Kasus AJB Bumiputera, OJK Segera Periksa Tersangka Nurhasanah
Selasa, 23 Maret 2021 - 21:15 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera memanggil pihak tersangka, mantan Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912 Nurhasanah untuk diperiksa. Pasalnya, yang bersangkutan sudah resmi jadi tersangka kasus gagal bayar AJB Bumiputera.
Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L Tobing mengaku akan memanggil Nurhasanah secepatnya. Namun dirinya tidak menyebutkan jadwal pemeriksaan tersebut. “Akan kami panggil secepatnya,” ujar Tongam saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta, Selasa (23/3/2021).
Baca juga: HIPMI Minta OJK Hapus Daftar Buruk UMKM di BI
Dia juga mengatakan penyidik OJK akan melakukan pemeriksaan perkara. Pemeriksaan terus dilakukan terhadap saksi dan para ahli. Selain itu, Tongam juga memberi komentar terkait rencana Nurhasanah untuk menggugat kembali OJK.
Pada berbagai kesempatan pihak Nurhasanah menyatakan OJK sudah merugikan Bumiputera dengan mengambil alih pada 2016-2018 sehingga muncul kasus gagal bayar. Bahkan, Nurhasanah juga meminta KPK dan Kejaksaan Agung untuk memeriksa OJK. “Setiap orang mempunyai hak untuk mengajukan gugatan bila memang terdapat bukti," katanya.
Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L Tobing mengaku akan memanggil Nurhasanah secepatnya. Namun dirinya tidak menyebutkan jadwal pemeriksaan tersebut. “Akan kami panggil secepatnya,” ujar Tongam saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta, Selasa (23/3/2021).
Baca juga: HIPMI Minta OJK Hapus Daftar Buruk UMKM di BI
Dia juga mengatakan penyidik OJK akan melakukan pemeriksaan perkara. Pemeriksaan terus dilakukan terhadap saksi dan para ahli. Selain itu, Tongam juga memberi komentar terkait rencana Nurhasanah untuk menggugat kembali OJK.
Pada berbagai kesempatan pihak Nurhasanah menyatakan OJK sudah merugikan Bumiputera dengan mengambil alih pada 2016-2018 sehingga muncul kasus gagal bayar. Bahkan, Nurhasanah juga meminta KPK dan Kejaksaan Agung untuk memeriksa OJK. “Setiap orang mempunyai hak untuk mengajukan gugatan bila memang terdapat bukti," katanya.
Lihat Juga :