Bumiputera Siapkan Inovasi Big Data Efektifkan Data Polis

Sabtu, 25 Januari 2020 - 18:27 WIB
Bumiputera Siapkan Inovasi...
Bumiputera Siapkan Inovasi Big Data Efektifkan Data Polis
A A A
JAKARTA - Komisaris Independen AJB Bumiputera 1912 (AJBB), Diding S. Anwar, mengatakan pihaknya akan melakukan transformasi digital dengan menggunakan teknologi big data.

Inovasi ini dibutuhkan untuk mengolah data pemilik polis sehingga lebih efektif. "Jumlah pemilik polis kan jutaan. Saat ini cara kita masih tradisional atau konvensional sehingga butuh inovasi menggunakan IT," ujar Diding di Jakarta, Sabtu (25/1/2020).

Dengan Big Data diharapkan dapat mengolah data pemilik polis untuk pengembangan bisnis. Dia berharap langkah ini bisa mengatasi berbagai kendala yang sedang dihadapi. "Harus ada program pengkinian data," ujarnya.

Dia juga menyebutkan saat ini jumlah Outstanding Claim atau klaim yang belum dibayarkan sekitar Rp4,2 triliun. Jumlah tersebut diajukan dari sekitar 265 ribu pemilik polis.

Ketua Umum SP NIBA AJB Bumiputera 1912, Rizky Yudha Pratama, mengatakan pihaknya mengapresiasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2019, Tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama, Tanggal 26 Desember 2019 yang dirilis Presiden Joko Widodo.

Melalui PP Nomor 87 Tahun 2019 yang dikeluarkan Pemerintah ini memberikan titik terang dalam penanganan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 untuk mengubah bentuknya dari asuransi usaha bersama menjadi perseroan terbatas (PT) atau koperasi.

"Kami satu-satunya wadah organisasi Serikat yang ada di Bumiputera, mengapresiasi sebesar-besarnya kepada Presiden Jokowi atas upaya nyatanya membantu AJB Bumiputera 1912, dengan mengeluarkan PP Nomor 87 Tahun 2019 ini," tuturnya.

Sepanjang 108 tahun beroperasi dan selama 75 tahun Republik ini berdiri, baru kali ini Presiden memberi payung hukum kepada Perusahaan Berbentuk Usaha Bersama atau mutual.

Sebelumnya, Pemerintah pernah menerbitkan Undang-undang (UU) Nomor 2, Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian yang di perbaharui ke dalam Undang-undang Nomor 40, Tahun 2014 Tentang Perasuransian. Namun UU ini dinilai kurang merepresentasikan keberadaan Perusahaan berbentuk Usaha Bersama di mata hukum.

Karena Perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan Koperasi sudah jauh mendapatkan payung hukum di Republik ini dalam bentuk Undang-Undang sejak tahun 1939 (PT) dalam Ordonantie op de Indonesische Maatschappij op Aandeelen (IMA)--diundangkan dalam Staatsblad 1939 No. 569 jo 717, dan Undang-Undang Nomor 108 Tahun 1933 tentang Tata Cara Pendirian dan Pengesahan Perkumpulan Koperasi.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Drama Konflik AJB Bumiputera...
Drama Konflik AJB Bumiputera 1912 Berlanjut, Kali Ini Melibatkan MK
Nasabah AJB Bumiputera...
Nasabah AJB Bumiputera Gelar Aksi Desak Pembayaran Klaim Polis
Soal Dana THT AP II,...
Soal Dana THT AP II, Mahkamah Agung Tolak Kasasi AJB Bumiputera 1912
OJK Segera Fit and Proper...
OJK Segera Fit and Proper Test Badan Perwakilan Anggota AJB Bumiputera 1912
Kasus AJB Bumiputera,...
Kasus AJB Bumiputera, OJK Segera Periksa Tersangka Nurhasanah
Ditahan, Mantan Direktur...
Ditahan, Mantan Direktur Bumiputera Curhat Gudeg Bikinan Ibu Lebih Lezat dari Makanan Penjara
Berita Terkini
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
20 menit yang lalu
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
1 jam yang lalu
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
1 jam yang lalu
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
1 jam yang lalu
Kepala BGN Baru Sebut...
Kepala BGN Baru Sebut MBG Tender Politik Prabowo: Tak Bisa Dibubarkan
2 jam yang lalu
Potensi Tokenisasi Aset...
Potensi Tokenisasi Aset Capai USD2 Triliun di 2030, Keamanan Investor Jadi Kunci
2 jam yang lalu
Infografis
AS Siapkan 100 Hari...
AS Siapkan 100 Hari Lagi untuk Damaikan Rusia dan Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved