Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Tidak Hilangkan Cuti Hamil

Selasa, 21 Januari 2020 - 01:33 WIB
Omnibus Law Cipta Lapangan...
Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Tidak Hilangkan Cuti Hamil
A A A
JAKARTA - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, memastikan bahwa RUU Omnibus Lawa Cipta Lapangan Kerja tidak merenggut hak cuti hamil bagi pekerja perempuan.

Isu ini sempat ramai di kalangan buruh dan membuat pekerja yang tergabung dalam aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, pada hari ini.

Susiwijono mengatakan bahwa cuti hamil merupakan hak seorang pekerja wanita dan Omnibus Law tidak mengurusi cuti hamil.

"Menolak cuti hamil, mana ada kita kayak gitu. Kita itu enggak pernah ngurusin itu. Prosesnya (RUU Omnibus Law) saja belum. Cuti hamil kan sudah menjadi hak wanita pekerja untuk mengambil libur," ujar Susiwijono di Jakarta, Senin (20/1/2020).

Dia menganjurkan agar masyarakt tidak terburu-buru berkomentar mengenai Omnibus Law khususnya untuk Cipta Lapangan Kerja. Dan saat ini, RUU Omnibus Law masih dalam proses, dan butuh waktu untuk menjadi payung hukum.

"Ini juga belum selesai, dimana kita bakal menyelesaikan secara marathon per kluster dengan beberapa revisi yang kita buat," jelasnya.

Meski demikian, Susiwijono menghargai hak para buruh yang berdemo menolak Omnibus Law. Dia pun menegaskan jika Omnibus Law ini diputuskan akan mengundang berbagai pihak, termasuk kalangan buruh.

"Kami sangat menghormati demo, semua orang berhak menyampaikan aspirasi. Tapi ini (RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja) prosesnya belum diputuskan. Pas mau diputuskan, kita undang semuanya," jelasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1111 seconds (0.1#10.140)