Harga Minyak Sawit Berjaya, Daerah Menuntut Bagi Hasil Keuntungan

Selasa, 21 Januari 2020 - 06:29 WIB
Harga Minyak Sawit Berjaya,...
Harga Minyak Sawit Berjaya, Daerah Menuntut Bagi Hasil Keuntungan
A A A
AWAL tahun ini, kebijakan penerapan bahan bakar biodiesel sebesar 30% (B30) telah diterapkan oleh pemerintah. Hal itu membuat harga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) bergerak naik. Selain itu, program B30 diyakini membawa manfaat peningkatan perekonomian Indonesia melalui pengurangan volume impor bahan bakar minyak (BBM) serta menjaga keberlangsungan industri sawit dalam negeri.

Seiring dengan hal itu, sejumlah gubernur yang daerahnya memiliki perkebunan sawit mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah. Usulan ini terkait pembagian dana bagi hasil (DBH) kelapa sawit ke daerah. Dengan pembagian berkisar antara 30% berbanding 70% atau 35% berbanding 65%.

Menurut Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara, R. Sabrina, industri kelapa sawit di Indonesia baru dinilai berdampak positif bagi penerimaan nasional, tetapi belum bagi daerah. Padahal di sisi lain, pemerintah daerah terus mendapatkan tekanan dan permasalahan dari aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi yang memerlukan biaya dalam penanggulangan dampak perkebunan kelapa sawit.“Kami juga berharap pajak ekspor CPO yang diberlakukan untuk menjaga ketersediaan CPO atau minyak goreng untuk kebutuhan dalam negeri dan mendorong industri hilir. Hal ini semestinya dapat dikembalikan untuk membangun infrastruktur daerah perkebunan sawit di Sumut,” kata Sabrina.
Dari catatan pemerintah daerah Sumut, perkebunan sawit di daerahnya mencapai 1,3 juta hektare. Dari jumlah itu, 66%-nya merupakan Perkebunan Besar Negara (PTPN). Sementara, perkebunan swasta hanya 34% yang merupakan perkebunan rakyat. Dengan volume ekspor CPO 3,6 juta ton/tahun dan nilai FOB US$3,4 juta, Pemprov Sumut menilai hasil yang didapat belum memberikan kontribusi yang berarti kepada pembangunan daerah.

Ekonom dari Institute for Development on Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira, menilai, DBH sawit ini memang cukup menarik. Sama halnya dengan komoditas SDA lainnya, sawit memberikan efek negatif pada lingkungan serta menimbulkan kerusakan jalan atau infrastruktur.“Jadi, cukup adil jika pemerintah daerah setempat menginginkan bagi hasil tersebut,” ujar Bhima.Bhima menambahkan, soal pembagian hasil antara pemerintah pusat dan daerah memerlukan kajian khusus. Sebab, aliran DBH ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan. Namun dalam hal ini, ada baik pemerintah lebih memfokuskan pada pengawasan dana tersebut.Pasalnya, banyak daerah menerima DBH yang sangat besar, tetapi kurang optimal dalam memanfaatkan sehingga menguap begitu saja.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Riau mengusulkan DBH kelapa sawit untuk daerah sebesar 80% dan untuk pusat sebesar 20%. Dasarnya, daerah merupakan tempat yang berpengaruh besar terhadap budidaya kelapa sawit, bukan di pusat.Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Riau, luas perkebunan kelapa sawit di Bumi Lancang Kuning mencapai 2,42 juta hektare. Kendati demikian, hasil yang diterima oleh daerah belum maksimal.
“Dana pungutan ekspor sawit dan turunannya belum ada yang masuk ke Provinsi Riau. Hanya bantuan dana replanting Rp25 juta per hektare untuk petani. Seharusnya Riau dapat lebih dari itu,” kata Syamsuar, Gubernur Riau.
Sejatinya, DBH merupakan salah satu dari dana perimbangan yang menjadi sumber pendapatan daerah. Dana perimbangan sendiri merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Di Indonesia sendiri ada 6 jenis DBH, yakni kehutanan, pertambangan, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi, dan pertambangan panas bumi.

DBH sendiri dialokasikan berdasarkan dua prinsip. Pertama, prinsip berdasarkan origin. Daerah penghasil penerimaan negara mendapatkan bagian (persentase) yang lebih besar dan daerah lainnya dalam satu provinsi mendapatkan bagian (persentase) berdasarkan pemerataan.Kedua, penyaluran DBH dilakukan berdasarkan prinsip aktual. Besaran DBH yang disalurkan kepada daerah, baik daerah penghasil maupun yang mendapat alokasi pemerataan, didasarkan atas realisasi penyetoran Penerimaan Negara Pajak (PNP) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun anggaran berjalan.
Kelima jenis DBH tersebut dibagikan dengan berdasarkan jenis-jenis PNBP dengan besaran persentase yang beragam. Artinya, pembagian DBH dalam setiap jenis SDA itu berbeda-beda penghitungannya. Kementerian Keuangan menetapkan alokasi DBH pada 2019 sebesar Rp91,72 triliun.Alokasi tersebut menurun dari yang awalnya ditetapkan pada APBN 2019, yaitu sebesar Rp106,35 triliun. Perubahan penetapan dan penyaluran DBH tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 180 Tahun 2019.
Rincian DBH pada 2019 antara lain DBH pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp16,39 triliun dan DBH pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 dan 29 sebesar Rp30,21 triliun. Juga DBH SDA minyak bumi dan gas bumi sebesar Rp22,16 triliun, DBH SDA mineral dan batu bara sebesar Rp20,42 triliun, DBH SDA kehutanan sebesar Rp1,71 triliun, DBH SDA perikanan Rp474,09 miliar, dan DBH SDA panas bumi Rp1,35 triliun.

Kabupaten Bojonegoro merupakan kabupaten/kota penerima dana bagi hasil sumber daya alam (SDA) terbesar di Indonesia pada 2018. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, DBH SDA yang mengalir ke kabupaten dengan luas 2.200 km persegi tersebut mencapai Rp2,28 triliun.Sebagai informasi, perekonomian Bojonegoro yang diukur dari besaran Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas dasar harga berlaku 2018 mencapai Rp73,88 triliun. Sementara, jika diukur dengan PDRB atas dasar harga konstan 2010, perekonomian salah satu kabupaten di Jawa Timur tersebut mencapai Rp65,8 triliun.
Sementara, kabupaten/kota penerima DBH SDA terbesar kedua adalah Kutai Kartanegara, mencapai Rp1,68 triliun dan ketiga adalah Kutai Timur sebesar Rp1,37 triliun. Kedua kabupaten tersebut berada di Provinsi Kalimantan Timur yang juga merupakan penerima DBH terbesar untuk provinsi, yakni lebih dari Rp10 triliun.Nah patut kita tunggu, berapakah yang didapat daerah penghasil sawit jika DBH usulan baru ini disetujui oleh pemerintah. (Ferdi Christian)
(ysw)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0825 seconds (0.1#10.140)