Respons Usulan Tarif Angkutan Penyeberangan Dinilai Lamban

Rabu, 22 Januari 2020 - 15:16 WIB
Respons Usulan Tarif...
Respons Usulan Tarif Angkutan Penyeberangan Dinilai Lamban
A A A
JAKARTA - Keterlibatan Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi dalam penetapan tarif angkutan penyeberangan dinilai langkah mundur karena memperpanjang rantai birokrasi dan menghambat usaha. Hal ini terbukti dengan berlarut-larutnya penetapan tarif penyeberangan (kapal ferry) yang telah diusulkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sejak akhir tahun lalu tetapi harus dikaji kembali oleh Kemenko Marves.

Padahal pembahasan tarif di Kemenhub sudah molor selama 1,5 tahun dan belum pernah naik sejak 3 tahun lalu. Sesuai regulasi, evaluasi tarif penyeberangan seharusnya dilakukan enam bulan sekali. Anggota DPR RI periode 2014-2019 Bambang Haryo Soekartono mengatakan, keterlibatan Kemenko Marves dalam evaluasi tarif penyeberangan bertentangan dengan semangat Inpres No. 7/2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha.

“Kemenko Marves justru menghambat kemudahan berusaha karena birokrasi makin panjang dan bertele-tele, tidak sesuai dengan jargon Presiden Jokowi memangkas regulasi dan birokrasi,” ujarnya.

Sejak era Orde Baru, jelas Bambang Haryo, birokrasi evaluasi tarif telah dipangkas dengan menghilangkan mekanisme melalui DPR RI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 21/1992 tentang Pelayaran. Ketentuan ini diperkuat dengan PP No. 82/1999 tentang Angkutan di Perairan, yang menyebutkan penetapan tarif cukup melalui Menteri Perhubungan.

“Orde Baru sekalipun menyadari tarif angkutan adalah masalah krusial karena menyangkut keselamatan penumpang dan logistik. Seharusnya pemerintahan Jokowi yang berorientasi maritim lebih sensitif dan responsif,” tuturnya.

Lebih lanjut Ia menilai Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan terkesan tidak mengerti sektor transportasi dan maritim, sehingga lamban merespons usulan tarif penyeberangan. Menurut dia, dampak kenaikan tarif terhadap harga barang yang diangkut hanya 0,05% sehingga tidak perlu dikhawatirkan. "Kenaikan itu mungkin kecil bagi pemilik barang, tetapi besar artinya bagi angkutan penyeberangan untuk menjaga kelangsungan usaha dan menjamin keselamatan nyawa publik," ujarnya.

Bambang Haryo mengatakan, evaluasi tarif penyeberangan sebenarnya bukan domain Menko Marves, melainkan Menko Perekonomian. Jika pun terlibat, Menko sebaiknya hanya mengawasi dan membantu agar birokrasinya lancar. Bukan justru menciptakan birokrasi baru.

Dikhawatirkan olehnya angkutan penyeberangan bakal berhenti operasi dalam waktu dekat karena kesulitan membayar gaji karyawan dan kewajiban lain. “Kalau penyeberangan kolaps dampaknya sangat luas, angkutan penumpang dan logistik terhenti sehingga ekonomi akan mandeg,” katanya.

Oleh karena itu, dia mendesak Presiden Joko Widodo memperhatikan masalah ini karena sudah molor cukup lama, sementara kondisi usaha penyeberangan nasional semakin kritis. Presiden juga diminta menegur atau mengganti para pembantunya yang tidak paham dan tidak becus mengurusi sektor transportasi.

Selain terganjal birokrasi, ungkap Bambang, sektor pelayaran kini dibebani banyak regulasi baru yang menambah biaya hingga 100%, belum termasuk kenaikan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga 1.000%.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Angkutan Penyeberangan...
Angkutan Penyeberangan Menjerit, Ketua MTI Jatim Sebut Tarif Belum Sesuai
Penyesuaian Tarif Angkutan...
Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan
Gapasdap Minta Pemerintah...
Gapasdap Minta Pemerintah Segera Sesuaikan Tarif Angkutan Penyeberangan
Biaya Operasional Membengkak,...
Biaya Operasional Membengkak, Gapasdap Minta Pemerintah Selamatkan Industri Penyeberangan
Libur Sekolah 2026,...
Libur Sekolah 2026, Tarif Angkutan Penyeberangan Diskon Sekitar 21,9%
Soal Diskon Tarif Transportasi...
Soal Diskon Tarif Transportasi 50%, Begini Respons Pelaku Usaha Penyeberangan
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
58 menit yang lalu
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
1 jam yang lalu
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
1 jam yang lalu
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
2 jam yang lalu
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
2 jam yang lalu
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
3 jam yang lalu
Infografis
Sejumlah Pabrik di China...
Sejumlah Pabrik di China Mulai Stop Produksi Akibat Tarif AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved