LPS Proses Pembayaran Klaim Simpanan dan Likuidasi BPR Tebas Lokarizki
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan proses pembayaran klaim simpanan dan likuidasi PT BPR Tebas Lokarizki, Sambas. Proses pembayaran klaim dan likuidasi dilakukan setelah izin usaha PT BPR Tebas Lokarizki dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada hari ini.
"Dalam rangka pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPR Tebas Lokarizki, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Sekretaris LPS Muhamad Yusron di Jakarta, Senin (27/1/2020).
Dia menjelaskan, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha yakni 12 Juni 2020. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.
Selain itu, dalam pelaksanaan proses likuidasi PT Tebas Lokarizki, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.
"Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Lokarizki akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS," terangnya. Pengawasan pelaksanaan likuidasi PT BPR Lokarizki akan dilakukan oleh LPS.
Selanjutnya, nasabah penyimpan diminta untuk memantau pengumuman pembayaran klaim dana nasabah yang akan dilakukan di kantor PT BPR Lokarizki, media cetak/koran, dan laman resmi LPS. Yusron menuturkan bahwa nasabah peminjam dana tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Tebas Lokarizki dengan menghubungi Tim Likuidasi.
"LPS mengimbau agar nasabah PT BPR Tebas Lokarizki tetap tenang dan tidak terpancing untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi," tutup Yusron.
"Dalam rangka pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPR Tebas Lokarizki, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Sekretaris LPS Muhamad Yusron di Jakarta, Senin (27/1/2020).
Dia menjelaskan, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha yakni 12 Juni 2020. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.
Selain itu, dalam pelaksanaan proses likuidasi PT Tebas Lokarizki, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.
"Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Lokarizki akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS," terangnya. Pengawasan pelaksanaan likuidasi PT BPR Lokarizki akan dilakukan oleh LPS.
Selanjutnya, nasabah penyimpan diminta untuk memantau pengumuman pembayaran klaim dana nasabah yang akan dilakukan di kantor PT BPR Lokarizki, media cetak/koran, dan laman resmi LPS. Yusron menuturkan bahwa nasabah peminjam dana tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Tebas Lokarizki dengan menghubungi Tim Likuidasi.
"LPS mengimbau agar nasabah PT BPR Tebas Lokarizki tetap tenang dan tidak terpancing untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi," tutup Yusron.
(fjo)