Lindungi Industri Dalam Negeri, Kemendag Tetapkan Pengenaan BMTP Produk Evaporator

Sabtu, 25 Januari 2020 - 23:27 WIB
Lindungi Industri Dalam...
Lindungi Industri Dalam Negeri, Kemendag Tetapkan Pengenaan BMTP Produk Evaporator
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan memutuskan mengenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atas impor produk evaporator tipe roll bond dan tipe fin yang merupakan bagian dari lemari pendingin atau pembeku lainnya yang termasuk ke dalam kode Harmonized System (HS) Ex. 8418.99.10.

Keputusan itu ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 1/PMK.010/2020 tentang Pengenaan BMTP terhadap impor produk evaporator tipe roll bond dan tipe fin yang merupakan bagian dari lemari pendingin, lemari pembeku, dan perlengkapan pendingin atau pembeku lainnya.

Produk-produk tersebut termasuk dalam HS code Ex. 8418.99.10. Adapun PMK tersebut ditetapkan sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1087/M-DAG/SD/11/2019 yang telah diundangkan pada 6 Januari 2020 pada Berita Negara Republik Indonesia 2020 Nomor 3. Permendag tersebut berlaku setelah lima hari sejak tanggal diundangkan.

"Pengenaan BMTP ini untuk mencegah atau memulihkan ancaman kerugian serius. Selain itu, untuk memberikan kesempatan kepada industri dalam negeri melaksanakan penyesuaian struktural agar dapat bersaing dengan barang impor," ujar Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Mardjoko di Jakarta, Sabtu (25/1/2020).

Mardjoko melanjutkan pengenaan BMTP ditetapkan berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan KPPI yang menunjukkan adanya lonjakan jumlah impor produk evaporator yang dimaksud. "Sehingga, diperlukan pengenaan BMTP untuk melindungi industri di dalam negeri," pungkas Mardjoko.

Adapun waktu dan besaran BMTP dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Pada tahun pertama (11 Januari 2020-10 Januari 2021), tarif BMTP yang dikenakan sebesar 17%.
2. Pada tahun kedua (11 Januari 2021-10 Januari 2022), tarif BMTP yang dikenakan sebesar 15,5%.
3. Pada tahun ketiga (11 Januari 2022-10 Januari 2023) tarif BMTP yang dikenakan sebesar 14%.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Ekspor Produk Kaca RI...
Ekspor Produk Kaca RI Bebas Bea Masuk Pengamanan di Filipina
Bea Masuk Australia...
Bea Masuk Australia Jadi 0%, Mendag: IA-CEPA Kurangi Defisit Perdagangan
IA-Cepa Berlaku, Mendag...
IA-Cepa Berlaku, Mendag Pastikan Bea Masuk Dihapus
Arab Saudi Naikkan Bea...
Arab Saudi Naikkan Bea Masuk 575 Produk, Ini Antisipasi Mendag
Pembebasan Tarif Bea...
Pembebasan Tarif Bea Masuk Diperpanjang, Mendag: Kita Genjot Ekspor!
Thailand Hentikan Bea...
Thailand Hentikan Bea Masuk Safeguard Baja Canai Panas, Lets Go Ekspor
Berita Terkini
Masa Transisi ke B50...
Masa Transisi ke B50 Berlangsung hingga September, Penyaluran Dilakukan Bertahap
28 menit yang lalu
Selat Hormuz Dikunci...
Selat Hormuz Dikunci Rapat Iran, Jalur Minyak Terpenting Dunia Kembali Mandek
1 jam yang lalu
Bendungan Sidan dan...
Bendungan Sidan dan Keureuto Diresmikan, Brantas Abipraya Perkuat Ketahanan Air dan Pangan
12 jam yang lalu
Listrik Padam Berhari-hari,...
Listrik Padam Berhari-hari, Becak Tenaga Surya Jadi Penyelamat dari Krisis Energi
12 jam yang lalu
Next Step Bangun Jembatan...
Next Step Bangun Jembatan Dagang UMKM Indonesia ke China
12 jam yang lalu
Orang Super Kaya Indonesia...
Orang Super Kaya Indonesia Diramal Melonjak Tercepat di Dunia, tapi Kelas Menengah Menyusut
13 jam yang lalu
Infografis
Apa Itu Dilema Malaka?...
Apa Itu Dilema Malaka? Strategi AS Cekik Minyak China, Berpotensi Seret Indonesia dalam Konflik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved