Pemerintah Bayarin Sertifikat Halal Bagi UKM, Airlangga Perluas Lembaganya

Senin, 12 Oktober 2020 - 20:38 WIB
loading...
Pemerintah Bayarin Sertifikat...
Menko Airlangga Hartarto menyatakan, akan memperluas izin proses sertifikasi produk halal ke berbagai lembaga yang ditetapkan sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, akan memperluas izin proses sertifikasi produk halal ke berbagai lembaga yang ditetapkan sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Mulai dari universitas, yayasan, hingga organisasi masyarakat (ormas) perkumpulan Islam.

Kendati begitu, penentuan hasil sertifikasi dan standar halal tetap ada di Majalis Ulama Indonesia (MUI). Dengan begitu, para lembaga sertifikasi tetap akan merujuk pada standar yang ada di MUI.

"Organisasi masyarakat (Ormas) juga dapat dilibatkan namun seluruh standar dan sidang fatwanya oleh MUI," kata Airlangga di Jakarta, Senin (12/10/2020).

(Baca Juga: Ormas Islam dan PTN Bisa Berikan Sertifikasi Halal, UU Cipta Kerja Permudah UMKM )

Lebih lanjut adanya gap (backlog) antara tingginya kewajiban sertifikasi dengan sumber daya sertifikasi yang ada di lapangan disadari oleh Airlangga. Padahal, pemerintah ingin seluruh produk yang ada di dalam negeri seluruhnya bisa tersertifikasi halal.

"Ini agar backlog-nya bisa terselesaikan," imbuhnya.

(Baca Juga: Pemerintah Dorong Sertifikasi Halal Bagi UKM )

Di sisi lain, kebutuhan sertifikasi produk halal pun diperkirakan bakal meningkat karena pemerintah mengeluarkan kebijakan gratis sertifikasi bagi UMKM. Tujuannya untuk meringankan beban dalam merintis usaha mereka.

"Dibayar pemerintah untuk usaha menengah dan kecil ," pungkasnya.

Sebagai informasi, Omnibus Law Cipta Kerja disambut baik bagi para pelaku UMKM. Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) menilai selain memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, aturan ini juga membebaskan biaya sertifikat halal untuk UMKM.

Artinya, pelaku UMKM tidak perlu mengeluarkan biaya untuk mengurus sertifikat halal. Hal ini sesuai dengan permintaan pelaku usaha.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2651 seconds (0.1#10.140)