Kenaikan Harga Rokok Pengaruhi Inflasi, Sri Mulyani Sebut Hanya Musiman

Senin, 03 Februari 2020 - 17:33 WIB
Kenaikan Harga Rokok...
Kenaikan Harga Rokok Pengaruhi Inflasi, Sri Mulyani Sebut Hanya Musiman
A A A
JAKARTA - Kenaikan harga rokok mulai awal tahun 2020 sedikit banyak telah mempengaruhi inflasi Januari yang dicatat Badan Pusat Statistik (BPS) berada di posisi 0,39%. Terkait hal itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menilai kenaikan harga rokok yang mempengaruhi inflasi di Januari disebut hanya sebatas musiman.

Menurutnya hal ini bukan sesuatu yang perlu dikhawatirkan. "Enggak apa-apa. Seperti biasa saja, itu kan hanya seasonal saja," ujar Menkeu Sri Mulyani di Jakarta, Senin (3/2/2020).

Lebih lanjut Ia optimistis, iflasi tahun ini akan tetap terjaga pada target 3% plus minus 1 %. "Jadi kita lihat keseluruhannya tetap optimistis untuk ke depannya," tutup mantan Direktur Bank Dunia itu.

Seperti diketahui Menkeu telah resmi menaikkan cukai hasil tembakau dengan rata-rata mencapai 21,55% mulai Januari 2020. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tersebut, tarif CHT Sigaret Keretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29%, Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95%, dan Sigaret Keretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84%.

Sebelumnya Sri Mulyani mengutarakan dengan kenaikan cukai rokok ini, maka otomatis harga jual rokok eceran juga naik yakni sekitar sebesar 35%. "Kita semua akhirnya memutuskan untuk kenaikan cukai rokok ditetapkan sebesar 23%," kata Sri Mulyani beberapa waktu lalu.

Sementara kontribusi kenaikan harga rokok pada Inflasi bulan pertama tahun ini terpantau cukup besar. Adapun kelompok makanan, minuman, dan tembakau tercatat terjadi inflasi sebesar 1,62% dengan andil sebesar 0,41% pada inflasi nasional. Rinciannya rokok kretek filter, rokok putih, rokok kretek, yang masing-masing sebesar 0,02%.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2013 seconds (0.1#10.140)