Drama Konflik AJB Bumiputera 1912 Berlanjut, Kali Ini Melibatkan MK
Selasa, 12 Januari 2021 - 16:46 WIB
loading...
Drama konflik AJB Bumiputera 1912 kembali mendapatkan tantangan terbaru. Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan putusan Pengujian Meteril yang diajukan oleh petinggi Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Drama konflik AJB Bumiputera 1912 kembali mendapatkan tantangan terbaru. Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan putusan Pengujian Meteril yang diajukan oleh petinggi Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 pada Kamis (14/1/2021) nanti.
Mantan anggota BPA Bumiputera Nurhasanah sebelumnya mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi untuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian terhadap UUD 1945. Dia juga mengeluhkan, substansi PP 87/2019 tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama sebagai turunan Undang-undang 40/2014 sudah berlawanan dengan isi Anggaran Dasar (AD) Bumiputera.
(Baca Juga: Tahun Baru, Nasabah Korban Bumiputera Tancap Gas Layangkan Surat ke OJK )
Beberapa poin yang merupakan gugatannya seperti penggantian istilah BPA menjadi Rapat Umum Anggota (RUA). Selain itu dia juga keberatan dengan kebijakan pemerintah yang melarang anggota RUA merangkap anggota atau menjadi pengurus partai politik, calon atau anggota legislatif, calon kepala atau wakil kepala daerah, dan kepala atau wakil kepala daerah.
Menurutnya ini tidak sesuai dengan AD Bumiputera. Sementara selama ini Anggota BPA Bumiputera diisi oleh anggota atau pengurus partai atau anggota legislatif. Saat ini kondisi Bumiputera terus memburuk. Para anggota BPA tiga hari sebelum jabatannya berakhir 26 Desember 2020 telah memecat 3 direksi sehingga menyisakan kekosongan kekuasaan.
Mantan anggota BPA Bumiputera Nurhasanah sebelumnya mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi untuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian terhadap UUD 1945. Dia juga mengeluhkan, substansi PP 87/2019 tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama sebagai turunan Undang-undang 40/2014 sudah berlawanan dengan isi Anggaran Dasar (AD) Bumiputera.
(Baca Juga: Tahun Baru, Nasabah Korban Bumiputera Tancap Gas Layangkan Surat ke OJK )
Beberapa poin yang merupakan gugatannya seperti penggantian istilah BPA menjadi Rapat Umum Anggota (RUA). Selain itu dia juga keberatan dengan kebijakan pemerintah yang melarang anggota RUA merangkap anggota atau menjadi pengurus partai politik, calon atau anggota legislatif, calon kepala atau wakil kepala daerah, dan kepala atau wakil kepala daerah.
Menurutnya ini tidak sesuai dengan AD Bumiputera. Sementara selama ini Anggota BPA Bumiputera diisi oleh anggota atau pengurus partai atau anggota legislatif. Saat ini kondisi Bumiputera terus memburuk. Para anggota BPA tiga hari sebelum jabatannya berakhir 26 Desember 2020 telah memecat 3 direksi sehingga menyisakan kekosongan kekuasaan.
Lihat Juga :