Pembebasan Tarif Bea Masuk Diperpanjang, Mendag: Kita Genjot Ekspor!
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan, keputusan pemerintah Amerika Serikat (AS) memperpanjang fasilitas Generalized System of Preference (GSP) merupakan kabar baik. Sebab, kata dia, perpanjangan GSP ini menunjukkan tingginya kepercayaan Pemerintah AS terhadap berbagai perbaikan regulasi domestik yang dilakukan Pemerintah Indonesia.
"Pemberian Fasilitas GSP ini harus kita manfaatkan secara optimal untuk menggenjot ekspor Indonesia ke Amerika Serikat," kata Agus, di Jakarta, Rabu (4/11/2020).
Dengan begitu pihaknya mengajak semua pelaku usaha di Indonesia menggunakan fasilitas ini dengan baik. Terutama dalam meningkatkan ekspor ke AS. "Untuk para pelaku usaha Indonesia, mari kita gunakan fasilitas yang tersedia ini dengan sebaik-baiknya untuk meningkatkan ekspor produk dalam negeri ke pasar Amerika Serikat," kata dia.
Adapun keputusan perpanjangan GSP disampaikan secara resmi oleh United States Trade Representative (USTR). Pengumuman tersebut dibuat sehari setelah pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Menteri Luar Negeri (Menlu) AS Mike Pompeo di Istana Kepresidenan Bogor. Perpanjangan fasilits GSP merupakan salah satu yang ditekankan dalam pertemuan tersebut oleh Jokowi. Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi juga mengungkapkan pentingnya GSP bagi ekonomi kedua negara.
"Pemberian fasilitas GSP merupakan salah satu wujud konkret kemitraan strategis antara kedua negara yang tidak hanya membawa manfaat positif bagi Indonesia, melainkan juga bisnis di AS," ujar Retno dikutip dari siaran pers, Senin (1/11). Sebelumnya pihak AS melakukan review terhadap fasilitas GSP yang telah diberikan. Penyelesaian review GSP ini merupakan buah dari rangkaian diplomasi yang secara intensif dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dalam beberapa waktu terakhir ini.
Sebagai informasi, GSP merupakan fasilitas perdagangan berupa pembebasan tarif bea masuk, yang diberikan secara unilateral oleh Pemerintah AS kepada negara-negara berkembang di dunia sejak tahun 1974. Indonesia pertama kali mendapatkan fasilitas GSP dari AS pada tahun 1980. Berdasarkan data statistik dari United States International Trade Commission (USITC), pada tahun 2019 lalu, ekspor Indonesia yang menggunakan GSP mencapai USD2,61 miliar. Angka ini setara dengan 13,1% dari total ekspor Indonesia ke AS, yakni USD20,1 miliar.
Ekspor GSP Indonesia di tahun 2019 berasal dari 729 pos tarif barang dari total 3.572 pos tarif produk yang mendapatkan preferensi tarif GSP. Indonesia saat ini merupakan negara pengekspor GSP terbesar ke-2 di AS setelah Thailand dengan nilai USD2,6 miliar. Hingga bulan Agustus 2020, nilai ekspor GSP Indonesia ke AS tercatat sebesar USD1.87 miliar. Angka itu naik 10,6% dibandingkan periode sama di tahun sebelumnya.
"Pemberian Fasilitas GSP ini harus kita manfaatkan secara optimal untuk menggenjot ekspor Indonesia ke Amerika Serikat," kata Agus, di Jakarta, Rabu (4/11/2020).
Dengan begitu pihaknya mengajak semua pelaku usaha di Indonesia menggunakan fasilitas ini dengan baik. Terutama dalam meningkatkan ekspor ke AS. "Untuk para pelaku usaha Indonesia, mari kita gunakan fasilitas yang tersedia ini dengan sebaik-baiknya untuk meningkatkan ekspor produk dalam negeri ke pasar Amerika Serikat," kata dia.
Adapun keputusan perpanjangan GSP disampaikan secara resmi oleh United States Trade Representative (USTR). Pengumuman tersebut dibuat sehari setelah pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Menteri Luar Negeri (Menlu) AS Mike Pompeo di Istana Kepresidenan Bogor. Perpanjangan fasilits GSP merupakan salah satu yang ditekankan dalam pertemuan tersebut oleh Jokowi. Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi juga mengungkapkan pentingnya GSP bagi ekonomi kedua negara.
"Pemberian fasilitas GSP merupakan salah satu wujud konkret kemitraan strategis antara kedua negara yang tidak hanya membawa manfaat positif bagi Indonesia, melainkan juga bisnis di AS," ujar Retno dikutip dari siaran pers, Senin (1/11). Sebelumnya pihak AS melakukan review terhadap fasilitas GSP yang telah diberikan. Penyelesaian review GSP ini merupakan buah dari rangkaian diplomasi yang secara intensif dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dalam beberapa waktu terakhir ini.
Sebagai informasi, GSP merupakan fasilitas perdagangan berupa pembebasan tarif bea masuk, yang diberikan secara unilateral oleh Pemerintah AS kepada negara-negara berkembang di dunia sejak tahun 1974. Indonesia pertama kali mendapatkan fasilitas GSP dari AS pada tahun 1980. Berdasarkan data statistik dari United States International Trade Commission (USITC), pada tahun 2019 lalu, ekspor Indonesia yang menggunakan GSP mencapai USD2,61 miliar. Angka ini setara dengan 13,1% dari total ekspor Indonesia ke AS, yakni USD20,1 miliar.
Ekspor GSP Indonesia di tahun 2019 berasal dari 729 pos tarif barang dari total 3.572 pos tarif produk yang mendapatkan preferensi tarif GSP. Indonesia saat ini merupakan negara pengekspor GSP terbesar ke-2 di AS setelah Thailand dengan nilai USD2,6 miliar. Hingga bulan Agustus 2020, nilai ekspor GSP Indonesia ke AS tercatat sebesar USD1.87 miliar. Angka itu naik 10,6% dibandingkan periode sama di tahun sebelumnya.
(nng)