Korporasi Petani, Koperasi Disiapkan Jadi Bantalan Pelindung
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM mengimplementasikan konsep Korporasi Petani Model Koperasi untuk Industrialisasi Pertanian sebagai upaya mewujudkan visi Presiden Joko Widodo bahwa petani harus masuk ke industri karena disanalah letaknya nilai tambah bagi petani. Terkait dengan itu, Kementerian Koperasi dan UKM bekerja sama dengan Agriterra mendampingi tujuh koperasi pertanian terpilih untuk mengimplementasikan konsep tersebut.
“Di sini koperasi berperan sebagai buffer (bantalan) yang akan melindungi petani dari dampak langsung pasar bebas atau peluang kerugian usaha,” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki di Jakarta, Sabtu (1/2).
Agriterra adalah Organisasi Non-Pemerintah (NGO) dari Belanda sebagai lembaga konsultan kelas dunia yang khusus mendampingi koperasi-koperasi pertanian dalam membangun industri di sektor pertanian. Pada November 2018, Kementerian Koperasi dan UKM menandatangani Memorandum Saling Pengertian (MSP) dengan Agriterra untuk mengelaborasi konsep Korporasi Petani Model Koperasi untuk Industrialisasi Pertanian.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan, salah satu syarat utama terwujudnya korporasi petani adalah adanya kelembagaan ekonomi yang kuat. “Tidak lagi individualistik dan sendiri-sendiri,” katanya.
Oleh karenanya terang Teten, semua pihak harus mendorong petani berkoperasi. “Koperasilah yang akan menjaga setiap anggota mendapatkan keuntungan yang sama, bilamana rugi risikonya dibagi ke seluruh anggota sehingga ruginya tidak terasa,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Agriterra telah melakukan pendampingan kepada KSU Citra Kinaraya guna mengimplementasikan konsep Korporasi Petani Model Koperasi dengan bersama-sama menggagas pendirian pabrik beras modern 100 % milik petani. Dimana nantinya akan menghasilkan beras premium kualitas ekspor dan juga beras aromatik (specialty).
“Di sini koperasi berperan sebagai buffer (bantalan) yang akan melindungi petani dari dampak langsung pasar bebas atau peluang kerugian usaha,” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki di Jakarta, Sabtu (1/2).
Agriterra adalah Organisasi Non-Pemerintah (NGO) dari Belanda sebagai lembaga konsultan kelas dunia yang khusus mendampingi koperasi-koperasi pertanian dalam membangun industri di sektor pertanian. Pada November 2018, Kementerian Koperasi dan UKM menandatangani Memorandum Saling Pengertian (MSP) dengan Agriterra untuk mengelaborasi konsep Korporasi Petani Model Koperasi untuk Industrialisasi Pertanian.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan, salah satu syarat utama terwujudnya korporasi petani adalah adanya kelembagaan ekonomi yang kuat. “Tidak lagi individualistik dan sendiri-sendiri,” katanya.
Oleh karenanya terang Teten, semua pihak harus mendorong petani berkoperasi. “Koperasilah yang akan menjaga setiap anggota mendapatkan keuntungan yang sama, bilamana rugi risikonya dibagi ke seluruh anggota sehingga ruginya tidak terasa,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Agriterra telah melakukan pendampingan kepada KSU Citra Kinaraya guna mengimplementasikan konsep Korporasi Petani Model Koperasi dengan bersama-sama menggagas pendirian pabrik beras modern 100 % milik petani. Dimana nantinya akan menghasilkan beras premium kualitas ekspor dan juga beras aromatik (specialty).
(akr)