Kejagung Sita 1.400 Sertifikat Tanah, Erick Thohir Recovery Aset Jiwasraya

Rabu, 29 Januari 2020 - 18:04 WIB
Kejagung Sita 1.400 Sertifikat Tanah, Erick Thohir Recovery Aset Jiwasraya
Kejagung Sita 1.400 Sertifikat Tanah, Erick Thohir Recovery Aset Jiwasraya
A A A
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memaparkan salah satu upaya yang ditempuh dalam penyelesaian PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akibat kasus gagal bayar klaim adalah pemulihan atau recovery aset. Pihaknya berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait pemulihan aset berupa 1.400 sertifikat tanah yang disita dari tersangka kasus Jiwasraya.

"Di antara aset-aset sitaan tersebut, ada sebanyak 1.400 sertifikat tanah milik lima tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya, yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung). Nilai dari seluruh sertifikat tanah itu masih dihitung," ujar Menteri BUMN Erick Thohir di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/1/2020).

Lebih lanjut Erick juga meminta update supaya secara gambaran besar business to business bisa diselesaikan. Salah satunya recovery asset, yang walaupun dengan sistem keuangan negara."Recovery asset ini tentu diprioritaskan balik ke negara dulu, sebelum ke kami. Ini yang kami koordinasi dengan Kejagung," jelasnya.

Erick Thohir berharap, aset yang dikembalikan ke negara atau recovery asset tersebut bisa menjadi metode baru dalam kasus-kasus korupsi. "Kita ingin Jiwasraya bisa membayar dana para nasabah," tegasnya.

"Recovery asset ini bisa menjadi metode baru dalam juga kasus-kasus korupsi ke depan, tidak hanya, maaf, badan, tapi juga ada recovery. Dan kami Kementerian BUMN dengan izin panja ingin juga memaparkan lebih detail lagi penjajakan-penjajakan solusi yang kita tempuh," ucap dia.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5759 seconds (0.1#10.140)