Asabri Main Saham Gorengan, Menko Luhut: Tidak Bisa Lari

Kamis, 16 Januari 2020 - 23:53 WIB
Asabri Main Saham Gorengan, Menko Luhut: Tidak Bisa Lari
Asabri Main Saham Gorengan, Menko Luhut: Tidak Bisa Lari
A A A
JAKARTA - Menteri Kordinator (Menko) bidang Kemaritiman dan Inevstasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan akan menunggu hasil audit pemeriksaan dari Badan Pemerikasaan Keuangan (BPK) dan Kejaksaan Agung untuk kasus PT Asabri yang diduga korupsi. Pemeriksaan untuk mengetahui apakah ada permainan saham yang dilakukan pada manajemen Asabri.

Pasalnya adanya dugaan korupsi di PT Asabri yang jumlahnya disebut mencapai Rp10 hingga Rp16 triliun. Ia mengungkapkan bahwa pemerintah akan tetap menjamin aset atau simpanan para prajurit TNI dan Polri.

"Ya kalau bantah sih kan boleh-boleh aja. Hasil audit pemeriksaan kan bisa diperiksa itu permainan sahamnya bagaimana, nggak bisa lari," ujar Luhut di Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Sambung dia menambahkan, hasil audit nanti akan memperlihatkan apakah ada penyelewengan di Asabri atau tidak. Menurutnya hal yang lebih penting adalah tidak ada yang dirugikan utamanya para prajurit TNI. "Saya kira kita harus ambil langkah-langkah yang tepat. Apalagi ini prajurit dan Presiden Jokowi komit prajurit itu tidak akan dirugikan," jelasnya.

Sebelumnya, PT Asabri (Persero) menegaskan bahwa dana pensiunan yang dikelola perseroan untuk TNI dan Polri aman dan tidak dikorupsi. Penegasan itu diungkapkannya dalam konferensi pers hari ini untuk membantah pernyataan yang beredar terkait isu megakorupsi di Asabri yang membuat dana pensiun di perusahaan tersebut tidak bisa dicairkan.

Direktur Utama Asabri Sonny Widjaja mengatakan, perusahaan dalam kondisi baik operasionalnya maupun kinerja laporan keuangannya. "Kepada seluruh peserta Asabri, baik prajurit TNI, anggota Polri dan seluruh ASN, saya tegaskan, saya menjamin bahwa uang kalian yang dikelola di Asabri aman. Tidak hilang dan tidak dikorupsi," jelasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4849 seconds (0.1#10.140)