LPS Turunkan Bunga Penjaminan Jadi 6% di Bank Umum
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menurunkan suku bunga penjaminan untuk simpanan rupiah pada bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR) sebesar 25 basis poin (bps). Sementara untuk suku bunga penjaminan simpanan rupiah valuta asing (valas) tetap.
"Dengan demikian, tingkat bunga penjaminan LPS untuk Bank Umum sebesar 6,00% (Rupiah) dan 1,75% (Valas). Sementara itu, tingkat bunga penjaminan LPS untuk Bank Perkreditan Rakyat adalah sebesar 8,50% (Rupiah)," ujar Sekretaris LPS Muhamad Yusron dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) di Jakarta, Jumat (24/1/2020).
Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak tanggal 25 Januari 2020 sampai dengan 29 Mei 2020. Kebijakan penurunan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan didasarkan pada beberapa pertimbangan. "Suku bunga simpanan perbankan masih menunjukkan tren penurunan meski dengan laju yang lebih lambat pasca berakhirnya tren penurunan suku bunga kebijakan moneter di bulan Oktober 2019," lanjut Muhamad.
Selain itu, kondisi dan prospek likuiditas perbankan terpantau stabil dengan kecenderungan membaik sejalan dengan pertumbuhan simpanan yang lebih seimbang dengan laju ekspansi kredit. "Stabilitas sistem keuangan (SSK) yang terjaga seiring membaiknya kinerja pasar keuangan serta adanya sinyal positif dari faktor eksternal," terang dia.
Mempertimbangkan bahwa proses penyesuaian suku bunga simpanan perbankan masih terus berlangsung, dan memperhatikan dinamika berbagai faktor ekonomi serta stabilitas sistem keuangan yang akan mempengaruhi kondisi likuiditas ke depan. Maka LPS akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan suku bunga simpanan perbankan dan penyesuaian terhadap kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan.
"Sesuai dengan Peraturan LPS, bank wajib memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan," imbuh Muhamad.
Sambung ia melanjutkan, apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, simpanan nasabah tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS. LPS mencatat, dari 62 bank yang dipantau sejak 23 Desember 2019 sampai 23 Januari 2020, tercatat bank umum mengalami penurunan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah sebesar 8 basis poin (bps) jadi 5,28%. Sementara untuk simpanan valas naik 1 bps jadi 1,06% dalam periode 10 Desember 2019 sampai 22 Januari 2020.
"Dengan demikian, tingkat bunga penjaminan LPS untuk Bank Umum sebesar 6,00% (Rupiah) dan 1,75% (Valas). Sementara itu, tingkat bunga penjaminan LPS untuk Bank Perkreditan Rakyat adalah sebesar 8,50% (Rupiah)," ujar Sekretaris LPS Muhamad Yusron dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) di Jakarta, Jumat (24/1/2020).
Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak tanggal 25 Januari 2020 sampai dengan 29 Mei 2020. Kebijakan penurunan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan didasarkan pada beberapa pertimbangan. "Suku bunga simpanan perbankan masih menunjukkan tren penurunan meski dengan laju yang lebih lambat pasca berakhirnya tren penurunan suku bunga kebijakan moneter di bulan Oktober 2019," lanjut Muhamad.
Selain itu, kondisi dan prospek likuiditas perbankan terpantau stabil dengan kecenderungan membaik sejalan dengan pertumbuhan simpanan yang lebih seimbang dengan laju ekspansi kredit. "Stabilitas sistem keuangan (SSK) yang terjaga seiring membaiknya kinerja pasar keuangan serta adanya sinyal positif dari faktor eksternal," terang dia.
Mempertimbangkan bahwa proses penyesuaian suku bunga simpanan perbankan masih terus berlangsung, dan memperhatikan dinamika berbagai faktor ekonomi serta stabilitas sistem keuangan yang akan mempengaruhi kondisi likuiditas ke depan. Maka LPS akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan suku bunga simpanan perbankan dan penyesuaian terhadap kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan.
"Sesuai dengan Peraturan LPS, bank wajib memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan," imbuh Muhamad.
Sambung ia melanjutkan, apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, simpanan nasabah tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS. LPS mencatat, dari 62 bank yang dipantau sejak 23 Desember 2019 sampai 23 Januari 2020, tercatat bank umum mengalami penurunan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah sebesar 8 basis poin (bps) jadi 5,28%. Sementara untuk simpanan valas naik 1 bps jadi 1,06% dalam periode 10 Desember 2019 sampai 22 Januari 2020.
(akr)