Kemenkeu Ijinkan Polis Jiwasraya Dialihkan ke Asuransi Lain

Senin, 13 Januari 2020 - 06:04 WIB
Kemenkeu Ijinkan Polis...
Kemenkeu Ijinkan Polis Jiwasraya Dialihkan ke Asuransi Lain
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengijinkan polis Jiwasraya diserahkan ke asuransi lain yang berminat.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, mengatakan bahwa polis nasabah Asuransi Jiwasraya bisa saja dialihkan ke perusahaan asuransi lain, asalkan perusahaan tersebut sedang tidak sehat.

"Kalau perusahaan asuransinya tidak cukup kuat mempertahankan polis-polisnya, bisa saja dengan persetujuan regulator, dialihkan ke perusahaan asuransi lain, itu bisa saja," ujar Isa dalam keterangan resmi, Jakarta, Minggu (12/1/2020).

Dia pun melanjutkan, pengalihan ini secsra teknik bisa menangani permasalahan yang terjadi pada perusahaan asuransi. Meski begitu, ia menegaskan bahwa perusahaan asuransi terkait seharusnya tetap mempertahankan polis nasabah hingga akhir periode.

"Karena salah satu produk yang ditawarkan oleh Jiwasraya memberikan pilihan kepada nasabah untuk menghentikan polis," jelasnya

Dia menjelaskan Polis itu sebenarnya bukan dihentikan. Namun asuransi jiwa atau kerugian yang penting bagaimana proteksi bisa berlangsung sesuai yang dijanjikan awal sampai dengan akhir polis.

"Kementerian BUMN sudah melakukan koordinasi mengenai langkah yang akan diambil," jelasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0679 seconds (0.1#10.140)