Tepis Opsi Impor, Ini Jurus Menteri ESDM Tekan Harga Gas Industri

Kamis, 09 Januari 2020 - 17:35 WIB
Tepis Opsi Impor, Ini...
Tepis Opsi Impor, Ini Jurus Menteri ESDM Tekan Harga Gas Industri
A A A
JAKARTA - Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menekankan, bakal mengesampingkan opsi ketiga yakni impor gas yang sempat dilontarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai upaya menurunkan harga gas industri. Menurutnya opsi impor tidak akan dipilih, lantaran Indonesia tengah berupaya menekan defisit transaksi berjalan (Current Account Defisit/CAD).

Maka dari itu, Arifin menerangkan akan melakukan beberapa hal seperti memetakan lokasi sumber gas, biaya, serta perbaikan tata kelola dan tata niaga terlebih dahulu. Tujuannya, supaya kebijakan bisa diimplementasikan dengan baik nantinya. Disamping itu, pihaknya juga akan melihat unsur-unsur pada penyaluran gas untuk dilakukan penyesuaian, supaya harga gas kalangan industri bisa lebih rendah.

Tujuannya terang Menteri ESDM adalah agar dapat mendorong produksi industri nasional, sehingga bisa lebih efisien dan bersaing di pasar internasional. "Intinya keuntungan wajar bagi pengusaha dan pemerintah mendapatkan harga gas yang kompetitif,” ujar Menteri ESDM ESDM) Arifin Tasrif di Jakarta, Kamis (9/1/2020).

Sambung dia menambahkan, penurunan harga gas untuk kalangan industri bertujuan untuk meningkatkan ekspor. Dengan harga gas turun, ongkos produksi suatu barang bisa lebih efesien, dan bisa memproduksi secara masif yang sebagiannya bisa di ekspor. "Sehingga bisa menghasilkan devisa, tahap satu ini kita kerjakan sehingga bulan Maret bisa selesai," tutupnya.

Di satu sisi, Arifin mengatakan bahwa keputusan juga harus mempertimbangkan pasokan gas untuk kebutuhan dalam negeri. Diterangkan juga olehnya bakal mengkaji dua opsi lainnya dari Presiden yakni opsi pertama yaitu mengurangi atau menghilangkan porsi pemerintah dari hasil kegiatan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) sebesar USD 2,2 atau sekitar Rp30.720 per mmbtu. Kedua, mewajibkan KKKS memasok gas untuk domestic market obligation (DMO), yang bisa diberikan kepada Perusahaan Gas Negara (PGN).
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0723 seconds (0.1#10.140)