Tekan Defisit Neraca Perdagangan, KKKS Didorong Jual Minyak Mentah ke Pertamina

Kamis, 16 Januari 2020 - 13:31 WIB
Tekan Defisit Neraca Perdagangan, KKKS Didorong Jual Minyak Mentah ke Pertamina
Tekan Defisit Neraca Perdagangan, KKKS Didorong Jual Minyak Mentah ke Pertamina
A A A
JAKARTA - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mendorong kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) di dalam negeri untuk meningkatkan penjualan minyak mentah kepada PT Pertamina (Persero). Hal itu sebagai upaya dukungan SKK Migas kepada pemerintah untuk mengatasi persoalan defisit neraca perdagangan yang selama ini terbebani impor minyak.

"SKK Migas terus mendorong supaya KKKS meningkatkan penjualannya kepada Pertamina. Itu upaya kita dalam rangka mengatasi defisit neraca perdagangan," ujar Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto, di Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Meski begitu, imbuhnya, penjualan minyak mentah KKKS kepada Pertamina tergantung pada hasil kesepakatan harga antara kedua belah pihak. Adapun kesepakatan harga antara KKKS dengan Pertamina dicapai melalui mekanisme business to business tanpa adanya campur tangan pemerintah sehingga menguntungkan kedua belah pihak.

"Itu nanti kembali lagi bahwa penjualan minyak mentah ke Pertamina dilakukan berdasarkan proses business to business. Jadi akan tergantung negosiasi antara Pertamina dengan KKKS," kata dia.

Menurut dia selain mendorong penyerapan minyak mentah dari dalam negeri, Pertamina juga harus mewujudkan optimalisasi kilang untuk mengurangi impor bahan bahan minyak (BBM). Mantan direktur utama Pertamina ini menyatakan bahwa optimalisasi kilang diperlukan untuk menekan impor dari sisi produknya. Selain itu, optimalisasi kilang juga penting dilakukan untuk mengolah minyak mentah yang terserap dari dalam negeri menjadi produk BBM.

"Jadi dua-duanya harus dilakukan. Kalau impor crude tentu yang dioptimalkan ialah penyerapan dari dalam negeri. Tapi tentu yang paling utama ialah optimalisasi kilang. Kalau kilang optimal akan banyak mengurangi impor," ungkapnya.

Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usaman menyatakan bahwa Pertamina akan mengoptimalkan penyerapan minyak mentah dari dalam negeri baik yang didapat dari bagian pemerintah atau government intake, anak perusahaan Pertamina, dan pembelian bagian KKKS. Berdasarkan laporan Pertamina, pada 2019 total penyerapan crude dalam negeri dari tiga sumber tersebut mencapai lebih dari 90% total produksi minyak mentah di Indonesia. Untuk penyerapan minyak mentah dari 43 KKKS mencapai lebih dari 147 juta barel meningkat lebih dari 1.000% dibandingkan pada 2018 sebesar 10,1 juta barel.

"Saat ini, Pertamina juga telah melakukan negosiasi, bahkan telah mencapai kesepakatan dengan sekitar 74% dari KKKS yang memberikan penawaran," kata dia.

Fajriyah mengungkapkan, dengan adanya peningkatan penyerapan minyak mentah dari dalam negeri yang dapat diolah di kilang Pertamina, maka berkontribusi terhadap turunnya volume pembelian minyak mentah dari luar negeri. Tidak hanya itu, penyerapan minyak mentah dalam negeri tersebut juga berkontribusi untuk memperkuat devisa negara dan mengoptimalkan hasil dalam negeri dengan tetap mempertimbangkan aspek komersial.

Selama tahun 2019 lalu, imbuhnya, pembelian minyak mentah dari luar negeri mencapai sekitar 212 ribu barel per hari atau sekitar 23% dari total kebutuhan kilang. “Jumlah tersebut berhasil mengalami penurunan signifikan lebih dari 30% dibandingkan tahun 2018,” kata dia.

Dorongan terhadap optimalisasi penyerapan minyak mentah dari dalam negeri juga dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Melalui Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM permohonan izin impor minyak mentah Pertamina pada 2020 dipangkas dari 80 juta barel dalam setahun menjadi 50 juta barel dalam setahun atau dikurangi sebanyak 30 juta barel dalam setahun. Pelaksana tugas Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan, pemangkasan jatah pembelian minyak mentah dari luar negeri tersebut bertujuan supaya Pertamina dapat meningkatkan pembelian minyak mentah dari dalam negeri.

Kewajiban KKKS untuk memprioritaskan penjualan minyak kepada Pertamina telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri. Terkait penetapan harga jual beli minyak antara Pertamina dan KKKS ditetapkan berdasarkan mekanisme business to business. Pertamina dapat membeli secara langsung dari KKKS berdasarkan hasil negosiasi dan dapat menjalankan kontrak jangka panjang selama 12 bulan.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4674 seconds (0.1#10.140)