Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Jangan Hanya Jadi Surga Buat Investor

Jum'at, 24 Januari 2020 - 13:39 WIB
Omnibus Law Cipta Lapangan...
Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Jangan Hanya Jadi Surga Buat Investor
A A A
JAKARTA - Dua RUU Omnibus Law tengah disusun pemerintah, dengan tujuan utama adalah memperbaiki iklim investasi. Anggota Komisi IX DPR Anwar Hafid menilai Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja lebih banyak berorientasi pada kemudahan berinvestasi. Padahal, menurutnya yang harus diperhatikan adalah bagaimana UU ini bisa menjadi surga bagi semua orang, baik bagi pemerintah, investor dan juga surga bagi buruh.

"Ini yang harus dicari. Kalau dalam draf yang beredar ini kan hanya menjadi surga bagi investor, tapi mengebiri buruh. Kalau saya sih berharap suapaya UU Cipta Lapangan Kerja ini bisa menciptakan surga bagi ketiganya," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Seperti diketahui tahap awal prioritas yakni RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Sistem Perpajakan yang ditarget tuntas pembahasannya dalam 100 hari ke depan, meski hingga saat ini drafnya belum disampaikan ke DPR.

Anwar Hafid menambahkan, bagi pemerintah jika buruh diperhatikan kesejahteraannya maka ke depan tidak ada lagi demo-demo buruh seperti yang selama ini terjadi. Dia mencontohkan sistem perburuhan di Jepang yang mengatur kepentingan buruh dan juga investor sehingga buruh merasa memiliki perusahaannya.

"Makanya di Jepang jarang sekali ada buruh demo. Di sana benar-benar sistemnya mengatur karyawan itu merasa perusahaan itu miliknya. Dan kalau orang yang main-main, tidak produktif itu mereka akan saing tegur. Transparansi ada di dalam perusahaan dan yang menentukan UMP itu kan antara perusahaan dan serikat pekerja," tutur politikus Demokrat tersebut.

Aturan soal jam kerja buruh yang ditentukan 40 jam kerja juga menjadi perhatian para buruh. "Ini juga perlu diperhatikan karena kita ini sistem kerja kita belum semua sama. Bagaimana yang perusahaan-perusahaan kecil kalau itu berlaku, mereka semua habis," katanya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3334 seconds (0.1#10.140)