Perusahaan Asuransi Wajib Punya Direktur Kepatuhan, AAUI Nilai Jadi Beban

Selasa, 04 Februari 2020 - 20:53 WIB
Perusahaan Asuransi...
Perusahaan Asuransi Wajib Punya Direktur Kepatuhan, AAUI Nilai Jadi Beban
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody Dalimunthe menilai untuk posisi Direktur Kepatuhan yang wajib bagi perusahaan asuransi, posisi tersebut sebaiknya bisa dirangkap oleh direktur yang membawahi fungsi selain fungsi pemasaran, teknik dan keuangan. Dengan demikian menurut hematnya tidak harus ada khusus direktur tersendiri.

Pasalnya berdasarkan survei yang dilakukan oleh AAUI, fungsi kepatuhan sudah dilaksanakan oleh semua level di perusahaan asuransi. "Memang ada hubungan dengan biaya atas pemenuhan direktur kepatuhan tersebut. Sementara fungsinya sudah relatif siap di unit-unit yang sudah ada. Ini akan menjadi tidak seimbang dengan biaya atas direktur lain yang memiliki fungsi-fungsi yang sudah ada," ujar Dody di Jakarta, Selasa (4/2/2020).

Sambung dia menerangkan, sejauh ini tata kelola perusahaan perasuransian sudah memiliki banyak regulasi yang menjaga. Namun masih kurang dalam pelaksanaan dan pengawasannya. Terkait pengawasan, regulator juga dapat melakukan pendekatan dengan memberikan sanksi jika terdapat pelanggaran. "Keberatan kami adalah pengawasan oleh regulator sebaiknya dilakukan dengan memahami karakteristik dan proses bisnis industri perasuransian," lanjut Dody.

Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu juga menuturkan, ketentuan Direktur Kepatuhan yang bisa diwakilkan sudah menghasilkan kondisi yang relatif baik. Dia mengakui kalau perusahaan asuransi dibebankan agar memiliki Direktur Kepatuhan yang khusus menangani satu bidang saja.

Hal itu berdampak akan ada biaya tambahan yang ditanggung perusahaan. "Penambahan biaya ini tentu akan berdampak kepada biaya premi. Pada akhirnya beban ini akan ditanggung oleh nasabah asuransi," ujar Togar.

Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot mengingatkan, OJK akan melakukan percepatan reformasi Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) termasuk asuransi. Perubahan akan dilakukan mulai dari pengaturan dan pengawasan, institusional IKNB termasuk mekanisme entry & exit policy, infrastruktur IKNB di antaranya sistem informasi, pelaporan ke OJK, keterbukaan, dan surveillance. "Terakhir yang disiapkan adalah persiapan RUU Program Penjaminan Polis," ujar Sekar.

Sebagai informasi OJK kini mewajibkan perusahaan asuransi untuk memiliki direktur kepatuhan atau anggota direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan. Kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 43/2019 tentang Perubahan atas POJK Nomor 73/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.

Beleid tersebut mengatur bahwa perusahaan asuransi wajib memastikan kepatuhannya terhadap peraturan perundang-undangan, baik di bidang perasuransian maupun peraturan-peraturan lainnya.

POJK 43/2019 pun mewajibkan perusahaan asuransi untuk menunjuk satu orang anggota direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan. Perusahaan dapat menunjuk direktur kepatuhan atau direktur lain yang merangkap fungsi tersebut dengan catatan tertentu.
(akr)
Berita Terkait
Aset Industri Asuransi...
Aset Industri Asuransi Capai Rp1.637 Triliun di Awal Tahun 2022
Jadi Ujung Tombak, AAJI...
Jadi Ujung Tombak, AAJI Genjot Jumlah dan Profesionalisme Agen
Kirim Surat ke Presiden,...
Kirim Surat ke Presiden, Perwakilan Nasabah WanaArtha Minta Angkat Sita
Ekonomi Terpuruk, Industri...
Ekonomi Terpuruk, Industri Asuransi Bisa Selamat dengan Cara Ini
Lampaui Kinerja Pra-Pandemi,...
Lampaui Kinerja Pra-Pandemi, Industri Asuransi Jiwa Raih Pendapatan Rp62 Triliun
Pertumbuhan Klaim dan...
Pertumbuhan Klaim dan Manfaat Industri Asuransi Jiwa Capai 23,5%
Berita Terkini
Indonesia Terus Perkuat...
Indonesia Terus Perkuat Posisi di Pasar Kopi Dunia
1 jam yang lalu
Cara PLN Icon Plus Menghadirkan...
Cara PLN Icon Plus Menghadirkan Revolusi Digital dalam Pendidikan
1 jam yang lalu
China Mengutuk Tarif...
China Mengutuk Tarif Baru Trump 54%, Sebut Bentuk Intimidasi Ekonomi
2 jam yang lalu
Ancaman PHK Masih Menghantui...
Ancaman PHK Masih Menghantui RI, Menaker Sebut PR Kita Semua
3 jam yang lalu
Laporan Penerimaan Pajak...
Laporan Penerimaan Pajak Molor, Sri Mulyani Ungkap Kondisi Terbaru APBN per Maret 2025
4 jam yang lalu
Pasar Batu Bara Masih...
Pasar Batu Bara Masih Oke, Anak Usaha SGER Teken Kontrak Penjualan Rp596,2 Miliar
6 jam yang lalu
Infografis
Gunung Berapi Bawah...
Gunung Berapi Bawah Laut Jadi Ancaman AS setelah Kebakaran Hutan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved