Bank Bisa Turun Kelas Jika Modal Kurang Rp3 Triliun
![Bank Bisa Turun Kelas...](https://a-cdn.sindonews.net/dyn/732/content/2020/01/21/178/1502833/bank-bisa-turun-kelas-jika-modal-kurang-rp3-triliun-a9q-thumb.jpg)
Bank Bisa Turun Kelas Jika Modal Kurang Rp3 Triliun
A
A
A
JAKARTA - Aturan soal batas minimum peningkatan modal bank umum menjadi Rp3 triliun pada 2022 mendatang segera diluncurkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sejumlah sanksi juga tengah disiapkan Otoritas untuk bank yang tak dapat memenuhi ketentuan baru ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menerangkan, sanksi paling berat bisa dikenakan berupa penurunan kelas bank, dari bank umum menjadi bank perkreditan rakyat (BPR). "Kita pikirkan nanti kalau memang dia tidak complay ya turun kelas," ujar Heru di Jakarta, Selasa (21/1/2020).
Ditegaskan juga olehnya, bahwa dia tidak pandang bulu terhadap perbankan yang tidak melaksanakan aturan tersebut. Hal itu agar mampu bisa bersaing dengan perbankan lainnya. "Kalau dia tidak mampu memenuhi permodalan ya harus siap turun kelas," jelasnya.
Meski demikian, Otoritas bakal memberikan waktu bagi bank untuk memenuhi ketentuan modal tersebut secara bertahap. Dimulai tahun ini seiring terbitnya beleid terkait yang ditargetkan meluncur pada akhir Januari atau awal Februari hingga 2022 mendatang.
Dalam aturan itu ketentuan modal minimum akan menjadi Rp 1 triliun, kemudian pada 2021 menjadi Rp 2 triliun, dan 2022 sebesar Rp 3 triliun. Sayangnya masih enggan dirinci bagaimana beleid ini bakal berdampak terhadap klasifikasi bank umum kegiatan usaha (BUKU) industri perbankan nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menerangkan, sanksi paling berat bisa dikenakan berupa penurunan kelas bank, dari bank umum menjadi bank perkreditan rakyat (BPR). "Kita pikirkan nanti kalau memang dia tidak complay ya turun kelas," ujar Heru di Jakarta, Selasa (21/1/2020).
Ditegaskan juga olehnya, bahwa dia tidak pandang bulu terhadap perbankan yang tidak melaksanakan aturan tersebut. Hal itu agar mampu bisa bersaing dengan perbankan lainnya. "Kalau dia tidak mampu memenuhi permodalan ya harus siap turun kelas," jelasnya.
Meski demikian, Otoritas bakal memberikan waktu bagi bank untuk memenuhi ketentuan modal tersebut secara bertahap. Dimulai tahun ini seiring terbitnya beleid terkait yang ditargetkan meluncur pada akhir Januari atau awal Februari hingga 2022 mendatang.
Dalam aturan itu ketentuan modal minimum akan menjadi Rp 1 triliun, kemudian pada 2021 menjadi Rp 2 triliun, dan 2022 sebesar Rp 3 triliun. Sayangnya masih enggan dirinci bagaimana beleid ini bakal berdampak terhadap klasifikasi bank umum kegiatan usaha (BUKU) industri perbankan nasional.
(akr)