Mantan Komisaris Independen Pupuk Indonesia Bantah Kementerian BUMN

Jum'at, 10 Januari 2020 - 18:01 WIB
Mantan Komisaris Independen Pupuk Indonesia Bantah Kementerian BUMN
Mantan Komisaris Independen Pupuk Indonesia Bantah Kementerian BUMN
A A A
JAKARTA - Mantan Komisaris Independen PT Pupuk Indonesia (Persero) Yanuar Rizky mengkritisi penjelasan Kementerian BUMN soal alasan pencopotan dirinya. Alasan yang diberikan adalah karena sebentar lagi habis masa jabatan, sehingga Pupuk Indonesia butuh penyegaran birokrasi.

Menurut Yanuar, ada kekeliruan logika yang digunakan pada alasan tersebut. Menurutnya, masa jabatan yang selesai 5 Juni 2020 tidak hanya dirinya melainkan untuk seluruh jajaran komisaris. "Tapi, kenapa saya digeser lebih cepat?" ujarnya dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (10/1/2020).

(Baca Juga: Kementerian BUMN Ungkap Pencopotan Komisaris Independen Pupuk Indonesia)

Dia juga mengatakan bahkan sebelumnya telah membahas jajaran Komisaris yang akan diganti oleh pemegang saham. Namun dia meminta untuk menunda permintaan pergantian tim inti karena sedang proses audit oleh akuntan publik terkait laporan keuangan.

"Saya sebagai Komisaris Independen sekaligus Ketua Komite Audit bertanggung jawab dalam proses laporan keuangan auditan. Lalu, bukan komisaris yang ditarik tapi malah saya diberhentikan," ujarnya.

Menurutnya, hal itu menunjukkan adanya kepentingan mendesak yang menginginkan finalisasi laporan keuangan audit berada di pemain pengganti. Yanuar menegaskan bahwa hal ini harus dia sampaikan agar masalahnya menjadi jelas. Penggantinya adalah birokrat, deputi di BKPM. "Saya harap ini bisa dijelaskan kepada publik, karena posisi saya independen bukan birokrat. Kenapa unsur profesional dikurangi?" ujarnya.

Keputusan menyerahkan posisi independen ke staf khusus menteri itu menurutnya juga harus dipertanyakan. Hal itu menurutnya tak sejalan dengan wacana debirokratisasi yang digaungkan menteri BUMN.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4617 seconds (0.1#10.140)