LPS Proses Pembayaran Klaim Simpanan dan Likuidasi BPR Tebas Lokarizki

Senin, 27 Januari 2020 - 12:30 WIB
LPS Proses Pembayaran...
LPS Proses Pembayaran Klaim Simpanan dan Likuidasi BPR Tebas Lokarizki
A A A
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan proses pembayaran klaim simpanan dan likuidasi PT BPR Tebas Lokarizki, Sambas. Proses pembayaran klaim dan likuidasi dilakukan setelah izin usaha PT BPR Tebas Lokarizki dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada hari ini.

"Dalam rangka pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPR Tebas Lokarizki, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Sekretaris LPS Muhamad Yusron di Jakarta, Senin (27/1/2020).

Dia menjelaskan, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha yakni 12 Juni 2020. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.

Selain itu, dalam pelaksanaan proses likuidasi PT Tebas Lokarizki, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.

"Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Lokarizki akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS," terangnya. Pengawasan pelaksanaan likuidasi PT BPR Lokarizki akan dilakukan oleh LPS.

Selanjutnya, nasabah penyimpan diminta untuk memantau pengumuman pembayaran klaim dana nasabah yang akan dilakukan di kantor PT BPR Lokarizki, media cetak/koran, dan laman resmi LPS. Yusron menuturkan bahwa nasabah peminjam dana tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Tebas Lokarizki dengan menghubungi Tim Likuidasi.

"LPS mengimbau agar nasabah PT BPR Tebas Lokarizki tetap tenang dan tidak terpancing untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi," tutup Yusron.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BPR Bangkrut Bertambah,...
BPR Bangkrut Bertambah, Begini Nasib Dana Nasabah
Sepanjang 2006-2020,...
Sepanjang 2006-2020, Sebanyak 103 BPR Terlikuidasi
Perhatian! Bunga Penjaminan...
Perhatian! Bunga Penjaminan di Bank Umum dan BPR Turun Lagi 25 Bps
Ini Biang Kerok Penyebab...
Ini Biang Kerok Penyebab Bisnis BPR Alami Kebangkrutan
LPS Tak Sekadar Menjamin,...
LPS Tak Sekadar Menjamin, Tapi Juga Memberi Ketenangan
LPS: Pembayaran Klaim...
LPS: Pembayaran Klaim Nasabah BPR Lugano Lancar Jaya
Berita Terkini
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
9 jam yang lalu
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
10 jam yang lalu
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
10 jam yang lalu
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
11 jam yang lalu
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
11 jam yang lalu
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
11 jam yang lalu
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved