Perusahaan Asuransi Wajib Punya Direktur Kepatuhan, AAUI Nilai Jadi Beban

Selasa, 04 Februari 2020 - 20:53 WIB
Perusahaan Asuransi...
Perusahaan Asuransi Wajib Punya Direktur Kepatuhan, AAUI Nilai Jadi Beban
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody Dalimunthe menilai untuk posisi Direktur Kepatuhan yang wajib bagi perusahaan asuransi, posisi tersebut sebaiknya bisa dirangkap oleh direktur yang membawahi fungsi selain fungsi pemasaran, teknik dan keuangan. Dengan demikian menurut hematnya tidak harus ada khusus direktur tersendiri.

Pasalnya berdasarkan survei yang dilakukan oleh AAUI, fungsi kepatuhan sudah dilaksanakan oleh semua level di perusahaan asuransi. "Memang ada hubungan dengan biaya atas pemenuhan direktur kepatuhan tersebut. Sementara fungsinya sudah relatif siap di unit-unit yang sudah ada. Ini akan menjadi tidak seimbang dengan biaya atas direktur lain yang memiliki fungsi-fungsi yang sudah ada," ujar Dody di Jakarta, Selasa (4/2/2020).

Sambung dia menerangkan, sejauh ini tata kelola perusahaan perasuransian sudah memiliki banyak regulasi yang menjaga. Namun masih kurang dalam pelaksanaan dan pengawasannya. Terkait pengawasan, regulator juga dapat melakukan pendekatan dengan memberikan sanksi jika terdapat pelanggaran. "Keberatan kami adalah pengawasan oleh regulator sebaiknya dilakukan dengan memahami karakteristik dan proses bisnis industri perasuransian," lanjut Dody.

Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu juga menuturkan, ketentuan Direktur Kepatuhan yang bisa diwakilkan sudah menghasilkan kondisi yang relatif baik. Dia mengakui kalau perusahaan asuransi dibebankan agar memiliki Direktur Kepatuhan yang khusus menangani satu bidang saja.

Hal itu berdampak akan ada biaya tambahan yang ditanggung perusahaan. "Penambahan biaya ini tentu akan berdampak kepada biaya premi. Pada akhirnya beban ini akan ditanggung oleh nasabah asuransi," ujar Togar.

Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot mengingatkan, OJK akan melakukan percepatan reformasi Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) termasuk asuransi. Perubahan akan dilakukan mulai dari pengaturan dan pengawasan, institusional IKNB termasuk mekanisme entry & exit policy, infrastruktur IKNB di antaranya sistem informasi, pelaporan ke OJK, keterbukaan, dan surveillance. "Terakhir yang disiapkan adalah persiapan RUU Program Penjaminan Polis," ujar Sekar.

Sebagai informasi OJK kini mewajibkan perusahaan asuransi untuk memiliki direktur kepatuhan atau anggota direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan. Kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 43/2019 tentang Perubahan atas POJK Nomor 73/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.

Beleid tersebut mengatur bahwa perusahaan asuransi wajib memastikan kepatuhannya terhadap peraturan perundang-undangan, baik di bidang perasuransian maupun peraturan-peraturan lainnya.

POJK 43/2019 pun mewajibkan perusahaan asuransi untuk menunjuk satu orang anggota direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan. Perusahaan dapat menunjuk direktur kepatuhan atau direktur lain yang merangkap fungsi tersebut dengan catatan tertentu.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Aset Industri Asuransi...
Aset Industri Asuransi Capai Rp1.637 Triliun di Awal Tahun 2022
Jadi Ujung Tombak, AAJI...
Jadi Ujung Tombak, AAJI Genjot Jumlah dan Profesionalisme Agen
Kirim Surat ke Presiden,...
Kirim Surat ke Presiden, Perwakilan Nasabah WanaArtha Minta Angkat Sita
Ekonomi Terpuruk, Industri...
Ekonomi Terpuruk, Industri Asuransi Bisa Selamat dengan Cara Ini
Lampaui Kinerja Pra-Pandemi,...
Lampaui Kinerja Pra-Pandemi, Industri Asuransi Jiwa Raih Pendapatan Rp62 Triliun
Pertumbuhan Klaim dan...
Pertumbuhan Klaim dan Manfaat Industri Asuransi Jiwa Capai 23,5%
Berita Terkini
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
5 menit yang lalu
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
19 menit yang lalu
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Bos Pertamina: Telah Mempertimbangkan Daya Beli Masyarakat
36 menit yang lalu
Janji Manis Ledakan...
Janji Manis Ledakan Ekonomi Piala Dunia 2026, Awas! Tensi Geopolitik Bisa Bikin Zonk
1 jam yang lalu
Finnet dan Kemenhub...
Finnet dan Kemenhub Kolaborasi Percepat Digitalisasi Pembayaran Layanan Maritim
1 jam yang lalu
MPMX Bekali Wirausaha...
MPMX Bekali Wirausaha Disabilitas dengan Literasi Keuangan dan Digital
1 jam yang lalu
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved