Telusuri Kasus Jiwasraya, Ombudsman Minta Keterangan OJK
A
A
A
JAKARTA - Menelusuri kasus gagal bayar yang menimpa PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Ombudsman akan memulai tahap awal dengan meminta keterangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam tahap awal ini pertemuan yang dilakukan belum sampai ke level pimpinan OJK, demi pembenahan tata kelola industri asuransi ke depannya.
"Kami baru selesai mengambil keterangan tahap awal untuk OJK. Nanti akan dilanjutkan ke tahap berikutnya. Belum sampai ke level komisioner. Nanti setelah bertemu dengan unit-unit terkait baru dengan level pimpinan OJK yang menyiapkan rencana tersebut," ujar Anggota Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih di Jakarta, Senin (27/1/2020).
Sambung dia menerangkan, berikutnya yang akan dipanggil adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Nanti pihaknya ingin meminta keterangan tentang sistem pelayanan informasi mengenai data transaksi dan pengamanan datanya.
Fokusnya tetap pada maladministrasi dalam tata kelola, bukan motif pidana. Karena menurutnya hal itu merupakan wilayah penegak hukum. "Hari Kamis nanti tim akan mengambil keterangan dari KSEI. Kita belum boleh menyimpulkan. Nanti setelah selesai proses baru akan ada kesimpulan," ujarnya.
Dia mengatakan, pemanggilan berikutnya akan sesuai rencana awal. Masih ada pemanggilan untuk Kemenkumham, Irjen Kemenhan, Kemenkeu, Kementerian BUMN, Kemenkominfo, dan BSSN. Tapi semua nanti akan tergantung tim di lapangan. "Sepertinya tidak akan ada masalah pemanggilan. Mereka juga ingin ada perbaikan. Nanti ada gilirannya semua. Termasuk juga Taspen tapi sekarang belum mendesak," terang Ahmad .
Dijelaskan juga olehnya saat ini penyelidikan masih dalam tahap pertama yang ditargetkan selesai dalam 30 hari. Kemudian pihaknya akan menyampaikan saran perbaikan, ditambah apabila ada pengembangan akan dilanjutkan untuk area tata kelola lain.
"Kami baru selesai mengambil keterangan tahap awal untuk OJK. Nanti akan dilanjutkan ke tahap berikutnya. Belum sampai ke level komisioner. Nanti setelah bertemu dengan unit-unit terkait baru dengan level pimpinan OJK yang menyiapkan rencana tersebut," ujar Anggota Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih di Jakarta, Senin (27/1/2020).
Sambung dia menerangkan, berikutnya yang akan dipanggil adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Nanti pihaknya ingin meminta keterangan tentang sistem pelayanan informasi mengenai data transaksi dan pengamanan datanya.
Fokusnya tetap pada maladministrasi dalam tata kelola, bukan motif pidana. Karena menurutnya hal itu merupakan wilayah penegak hukum. "Hari Kamis nanti tim akan mengambil keterangan dari KSEI. Kita belum boleh menyimpulkan. Nanti setelah selesai proses baru akan ada kesimpulan," ujarnya.
Dia mengatakan, pemanggilan berikutnya akan sesuai rencana awal. Masih ada pemanggilan untuk Kemenkumham, Irjen Kemenhan, Kemenkeu, Kementerian BUMN, Kemenkominfo, dan BSSN. Tapi semua nanti akan tergantung tim di lapangan. "Sepertinya tidak akan ada masalah pemanggilan. Mereka juga ingin ada perbaikan. Nanti ada gilirannya semua. Termasuk juga Taspen tapi sekarang belum mendesak," terang Ahmad .
Dijelaskan juga olehnya saat ini penyelidikan masih dalam tahap pertama yang ditargetkan selesai dalam 30 hari. Kemudian pihaknya akan menyampaikan saran perbaikan, ditambah apabila ada pengembangan akan dilanjutkan untuk area tata kelola lain.
(akr)