Bayar Polis Jiwasraya, Wamen BUMN Ungkap Dahulukan Nasabah Tradisional
A
A
A
JAKARTA - Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo menegaskan, komitmen pemerintah dalam membayar polis asuransi nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Dia menyebutkan pembayaran akan dilakukan secara bertahap dimulai dengan restrukturisasi polis.
Lebih lanjut terang Kartika, pembayaran kepada nasabah JS Saving Plan tidak bisa dibayar sekaligus. Nantinya, ditegaskan olehnya bahwa nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menjadi prioritas untuk dikembalikan dananya pada Maret mendatang adalah para pemegang polis tradisional.
"Karena kan kita tahu polis tradisional pemiliknya para pensiunan, para pegawai. Itu kita harapkan akan rapikan dulu itu. Jadi dalam batch pertama pembayaran kita utamakan dulu untuk pembayaran polis polis tradisional," ujarnya di Jakarta, Rabu (5/2/2020).
Terkait jumlah pasti nasabah tradisional, mantan Direktur Utama Bank Mandiri ini menyebut total nasabah lama mencapai 4,7 juta, namun untuk yang jatuh tempo masih sedikit. Sementara untuk produk JS Saving Plan, dana yang mesti dibayarkan kepada nasabah hingga Januari 2020 adalah sebanyak Rp16 triliun.
Karena itu Ia mengatakan pembayaran tidak bisa dilakukan sekaligus."Karena kan tradisional klaimnya jangka panjang. Kalau yang nasabah JS Saving Plan memang Rp16 triliun itu akhir januari sudah hampir semuanya jatuh tempo. Jadi, memang JS Saving Plan sudah jadi utang klaim semua. Akan kita bayar secara bertahap," paparnya.
Lebih lanjut terang Kartika, pembayaran kepada nasabah JS Saving Plan tidak bisa dibayar sekaligus. Nantinya, ditegaskan olehnya bahwa nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menjadi prioritas untuk dikembalikan dananya pada Maret mendatang adalah para pemegang polis tradisional.
"Karena kan kita tahu polis tradisional pemiliknya para pensiunan, para pegawai. Itu kita harapkan akan rapikan dulu itu. Jadi dalam batch pertama pembayaran kita utamakan dulu untuk pembayaran polis polis tradisional," ujarnya di Jakarta, Rabu (5/2/2020).
Terkait jumlah pasti nasabah tradisional, mantan Direktur Utama Bank Mandiri ini menyebut total nasabah lama mencapai 4,7 juta, namun untuk yang jatuh tempo masih sedikit. Sementara untuk produk JS Saving Plan, dana yang mesti dibayarkan kepada nasabah hingga Januari 2020 adalah sebanyak Rp16 triliun.
Karena itu Ia mengatakan pembayaran tidak bisa dilakukan sekaligus."Karena kan tradisional klaimnya jangka panjang. Kalau yang nasabah JS Saving Plan memang Rp16 triliun itu akhir januari sudah hampir semuanya jatuh tempo. Jadi, memang JS Saving Plan sudah jadi utang klaim semua. Akan kita bayar secara bertahap," paparnya.
(akr)