Bumiputera Siapkan Inovasi Big Data Efektifkan Data Polis
A
A
A
JAKARTA - Komisaris Independen AJB Bumiputera 1912 (AJBB), Diding S. Anwar, mengatakan pihaknya akan melakukan transformasi digital dengan menggunakan teknologi big data.
Inovasi ini dibutuhkan untuk mengolah data pemilik polis sehingga lebih efektif. "Jumlah pemilik polis kan jutaan. Saat ini cara kita masih tradisional atau konvensional sehingga butuh inovasi menggunakan IT," ujar Diding di Jakarta, Sabtu (25/1/2020).
Dengan Big Data diharapkan dapat mengolah data pemilik polis untuk pengembangan bisnis. Dia berharap langkah ini bisa mengatasi berbagai kendala yang sedang dihadapi. "Harus ada program pengkinian data," ujarnya.
Dia juga menyebutkan saat ini jumlah Outstanding Claim atau klaim yang belum dibayarkan sekitar Rp4,2 triliun. Jumlah tersebut diajukan dari sekitar 265 ribu pemilik polis.
Ketua Umum SP NIBA AJB Bumiputera 1912, Rizky Yudha Pratama, mengatakan pihaknya mengapresiasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2019, Tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama, Tanggal 26 Desember 2019 yang dirilis Presiden Joko Widodo.
Melalui PP Nomor 87 Tahun 2019 yang dikeluarkan Pemerintah ini memberikan titik terang dalam penanganan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 untuk mengubah bentuknya dari asuransi usaha bersama menjadi perseroan terbatas (PT) atau koperasi.
"Kami satu-satunya wadah organisasi Serikat yang ada di Bumiputera, mengapresiasi sebesar-besarnya kepada Presiden Jokowi atas upaya nyatanya membantu AJB Bumiputera 1912, dengan mengeluarkan PP Nomor 87 Tahun 2019 ini," tuturnya.
Sepanjang 108 tahun beroperasi dan selama 75 tahun Republik ini berdiri, baru kali ini Presiden memberi payung hukum kepada Perusahaan Berbentuk Usaha Bersama atau mutual.
Sebelumnya, Pemerintah pernah menerbitkan Undang-undang (UU) Nomor 2, Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian yang di perbaharui ke dalam Undang-undang Nomor 40, Tahun 2014 Tentang Perasuransian. Namun UU ini dinilai kurang merepresentasikan keberadaan Perusahaan berbentuk Usaha Bersama di mata hukum.
Karena Perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan Koperasi sudah jauh mendapatkan payung hukum di Republik ini dalam bentuk Undang-Undang sejak tahun 1939 (PT) dalam Ordonantie op de Indonesische Maatschappij op Aandeelen (IMA)--diundangkan dalam Staatsblad 1939 No. 569 jo 717, dan Undang-Undang Nomor 108 Tahun 1933 tentang Tata Cara Pendirian dan Pengesahan Perkumpulan Koperasi.
Inovasi ini dibutuhkan untuk mengolah data pemilik polis sehingga lebih efektif. "Jumlah pemilik polis kan jutaan. Saat ini cara kita masih tradisional atau konvensional sehingga butuh inovasi menggunakan IT," ujar Diding di Jakarta, Sabtu (25/1/2020).
Dengan Big Data diharapkan dapat mengolah data pemilik polis untuk pengembangan bisnis. Dia berharap langkah ini bisa mengatasi berbagai kendala yang sedang dihadapi. "Harus ada program pengkinian data," ujarnya.
Dia juga menyebutkan saat ini jumlah Outstanding Claim atau klaim yang belum dibayarkan sekitar Rp4,2 triliun. Jumlah tersebut diajukan dari sekitar 265 ribu pemilik polis.
Ketua Umum SP NIBA AJB Bumiputera 1912, Rizky Yudha Pratama, mengatakan pihaknya mengapresiasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2019, Tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama, Tanggal 26 Desember 2019 yang dirilis Presiden Joko Widodo.
Melalui PP Nomor 87 Tahun 2019 yang dikeluarkan Pemerintah ini memberikan titik terang dalam penanganan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 untuk mengubah bentuknya dari asuransi usaha bersama menjadi perseroan terbatas (PT) atau koperasi.
"Kami satu-satunya wadah organisasi Serikat yang ada di Bumiputera, mengapresiasi sebesar-besarnya kepada Presiden Jokowi atas upaya nyatanya membantu AJB Bumiputera 1912, dengan mengeluarkan PP Nomor 87 Tahun 2019 ini," tuturnya.
Sepanjang 108 tahun beroperasi dan selama 75 tahun Republik ini berdiri, baru kali ini Presiden memberi payung hukum kepada Perusahaan Berbentuk Usaha Bersama atau mutual.
Sebelumnya, Pemerintah pernah menerbitkan Undang-undang (UU) Nomor 2, Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian yang di perbaharui ke dalam Undang-undang Nomor 40, Tahun 2014 Tentang Perasuransian. Namun UU ini dinilai kurang merepresentasikan keberadaan Perusahaan berbentuk Usaha Bersama di mata hukum.
Karena Perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan Koperasi sudah jauh mendapatkan payung hukum di Republik ini dalam bentuk Undang-Undang sejak tahun 1939 (PT) dalam Ordonantie op de Indonesische Maatschappij op Aandeelen (IMA)--diundangkan dalam Staatsblad 1939 No. 569 jo 717, dan Undang-Undang Nomor 108 Tahun 1933 tentang Tata Cara Pendirian dan Pengesahan Perkumpulan Koperasi.
(ven)