelasnya.
Sebelumnya, menterian Keuangan (Kemenkeu) memastikan akan mengalokasikan anggaran untuk mensubsidi UMKM dalam mendapatkan sertifikasi halal.
Adapun, pemerintah memberikan beberapa opsi untuk melakukan subsidi. Di antaranya subsidi silang dari Badan Layanan Umum (BLU) maupun intervensi dari Kemenkeu.
(ven)