Daulat Rupiah, Pembayaran Digital Wajib Gunakan Rupiah
A
A
A
JAKARTA - Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menegaskan bahwa seluruh transaksi jual dan beli di Indonesia harus menggunakan mata uang rupiah, termasuk saat melakukan pembayaran melalui platform digital.
"Prinsip kedaulatan rupiah kami tegakkan sehingga semua transaksi domestik harus dalam rupiah, itu komitmen kita," kata Perry di Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/1/2020).
Perry menambahkan bahwa pembayaran melalui platform digital selain harus memakai rupiah juga wajib memakai Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS).
"Sekarang ada uang elektronik dengan mobile phone makanya paling mudah dari awal menggunakan QRIS," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa Bank Indonesia akan memberikan sanksi kepada pelaku financial technology (fintech) lokal dan asing, yang tidak menggunakan QRIS dalam transaksi mereka di Indonesia.
"Pelaku fintech wajib pakai QRIS. Kalau tidak maka sistemnya kami larang dan matikan. Wajib menggunakan QRIS termasuk provider asing harus tunduk menggunakan QRIS," tandasnya.
Begitu pula dengan perusahaan dompet digital asing juga wajib menggandeng bank di Indonesia agar dapat masuk dan digunakan di Indonesia. Dan transaksi mereka harus dalam rupiah.
Diketahui Wechat Pay sudah masuk ke Indonesia menggandeng CIMB Niaga, dan Alipay tertarik untuk masuk ke Indonesia.
Menurut Perry, inovasi digital terhadap penggunaan rupiah secara keseluruhan akan berlaku pada sistem pembayaran nasional. Otoritas moneter ingin integrasi ekonomi dan keuangan digital menyeluruh di tahun 2025.
"Prinsip kedaulatan rupiah kami tegakkan sehingga semua transaksi domestik harus dalam rupiah, itu komitmen kita," kata Perry di Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/1/2020).
Perry menambahkan bahwa pembayaran melalui platform digital selain harus memakai rupiah juga wajib memakai Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS).
"Sekarang ada uang elektronik dengan mobile phone makanya paling mudah dari awal menggunakan QRIS," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa Bank Indonesia akan memberikan sanksi kepada pelaku financial technology (fintech) lokal dan asing, yang tidak menggunakan QRIS dalam transaksi mereka di Indonesia.
"Pelaku fintech wajib pakai QRIS. Kalau tidak maka sistemnya kami larang dan matikan. Wajib menggunakan QRIS termasuk provider asing harus tunduk menggunakan QRIS," tandasnya.
Begitu pula dengan perusahaan dompet digital asing juga wajib menggandeng bank di Indonesia agar dapat masuk dan digunakan di Indonesia. Dan transaksi mereka harus dalam rupiah.
Diketahui Wechat Pay sudah masuk ke Indonesia menggandeng CIMB Niaga, dan Alipay tertarik untuk masuk ke Indonesia.
Menurut Perry, inovasi digital terhadap penggunaan rupiah secara keseluruhan akan berlaku pada sistem pembayaran nasional. Otoritas moneter ingin integrasi ekonomi dan keuangan digital menyeluruh di tahun 2025.
(ven)