Lindungi Industri Dalam Negeri, Kemendag Tetapkan Pengenaan BMTP Produk Evaporator

Sabtu, 25 Januari 2020 - 23:27 WIB
Lindungi Industri Dalam...
Lindungi Industri Dalam Negeri, Kemendag Tetapkan Pengenaan BMTP Produk Evaporator
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan memutuskan mengenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atas impor produk evaporator tipe roll bond dan tipe fin yang merupakan bagian dari lemari pendingin atau pembeku lainnya yang termasuk ke dalam kode Harmonized System (HS) Ex. 8418.99.10.

Keputusan itu ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 1/PMK.010/2020 tentang Pengenaan BMTP terhadap impor produk evaporator tipe roll bond dan tipe fin yang merupakan bagian dari lemari pendingin, lemari pembeku, dan perlengkapan pendingin atau pembeku lainnya.

Produk-produk tersebut termasuk dalam HS code Ex. 8418.99.10. Adapun PMK tersebut ditetapkan sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1087/M-DAG/SD/11/2019 yang telah diundangkan pada 6 Januari 2020 pada Berita Negara Republik Indonesia 2020 Nomor 3. Permendag tersebut berlaku setelah lima hari sejak tanggal diundangkan.

"Pengenaan BMTP ini untuk mencegah atau memulihkan ancaman kerugian serius. Selain itu, untuk memberikan kesempatan kepada industri dalam negeri melaksanakan penyesuaian struktural agar dapat bersaing dengan barang impor," ujar Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Mardjoko di Jakarta, Sabtu (25/1/2020).

Mardjoko melanjutkan pengenaan BMTP ditetapkan berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan KPPI yang menunjukkan adanya lonjakan jumlah impor produk evaporator yang dimaksud. "Sehingga, diperlukan pengenaan BMTP untuk melindungi industri di dalam negeri," pungkas Mardjoko.

Adapun waktu dan besaran BMTP dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Pada tahun pertama (11 Januari 2020-10 Januari 2021), tarif BMTP yang dikenakan sebesar 17%.
2. Pada tahun kedua (11 Januari 2021-10 Januari 2022), tarif BMTP yang dikenakan sebesar 15,5%.
3. Pada tahun ketiga (11 Januari 2022-10 Januari 2023) tarif BMTP yang dikenakan sebesar 14%.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1073 seconds (0.1#10.140)