Jadi Ujung Tombak, AAJI Genjot Jumlah dan Profesionalisme Agen
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sebagai ujung tombak dari industri asuransi jiwa, peranan agen diakui sangat krusial. Tak hanya dalam mendorong pertumbuhan industri, namun juga untuk memberikan pemahaman yang tepat akan kebutuhan proteksi kesehatan dan finansial masyarakat.
"Kami di AAJI telah menjalankan beberapa kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan jumlah keagenan dan profesionalisme mereka. Satu hal yang kami banggakan adalah meningkatnya jumlah agen Indonesia di ajang Million Dollar Round Table (MDRT) sebesar 12% dari tahun sebelumnya dengan angka pencapaian sebanyak 2.745 agen," ujar Kepala Departemen Komunikasi Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Nini Sumohandoyo dalam konferensi pers virtual AAJI di Jakarta, Selasa (9/3/2021).
Pencapaian ini membawa Indonesia masuk ke urutan 8 top member seluruh dunia. MDRT sendiri merupakan asosiasi global dan independen yang anggotanya mempunyai profesionalisme luar biasa, serta mampu menunjukkan layanan terbaik bagi nasabahnya.
"Era dimana semuanya serba digital ini sangat membantu agen dalam memasarkan produk asuransi, apalagi ditambah relaksasi yang diberikan oleh OJK terkait pemasaran PAYDI secara digital," ungkapnya.
Para agen/tenaga pemasar juga dapat menggunakan media sosial mereka sebagai channel edukasi dan peningkatan pemahaman (literasi) nasabah. Dengan semakin banyak agen yang profesional dan berkualitas maka akan semakin banyak nasabah yang mendapatkan pelayanan yang berkualitas. "Semangat inilah yang terus kami sebarkan di industri asuransi jiwa," tambah Nini.
Menutup laporan kinerja kuartal IV/2020, AAJI juga menyampaikan harapan AAJI kepada otoritas terkait untuk meningkatkan penetrasi dan pertumbuhan industri asuransi jiwa.
"Kami berharap relaksasi PAYDI berlaku permanen, juga percepatan pembentukan Lembaga Penjamin Pemegang Polis (LPPP), serta kampanye tentang pentingnya memiliki asuransi," kata Nini.
Selain itu, pihaknya juga berharap adanya insentif pajak untuk para pemegang polis sehubungan dengan Omnibus Law, tidak membatasi penempatan investasi PAYDI pada reksadana, dan egulasi yang mendukung digitalisasi di industri asuransi.
"Demikian harapan kami kepada otoritas terkait agar penetrasi asuransi jiwa meningkat dan semakin banyak anggota masyarakat yang memiliki perlindungan jiwa sesuai dengan peran asuransi jiwa dalam turut serta menyejahterakan masyarakat," ujarnya.
"Kami di AAJI telah menjalankan beberapa kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan jumlah keagenan dan profesionalisme mereka. Satu hal yang kami banggakan adalah meningkatnya jumlah agen Indonesia di ajang Million Dollar Round Table (MDRT) sebesar 12% dari tahun sebelumnya dengan angka pencapaian sebanyak 2.745 agen," ujar Kepala Departemen Komunikasi Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Nini Sumohandoyo dalam konferensi pers virtual AAJI di Jakarta, Selasa (9/3/2021).
Pencapaian ini membawa Indonesia masuk ke urutan 8 top member seluruh dunia. MDRT sendiri merupakan asosiasi global dan independen yang anggotanya mempunyai profesionalisme luar biasa, serta mampu menunjukkan layanan terbaik bagi nasabahnya.
"Era dimana semuanya serba digital ini sangat membantu agen dalam memasarkan produk asuransi, apalagi ditambah relaksasi yang diberikan oleh OJK terkait pemasaran PAYDI secara digital," ungkapnya.
Para agen/tenaga pemasar juga dapat menggunakan media sosial mereka sebagai channel edukasi dan peningkatan pemahaman (literasi) nasabah. Dengan semakin banyak agen yang profesional dan berkualitas maka akan semakin banyak nasabah yang mendapatkan pelayanan yang berkualitas. "Semangat inilah yang terus kami sebarkan di industri asuransi jiwa," tambah Nini.
Menutup laporan kinerja kuartal IV/2020, AAJI juga menyampaikan harapan AAJI kepada otoritas terkait untuk meningkatkan penetrasi dan pertumbuhan industri asuransi jiwa.
"Kami berharap relaksasi PAYDI berlaku permanen, juga percepatan pembentukan Lembaga Penjamin Pemegang Polis (LPPP), serta kampanye tentang pentingnya memiliki asuransi," kata Nini.
Selain itu, pihaknya juga berharap adanya insentif pajak untuk para pemegang polis sehubungan dengan Omnibus Law, tidak membatasi penempatan investasi PAYDI pada reksadana, dan egulasi yang mendukung digitalisasi di industri asuransi.
"Demikian harapan kami kepada otoritas terkait agar penetrasi asuransi jiwa meningkat dan semakin banyak anggota masyarakat yang memiliki perlindungan jiwa sesuai dengan peran asuransi jiwa dalam turut serta menyejahterakan masyarakat," ujarnya.
(fai)