Bank Bisa Turun Kelas Jika Modal Kurang Rp3 Triliun

Selasa, 21 Januari 2020 - 12:02 WIB
Bank Bisa Turun Kelas...
Bank Bisa Turun Kelas Jika Modal Kurang Rp3 Triliun
A A A
JAKARTA - Aturan soal batas minimum peningkatan modal bank umum menjadi Rp3 triliun pada 2022 mendatang segera diluncurkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sejumlah sanksi juga tengah disiapkan Otoritas untuk bank yang tak dapat memenuhi ketentuan baru ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menerangkan, sanksi paling berat bisa dikenakan berupa penurunan kelas bank, dari bank umum menjadi bank perkreditan rakyat (BPR). "Kita pikirkan nanti kalau memang dia tidak complay ya turun kelas," ujar Heru di Jakarta, Selasa (21/1/2020).

Ditegaskan juga olehnya, bahwa dia tidak pandang bulu terhadap perbankan yang tidak melaksanakan aturan tersebut. Hal itu agar mampu bisa bersaing dengan perbankan lainnya. "Kalau dia tidak mampu memenuhi permodalan ya harus siap turun kelas," jelasnya.

Meski demikian, Otoritas bakal memberikan waktu bagi bank untuk memenuhi ketentuan modal tersebut secara bertahap. Dimulai tahun ini seiring terbitnya beleid terkait yang ditargetkan meluncur pada akhir Januari atau awal Februari hingga 2022 mendatang.

Dalam aturan itu ketentuan modal minimum akan menjadi Rp 1 triliun, kemudian pada 2021 menjadi Rp 2 triliun, dan 2022 sebesar Rp 3 triliun. Sayangnya masih enggan dirinci bagaimana beleid ini bakal berdampak terhadap klasifikasi bank umum kegiatan usaha (BUKU) industri perbankan nasional.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Merger dan Akuisisi...
Merger dan Akuisisi Bank Digital Demi Memperkuat Permodalan
OJK Kumpulkan 15 Bank...
OJK Kumpulkan 15 Bank Minta Revisi RBB Lebih Optimistis
Modal Naik Jadi Rp3...
Modal Naik Jadi Rp3 Triliun, Kesempatan Bank Besar Akuisisi Bank Kecil
Merger dan Akuisisi...
Merger dan Akuisisi Perbankan Tingkatkan Daya Saing
OJK Beberkan Kriteria...
OJK Beberkan Kriteria Bank Jangkar Penyangga Likuiditas Perbankan
Bunga Perbankan Single...
Bunga Perbankan Single Digit Memang Sulit, Tapi Trennya Menurun
Berita Terkini
Bos Raksasa Minyak Rusia:...
Bos Raksasa Minyak Rusia: AS Untung Besar di Balik Penutupan Selat Hormuz
7 menit yang lalu
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
9 jam yang lalu
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
10 jam yang lalu
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
11 jam yang lalu
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
13 jam yang lalu
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
13 jam yang lalu
Infografis
5 Bank BUMN Diguyur...
5 Bank BUMN Diguyur Rp200 Triliun, Segini Rincian Porsinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved