Satu Dompet Digital China Terganjal Izin, BI Haruskan Gandeng Bank Nasional

Senin, 27 Januari 2020 - 17:31 WIB
Satu Dompet Digital China Terganjal Izin, BI Haruskan Gandeng Bank Nasional
Satu Dompet Digital China Terganjal Izin, BI Haruskan Gandeng Bank Nasional
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) masih memproses perizinan salah satu dompet digital asal China yakni Alipay yang merupakan milik Alibaba Group sebelum mengikuti jejak rivalnya WeChat Pay yang lebih dulu mendapatkan restu. BI mengharuskan Alipay agar menggandeng bank nasional untuk operasional di pasar Tanah Air.

(Baca Juga: Ekspansi Dompet Digital China Direstui, BI Beri Batas Waktu
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Sugeng memberikan bocoran bahwa Alipay akan menggandeng Bank BRI dan Mandiri. Berdasarkan aturan, jika Alipay ingin masuk ke Indonesia harus menggandeng perbankan nasional yang masuk dalam kategori bank umum kegiatan usaha (BUKU) IV.

"Itu mereka (Alipay) gandeng Mandiri dan BRI, lagi kami koreksi," ujar Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Sugeng di Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/1/2020).

Sambung dia menerangkan, saat ini BI masih menunggu dokumen lengkap dari Alipay setelah sebelumnya dokumen proses perizinan yang diberikan ke bank sentral belumlah lengkap. "Jadi mereka dokumennya enggak lengkap, kita balikin. Dan sampai sekarang belum ada lagi," jelasnya.

Sebelumnya Bank Indonesia resmi mengizinkan WeChat Pay beroperasi di Indonesia per 1 Januari 2020. Dompet digital milik Tencent ini bekerja sama dengan Bank CIMB Niaga, sebagai salah satu Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) 4, yang akan mengelola dana dan transaksi dari aplikasi tersebut.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5210 seconds (0.1#10.140)